Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 18 September 2019 | 18:19 WIB
Shalahuddin Al Ayyubi, tersangka kasus pembunuhan pelayan kafe di Gresik. (Suara.com/Tofan).

SuaraJatim.id - Polisi menggelar rekonstrusi kasus pelayan kafe, Hadryl Choirun Nissa yang dibunuh Shalahuddin Al Ayyubi (30) yang tak lain adalah rekan korban. Ada sebanyak 37 adegan yang diperagakan Shalahudin terkait rekonstruksi yang digelar kafe Penjara di Jalan Raya Banjarsari Cerme, Gresik, Rabu (18/9/2019).

Seperti dikutip Beritajatim.om, Shalahudin tampak tak merasa canggung memperagakan adegan pembunuhan terhadap Nissa.

Dalam adegan pertama, tersangka memeragakan ketika membuka pintu kafe yang untuk menemui korban. Adegan berikutnya, pelaku hendak menguasai ponsel milik korban. Namun, korban menolak sehingga pelaku mencekik leher korban hingga tidak bernyawa.

Shalahuddin Al Ayyubi, pembunuh pelayan kafe saat dihadirkan dalam rekonstruksi. (beritajatim.com).

Di adegan selanjutnya, Shalahuddin melakukan aksi tak terpuji, yakni beronani di atas mayat Nissa. Setelah hasrat berahinya terpenuhi, Shalahuddin sempat hendak mengubur jasad korban di pohon yang letaknya di pintu kafe. Namun, saat itu tersangka kebingungan hingga hanya menutup mayat Nissa dengan karung dan melarikan diri.

Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Gadis Baduy, Pelaku Akses Aplikasi 'Simontok'

“Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Ada 37 adegan mulai dari pelaku menghubungi korban, membunuh, lalu meninggalkan mayat korban,” ujar Kapolsek Cerme AKP Iwan Harry Poerwanto.

Iwan menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan. Pelaku ada dugaan ada rasa hati terhadap korban tapi tidak diungkapkan.

Sewaktu melakukan adegan rekontruksi. Wajah pelaku sangat serius mendengarkan beberapa adegan yang disampaikan petugas. Sementara untuk adegan korban, dilakukan oleh peran pengganti.

Diketahui, aksi pembunuhan itu terhadap Nissa terjadi di Kafe Penjara pada Selasa (10/9/2019) malam. Sehari setelah kejadian, polisi lalu meringkus Shalahuddin yang diduga sebagai pembunuh pelayan kafe tersebut.

Dalam kasus ini, Shalahudin dijerat dengan pasal berlapis dan tercanam hukuman seumur hidup. Penerapaan pasal itu di antaranya, yakni Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Maling Rokok Bunuh Pasangan Renta, Baru Ditangkap Usai Buron 1 Tahun Lebih

Load More