
SuaraJatim.id - Abdul Muqtadir salah satu terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, meminta majelis hakim untuk sumpah Mubahalah atau sumpang pocong.
Permintaan sumpah pocong itu disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan, Kamis (7/11/2019) kemarin.
Mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT. Tujuannya, supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.
Dalam sidang tersebut, tim pengacara terdakwa menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Saifudin, Choirul Anam dan Fariji.
Baca Juga: Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
Saksi Saifudin menyampaikan, sebelum kejadian pembakaran Mapolsek, terdakwa Abdul Muqtadir sedang berada di rumahnya.
Namun keterangan saksi tersebut terpatahkan ketika ketua majelis hakim Rochmad mencerca pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa Abdul Muqtadir. Hakim menilai banyak ketidakcocokan antara keterangan terdakwa Abdul dengan keterangan saksi Saifudin
"Itu hak saudara untuk bicara apapun, namun yang pasti apa yang terdapat pada fakta persidangan tidak bisa anda sangkal. Pada intinya kejadian (pembakaran Mapolsek) ada. Dan bukti-bukti bukan hanya diperoleh dari keterangan saudara saja sebagai terdakwa, masih banyak keterangan saksi lain yang juga perlu dipertimbangkan,” ujar hakim Rochmad seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (8/11/2019).
Menanggapi itu, terdakwa Abdul Muqtadir mengaku bersedia melakukan sumpah Mubahalah dalam sidang.
“Saya minta di-mubahalah pak hakim. Apabila saya berbohong saya siap menerima azab di dunia dan akhirat pak hakim,” ujar terdakwa.
Baca Juga: Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping
Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim. “Maaf, dalam acara hukum pidana, istilah (mubahalah) itu tidak ada,” imbuh hakim.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Ibu-Ibu Tantang Farhat Abbas Sumpah Pocong: Bawa Kain Kafan ke Rumah Si Pengacara
-
Ibu-Ibu UMKM Tantang Sumpah Pocong Farhat Abbas, Bawa Kain Kafan Tuntut Kejelasan Duit Rp55 Miliar
-
Raden Gilap Sugiono, Pemimpin Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia
-
Heboh Saka Tatal Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon, MUI: Ini Bukan Ajaran Agama Islam
-
Saka Tatal Sumpah Pocong Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Tak Hadir
Tag
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Hanya di Era Prabowo-Gibran! Rakyat Terpaksa Kuras Habis Uang Tabungan
-
Unggah Video Timnas Indonesia U-17, Gibran Tulis Pesan Menyentuh
-
Kalahkan Timnas Indonesia, Pemain Korut U-17 Menjerit: Saya Ingin Keluar dari Negara Ini
-
Marak PHK dan Daya Beli Lebaran Anjlok, Ekonomi Kuartal I Diramal 5,03 Persen
-
Dulu Dibanggakan Jokowi, Kini LG Batalkan Investasi Pabrik Baterai Mobil Listrik Senilai Rp130 T
Terkini
-
Link DANA Kaget Selasa, Lumayan untuk Belanja di Alfamart
-
Gelora GDS Mahal, Deltras FC Siap-Siap 'Mengungsi' ke Luar Sidoarjo
-
Tekankan Jaga Kualitas Pendidikan Jatim, Gubernur Khofifah Wujudkan SPMB Berintegritas dan Obyektif
-
Kouta Impor Dihapus, DPRD Jatim Khawatir dengan Nasib Petani Garam
-
Makin Banyak UMKM di Jatim yang Daftarkan Mereknya, Tahun Ini Naik 50 Persen