SuaraJatim.id - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Choirul Huda. Guru Bimbingan Konseling (BK) itu telah mencabuli 18 murid di salah satu SMP di Malang, Jawa Timur.
Dari pengembangan kasus ini, Huda ternyata menggunakan ijazah palsu ketika melamar sebagai guru honorer di SMP tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung membeberkan terkait ijazah palsu yang dipakai Huda untuk bisa menjadi guru.
"Pelaku ini mengaku berijazah S1 bimbingan konseling. Tapi saat kita konfirmasi ke universitasnya (Universitas Kanjuruhan Malang), ternyata yang bersangkutan tidak lulus," kata Ujung seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (7/12/2019).
Selain sebagai guru BK, kata Ujung, Huda sempat diamanahkan untuk mengajar PPKn di sekolah tersebut.
"Dari proses pemeriksaan, tersangka ini melamar dan menjadi guru sejak 2015. Tahun 2016 itu diterima, awalnya hanya menjadi staf pembantu biasa. Akhirnya pada 2017, diberi SK (surat keputusan) oleh kepala sekolah sebagai guru BK. Kemudian pada 2018, yang bersangkutan juga diberi SK sebagai guru PPKn," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, modus Huda mencabuli belasan siswanya dengan berpura-pura sedang mengerjakan penelitian untuk keperluan disertasi S3. Dia pun meminta para korban untuk menjadi relawan penelitiannya. Sebelum dicabuli, para siswanya diminta untuk bersumpah dengan menggunakan Alquran.
Meski sudah berhasil diungkap, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak dari kalangan siswa SMP tersebut. Sejauh ini, dari hasil penyidikan, Huda hanya mengaku telah mencabuli sebanyak 18 murid.
"Pemeriksaan awal kami sepertinya begitu (kelainan), meskipun sudah mempunyai istri dan anak. Kami akan lakukan pengembangan, kemungkinan ada korban lainnya," katanya.
Ujung menambahkan, tersangka juga punya kelainan seksual sejak berumur 20 tahun. Selain suka sesama jenis, tersangka juga sudah punya istri.
Baca Juga: Peremas Payudara PRT di Depok Disebut Suka Berkeliaran Pamer Alat Kelamin
Dalam kasus ini, Huda dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 juncto 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 294 tentang Perbuatan Cabul dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Ijazah.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Karena di ayat 2 disebutkan, guru atau pendidik ancaman hukumannya ditambah sepertiga," katanya.
Berita Terkait
-
Murid Disumpah Alquran Sebelum Cabuli, Pengakuan Mengejutkan Guru BK Huda
-
Modus Kumpulkan Relawan untuk Penelitian, Guru BK Cabuli 18 Murid SMP
-
Lewat Modus Sumpah Alquran, Belasan Murid SMP Dicabuli Guru BK
-
Beri Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu, Juragan Buah Kerap Sodomi Kuli di Gudang
-
Guru NY Cabuli Bunga, dari Ruang Perpus hingga Ditonton Siswa Lain di Kelas
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak