SuaraJatim.id - Peristiwa memilukan baru saja dialami oleh dua orang perempuan asal Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya dilaporkan disandera selama enam hari di sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal turun langsung saat proses pembebasan dua perempuan itu pada Minggu (3/11/2019).
Dua perempuan yang disandera itu adalah warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, yakni Erfawati (53) yang berprofesi pedagang dan Nur Ipah (52) yang berprofesi pegawai negeri sipil (PNS).
“Mereka disandera karena masalah utang-piutang," kata Alfian sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (4/11/2019).
Dia menjelaskan, kedua perempuan itu disandera oleh seseorang berinisial MA (56), warga Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dan Kar (53), warga Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Kasus penyanderaan itu bermula ketika Erfawati dan Nur Ipah berbisnis beras dengan Kar untuk dijual kepada korban gempa di Palu pada Mei 2019 lalu. Ternyata harga beras yang hendak dijual itu terlalu mahal.
“Sehingga akhirnya beras itu dijual murah atau dijual rugi,’ kata Alfian.
Kerugian ini membuat dua warga Palu itu dibebani tanggungan sebesar Rp 230 juta. Kar minta bantuan MA dan MA menghubungi kedua warga Palu itu.
“Dikatakan korban akan dibantu persoalan uang yang dianggap utang piutang itu,” kata Alfian.
Baca Juga: Dilaporkan Disandera, Wagub Babel Nyaris Jadi Korban Amukan Massa
Karena percaya akan dibantu, lantas Erfawati dan Nur Ipah berangkat ke Jawa Timur. Mereka dijemput MA di Bandara Juanda Surabaya pada Selasa (28/10/2019).
“Keduanya berniat baik memberitahukan persoalan utang senilai Rp 230 juta ke Kar akan diselesaikan setelah proses jual beli tanah di Jakarta,” ujar Alfian.
Dua warga Palu itu hendak ke Jakarta untuk menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut. Namun MA punya pendapat berbeda. Dia ingin mereka tetap di rumahnya di Jember. Di rumah itu ternyata ada Kar.
“Mereka tidak boleh keluar meninggalkan rumah sampai persoalan utang selesai. Kedua korban selama enam hari berada di rumah terlapor,” ungkap Alfian.
Rupanya aksi penyanderaan ini tercium polisi. Alfian dengan ditemani Kasat Reskrim AKP Jumbo Qontasson, Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarso, dan Kapospolsubsektor Ajung Iptu Prayitno segera ke rumah MA, Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 3 sore. Hingga kemudian mereka mengamankan berhasil membebaskan korban dan MA.
Berita Terkait
-
Mayat Tertindih Boneka Teddy Bear, Suami Pembunuh Istri Pura-pura ke Apotek
-
Skenario Rendi Bunuh Istrinya Terkuak dari Boneka Teddy Bear
-
Mayat Perempuan Tertindih Boneka Beruang, Pembunuhnya Ternyata Sang Suami
-
Umumkan Bunuh Tetangga lewat Toa Masjid, Iwan: Semoga Dosa Korban Diampuni
-
Usai Kumandangkan Azan, Iwan Umumkan via Speaker Masjid: Saya Bunuh Tumin
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Evakuasi Ponpes Al Khoziny: 7 Korban Kritis Terjebak, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
Awal Bulan Cuan, Klaim DANA Kaget Rp327 Ribu Gratis Hari Ini di 4 Link Khusus
-
DPRD Jatim Singgung Dana Bagi Hasil Cukai: Provinsi Ini Penyumbang Terbesar
-
DPRD Jatim Minta Rencana Penghapusan Pajak Alat Berat Dikaji Ulang
-
Kado Hari Jadi Jatim ke-80, Gubernur Khofifah Bebaskan Masyarakat dari Pajak Daerah