SuaraJatim.id - Shalahuddin Al Ayyubi (30), tersangka kasus pembunuhan pelayan kafe bernama Hadryl Choirun Nissa langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim seusai dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Kapolsek Cerme AKP Iwan Harry Poerwanto menyampaikan, alasan polisi membawa tersangka Shalahuddin ke RS untuk memastikan apakah ada gangguan jiwa atau tidak yang dialami pemuda tersebut.
"Setelah rekontruksi ini, kami juga akan membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan tes kejiwaan," kata Iwan seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan lantaran Shalahuddin sempat melakukan tindakan asusila setelah menghabisi nyawa Nissa. Shalahuddin beronani dengan cara menempelkan alat vitalnya ke bagian intim mayat korban.
Baca Juga: Kasus Siswi SD Dipenggal, Pensil hingga Buku Tulis Berdarah Disita Polisi
"Hal ini dilakukan karena berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuataan tidak senonoh, yakni sambil beronani serta menempelkan jaringan di organ vital korban,” katanya.
Sementara, dalam rekonstruksi kasus tersebut, Shalahuddin memeragakan sebanyak 37 adegan. Reka ulang itu untuk memastikan alur peristiwa pembunuhan terhadap Nissa. Polisi pun sempat menghadirkan wanita berhijab untuk menggantikan peran korban.
Diketahui, aksi pembunuhan itu terhadap Nissa terjadi di Kafe Penjara pada Selasa (10/9/2019) malam. Sehari setelah kejadian, polisi lalu meringkus Shalahuddin yang diduga sebagai pembunuh pelayan kafe tersebut.
Dalam kasus ini, Shalahudin dijerat dengan pasal berlapis dan tercanam hukuman seumur hidup. Penerapaan pasal itu di antaranya, yakni Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Pemenggal Leher Siswi SD Tertangkap dan 4 Berita Terpopuler Lainnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab