Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 04 November 2019 | 07:41 WIB
Dua perempuan korban penyanderaan di Jember, Jawa Timur. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Peristiwa memilukan baru saja dialami oleh dua orang perempuan asal Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya dilaporkan disandera selama enam hari di sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal turun langsung saat proses pembebasan dua perempuan itu pada Minggu (3/11/2019).

Dua perempuan yang disandera itu adalah warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, yakni Erfawati (53) yang berprofesi pedagang dan Nur Ipah (52) yang berprofesi pegawai negeri sipil (PNS).

“Mereka disandera karena masalah utang-piutang," kata Alfian sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Dilaporkan Disandera, Wagub Babel Nyaris Jadi Korban Amukan Massa

Dia menjelaskan, kedua perempuan itu disandera oleh seseorang berinisial MA (56), warga Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dan Kar (53), warga Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Kasus penyanderaan itu bermula ketika Erfawati dan Nur Ipah berbisnis beras dengan Kar untuk dijual kepada korban gempa di Palu pada Mei 2019 lalu. Ternyata harga beras yang hendak dijual itu terlalu mahal.

“Sehingga akhirnya beras itu dijual murah atau dijual rugi,’ kata Alfian.

Kerugian ini membuat dua warga Palu itu dibebani tanggungan sebesar Rp 230 juta. Kar minta bantuan MA dan MA menghubungi kedua warga Palu itu.

“Dikatakan korban akan dibantu persoalan uang yang dianggap utang piutang itu,” kata Alfian.

Baca Juga: Disandera KKSB, Satu Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Kabupaten Puncak

Karena percaya akan dibantu, lantas Erfawati dan Nur Ipah berangkat ke Jawa Timur. Mereka dijemput MA di Bandara Juanda Surabaya pada Selasa (28/10/2019).
“Keduanya berniat baik memberitahukan persoalan utang senilai Rp 230 juta ke Kar akan diselesaikan setelah proses jual beli tanah di Jakarta,” ujar Alfian.

Load More