SuaraJatim.id - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar sindikat pembobol point Go Food. Modusnya, pelaku menggunakan orderan fiktif lewat aplikasi pesan makanan.
Kekinian, polisi telah menetapkan enam tersangka untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya. Mereka berinisial MZ, FG, RJS, AA, TS dan AR.
"Kita sudah mengamankan enam orang yang kami jadikan tersangka dan ditahan. Selain enam tersangka, kita juga masih mengembangkan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (25/10/2019).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Arman Asmara menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas cyber patrol Polda Jatim bekerjasama dengan Gojek mencurigai transaksi Go Food di beberapa warung dengan nominal yang mencurigakan.
Setelah ditelusuri, melalui barang bukti dan digital forensik, petugas mendapati adanya akun restoran fiktif di antaranya Terminal Gorengan, Makaroni Su'eb RJS dan Cendol Dawet.
"Yang membuat akun restoran itu tersangka MZ dan AA. Menggunakan akun Gobiz telah memiliki tiga akun restoran fiktif yang digunakan sebagai sarana penarikan uang dari Go Food," jelas Arman.
Sedangkan tersangka FS, TS, AR dan JA, lanjut Arman, bertugas membuat akun pelanggan fiktif untuk memesan orderannya.
"Jadi akun customer fiktif ini yang nantinya membuat order fiktif menggunkan aplikasi Gopay dengan menggunakan voucher diskon yang ada di aplikasi Gojek. Dengan cara itu, customer tidak perlu membayar tapi Go Food yang dirugikan karena harus membayar ke warung fiktif," terangnya.
Kegiatan ini, kata Arman, sudah berjalan selama selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan per hari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Bermodus Bebaskan Seseorang di Rutan Polda Diringkus Polisi
"Kegiatan ini sudah berjalan sejak bulan Juli 2019. Keuntungan per hari yang didapat mencapai 600 ribu sampai 1 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Viral Ajakan Demo Hoaks, Rombongan STM Ramai ke DPRD Jatim
-
Go Food Klaim Kuasai Pasar Indonesia dan Asia Tenggara
-
Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat
-
Polda Jatim Ancam Veronica Koman Masuk DPO
-
Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro