SuaraJatim.id - Seorang pelajar ST (19) kini berstatus tersangka setelah ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan terhadap AI (20), kekasihnya yang sedang dalam kondisi hamil.
Terungkapnya kasus ini, polisi pun menemukan fakta-fakta baru.
Tersangka ternyata sempat sempat mengajak korbannya untuk berhubungan badan di lokasi pembunuhan, sekitar waduk Desa Ngumpakdalem. Bahkan, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban dicekoki meminum minuman keras jenis arak yang sudah disiapkan tersangka.
Setelah korban setengah sadar karena efek minum keras, satu tangan tersangka merangkul korban dan tangan lainnya mengambil tali tampar di sakunya. Kemudian tali tersebut dijeratkan di bagian leher korban hingga tewas.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (30/11/2019).
Tersangka nekat membunuh korban karena mengaku kesal kerap dimintai uang serta pertanggungjawaban. Kondisi korban saat dibunuh merupakan seorang janda satu anak dan sedang mengandung 24 minggu.
"Tersangka karena masih pelajar tidak punya uang sehingga mengaku kesal," katanya.
Berdasarkan hasil keterangan saksi, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan dekat. Mereka saling kenal sejak Juli 2019 lalu melalui sosial media, Facebook. Berangkat dari situ, keduanya kemudian sering bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
"Kehamilan korban ini belum bisa dipastikan apakah hasil hubungan badan dengan tersangka. Fokus kita pengungkapan kasus pembunuhannya," ucapnya.
Baca Juga: Tercium Bau Menusuk, Mayat Pemulung Gegerkan Warga Umbulharjo Yogyakarta
Diketahui, tersangka membunuh korban pada Minggu (24/11/2019) malam. Mayat korban ditemukan warga tergeletak di saluran air waduk di Desa Ngumpakdalem Senin (25/11/2019). Setelah dilakukan penyelidikan tersangka kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone korban yang dibawa tersangka dan sepeda motor korban yang ditinggal di sekitar pondok pesantren Abu Dzarrin Kecamatan Dander. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Ogah Nikahi Setelah Hamil, Pembunuh Janda Muda Ternyata Masih Pelajar
-
Tak Mau Tanggung Jawab, ABG 19 Tahun Bunuh Janda yang Sudah Dihamilinya
-
Bunuh Tetangga karena 2 Kali Perkosa Istri, Nanang Terancam Pidana Mati
-
Pelaku Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Tertangkap, Ini Motifnya
-
Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU
-
Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35