SuaraJatim.id - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar sindikat pembobol point Go Food. Modusnya, pelaku menggunakan orderan fiktif lewat aplikasi pesan makanan.
Kekinian, polisi telah menetapkan enam tersangka untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya. Mereka berinisial MZ, FG, RJS, AA, TS dan AR.
"Kita sudah mengamankan enam orang yang kami jadikan tersangka dan ditahan. Selain enam tersangka, kita juga masih mengembangkan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (25/10/2019).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Arman Asmara menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas cyber patrol Polda Jatim bekerjasama dengan Gojek mencurigai transaksi Go Food di beberapa warung dengan nominal yang mencurigakan.
Setelah ditelusuri, melalui barang bukti dan digital forensik, petugas mendapati adanya akun restoran fiktif di antaranya Terminal Gorengan, Makaroni Su'eb RJS dan Cendol Dawet.
"Yang membuat akun restoran itu tersangka MZ dan AA. Menggunakan akun Gobiz telah memiliki tiga akun restoran fiktif yang digunakan sebagai sarana penarikan uang dari Go Food," jelas Arman.
Sedangkan tersangka FS, TS, AR dan JA, lanjut Arman, bertugas membuat akun pelanggan fiktif untuk memesan orderannya.
"Jadi akun customer fiktif ini yang nantinya membuat order fiktif menggunkan aplikasi Gopay dengan menggunakan voucher diskon yang ada di aplikasi Gojek. Dengan cara itu, customer tidak perlu membayar tapi Go Food yang dirugikan karena harus membayar ke warung fiktif," terangnya.
Kegiatan ini, kata Arman, sudah berjalan selama selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan per hari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Bermodus Bebaskan Seseorang di Rutan Polda Diringkus Polisi
"Kegiatan ini sudah berjalan sejak bulan Juli 2019. Keuntungan per hari yang didapat mencapai 600 ribu sampai 1 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Viral Ajakan Demo Hoaks, Rombongan STM Ramai ke DPRD Jatim
-
Go Food Klaim Kuasai Pasar Indonesia dan Asia Tenggara
-
Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat
-
Polda Jatim Ancam Veronica Koman Masuk DPO
-
Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Rontok, Hari Ini Jadi Rp 1.924.000 per Gram
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
Terkini
-
Bank Mandiri dan Pakuwon Group Berkolaborasi Hadirkan Shop Til U Drive bagi Warga Surabaya
-
DPRD Jatim Sepakat, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Diperlukan
-
DPRD Jatim Sentil Anggaran Gizi: Masih Banyak Ketimpangan
-
Cinta Bola, Cinta OPPO! Serunya OPPO Fan Zone di BRI Super League
-
Anti Tagihan Bengkak: Panduan Cerdas Memilih Mesin Cuci Hemat Listrik