SuaraJatim.id - Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, peran mucikari S atau Soni Dewangga yang saat ini buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi online eks finalis Putri Pariwisata, Putri Amelia Zahraman alias PA, perannya lebih besar dibandingan tersangka J.
Ditemui di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (29/10/2019), Barung mengatakan, S mendapat bagian lebih besar, yakni 40 persen dari total pembayaran jasa layanan prostitusi yang melibatkan finalis Putri Pariwisata tahun 2016 itu.
"Penyedia jasa utama, sangat besar bagiannya, bagiannya dia ini adalah 40 persen dari pada yang lainnya. Bisa bayangkan bagaimana dia memfilter jaringan ini dengan penyedia jasa kedua (J)," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (30/10/2019).
Mengenai uang yang diterima PA terkait jasa layanan prostitusi, perwira menengah tersebut membenarkan bahwa kisarannya Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
Sedangkan, muncikari J yang saat ini telah ditahan hanya mendapat komisi sebesar Rp 17 juta dari total pembayaran YW selaku pengguna jasa.
"Yang bersangkutan (S) menerima sangat besar jauh dibanding daripada dia yang endorse dan mempublikasikan. Sedangkan yang penyedia jasa kedua hanya menerima Rp 17 juta, saya kira besar juga, tapi lebih besar lagi muncikari pertama," ucapnya.
Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi online di sebuah kamar hotel di daerah Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Pada penggerebekan itu, Polda Jatim menyita uang tunai sebesar Rp 13 juta dan menetapkan mucikari J sebagai tersangka, sedangkan PA dan YW selaku pengguna jasa esek-sek itu dipulangkan usai diperiksa karena statusnya sebatas saksi.
Baca Juga: Lunasi Utang, Eks Finalis Putri Pariwisata Ikut Prostitusi Online
Berita Terkait
-
Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
-
Mahasiswa dan Modis, Ciri-ciri Mucikari Putri Amelia yang Jadi DPO Polisi
-
Jika Seperti Kasus Vanessa Angel, Putri Amelia Berpeluang jadi Tersangka
-
Kenal Seminggu, Eks Finalis Putri Pariwisata Dijual Mucikari ke Pelanggan
-
Pemakai Jasa Eks Finalis Putri Pariwisata adalah Politikus? Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso