Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 08 November 2019 | 13:37 WIB
Tiga terdakwa pelaku pembakaran Polsek Tambelangan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (11/9/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Dimas Aulia berpendapat bahwa keterangan para saksi sidang hari ini makin meringankan posisi hukum para terdakwa.

“Setidaknya keterangan para saksi bisa dipertimbangan majelis hakim untuk meringankan jeratan para terdakwa,” ujarnya.

Sidang dilanjutkan Kamis (14/11/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.

Untuk diketahui, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini dibagi dalam dua berkas perkara. Pada berkas perkara pertama untuk tiga terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi. Proses hukum ketiganya sudah memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga: Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan

Sedangkan diberkas perkara kedua, ada 6 terdakwa yang hari ini menjalani sidang. Mereka adalah terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim. Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda.

Terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei 2019 di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. Sebanyak 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar. 

Load More