SuaraJatim.id - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar sindikat pembobol point Go Food. Modusnya, pelaku menggunakan orderan fiktif lewat aplikasi pesan makanan.
Kekinian, polisi telah menetapkan enam tersangka untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya. Mereka berinisial MZ, FG, RJS, AA, TS dan AR.
"Kita sudah mengamankan enam orang yang kami jadikan tersangka dan ditahan. Selain enam tersangka, kita juga masih mengembangkan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (25/10/2019).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Arman Asmara menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas cyber patrol Polda Jatim bekerjasama dengan Gojek mencurigai transaksi Go Food di beberapa warung dengan nominal yang mencurigakan.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Bermodus Bebaskan Seseorang di Rutan Polda Diringkus Polisi
Setelah ditelusuri, melalui barang bukti dan digital forensik, petugas mendapati adanya akun restoran fiktif di antaranya Terminal Gorengan, Makaroni Su'eb RJS dan Cendol Dawet.
"Yang membuat akun restoran itu tersangka MZ dan AA. Menggunakan akun Gobiz telah memiliki tiga akun restoran fiktif yang digunakan sebagai sarana penarikan uang dari Go Food," jelas Arman.
Sedangkan tersangka FS, TS, AR dan JA, lanjut Arman, bertugas membuat akun pelanggan fiktif untuk memesan orderannya.
"Jadi akun customer fiktif ini yang nantinya membuat order fiktif menggunkan aplikasi Gopay dengan menggunakan voucher diskon yang ada di aplikasi Gojek. Dengan cara itu, customer tidak perlu membayar tapi Go Food yang dirugikan karena harus membayar ke warung fiktif," terangnya.
Kegiatan ini, kata Arman, sudah berjalan selama selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan per hari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Ungkap Kasus Hak Cipta, Sejumlah Musisi Dukung Penindakan Polda Jatim
"Kegiatan ini sudah berjalan sejak bulan Juli 2019. Keuntungan per hari yang didapat mencapai 600 ribu sampai 1 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Viral Ajakan Demo Hoaks, Rombongan STM Ramai ke DPRD Jatim
-
Go Food Klaim Kuasai Pasar Indonesia dan Asia Tenggara
-
Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat
-
Polda Jatim Ancam Veronica Koman Masuk DPO
-
Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!