SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan tidak ada aksi sweeping pemakaian atribut Natal di wilayahnya. Pernyataan ini merespon viral surat pengelola Mal Olympic Garden (MOG) yang mengimbau pemilik tenan tidak memaksakan karyawannya memakai atribut bertemakan Natal, belum lama ini.
"Tidak ada sweeping, tidak usah membesar-besarkan itu. Kita jamin. Selama ini kehidupan antarumat beragama di Kota Malang rukun," katanya saat ditemui awak media di Balai Kota Malang, Selasa (26/11/2019).
Sutiaji menambahkan, kerukunan antarumat beragama di Kota Malang sangat kuat dan selalu terjaga. Sehingga, aksi sweeping oleh ormas apapun tidak pernah terjadi.
"Dibantah oleh wali kota, bahwa tidak pernah ada sweeping," ujar Politisi Demokrat ini.
Merespon imbauan pihak Mal Olympic Garden (MOG) ditujukan kepada pemilik tenan, Sutiaji menganggap hal itu sah-sah saja dilakukan.
"Yang lain juga tidak masalah jika mau mengeluarkan imbauan, karena itu (kebijakan) internal masing-masing dan mereka menyadari," tuturnya.
Sebelumnya sempat beredar dalam surat yang diedarkan pihak MOG bernomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 disebutkan kepada pemilik dan penyewa unit MOG Malang diimbau tidak menggunakan atribut natal.
Berikut isi surat edaran tertanggal 25 November 2019:
Kepada Yth
Baca Juga: Mal di Malang Edarkan Surat Tak Pasang Atribut Natal: Ada Sweeping Ormas
Bpk/Ibu
Pemilik & Penyewa Unit
MOG
MALANG
Di tempat
Dengan Hormat,
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.
Dalam rangka menyambut Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2019, management menghimbau agar karyawan Bapak/Ibu tidak menggunakan atribut Natal.
Demikian kami sampaikan harap maklum dan terima kasih.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Penjelasan Pemkot Tangerang Soal Edaran Kenakan Gamis Hitam di Ciputat
-
Viral Pegawai Kecamatan Ciputat Wajib Pakai Gamis, Camat: Tidak Pernah Ada
-
Polisi Amankan Juru Parkir Viral di Malang
-
Viral Parkir Bus Rp 50 Ribu, Wali Kota Malang Ancam Pidanakan Juru Parkir
-
Wali Kota Malang Jelaskan Maksud Surat Edaran Ramadan
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan