Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 18 September 2019 | 19:44 WIB
Shalahuddin Al Ayyubi, pembunuh pelayan kafe saat dihadirkan dalam rekonstruksi. (beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Shalahuddin Al Ayyubi (30), tersangka kasus pembunuhan pelayan kafe bernama Hadryl Choirun Nissa langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim seusai dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut.

Kapolsek Cerme AKP Iwan Harry Poerwanto menyampaikan, alasan polisi membawa tersangka Shalahuddin ke RS untuk memastikan apakah ada gangguan jiwa atau tidak yang dialami pemuda tersebut.

"Setelah rekontruksi ini, kami juga akan membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan tes kejiwaan," kata Iwan seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan lantaran Shalahuddin sempat melakukan tindakan asusila setelah menghabisi nyawa Nissa. Shalahuddin beronani dengan cara menempelkan alat vitalnya ke bagian intim mayat korban.

Baca Juga: Kasus Siswi SD Dipenggal, Pensil hingga Buku Tulis Berdarah Disita Polisi

"Hal ini dilakukan karena berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuataan tidak senonoh, yakni sambil beronani serta menempelkan jaringan di organ vital korban,” katanya.

Sementara, dalam rekonstruksi kasus tersebut, Shalahuddin memeragakan sebanyak 37 adegan. Reka ulang itu untuk memastikan alur peristiwa pembunuhan terhadap Nissa. Polisi pun sempat menghadirkan wanita berhijab untuk menggantikan peran korban.

Diketahui, aksi pembunuhan itu terhadap Nissa terjadi di Kafe Penjara pada Selasa (10/9/2019) malam. Sehari setelah kejadian, polisi lalu meringkus Shalahuddin yang diduga sebagai pembunuh pelayan kafe tersebut.

Dalam kasus ini, Shalahudin dijerat dengan pasal berlapis dan tercanam hukuman seumur hidup. Penerapaan pasal itu di antaranya, yakni Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Pemenggal Leher Siswi SD Tertangkap dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

Load More