Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Januari 2020 | 12:56 WIB
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJatim.id - Regina Ivanova Juara Indonesian Idol musim ke tujuh tahun 2012, memastikan tak bisa memenuhi panggilan penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada Selasa (21/1/2020).

Sedianya, Regina diperiksa bersama Tata Janeeta dalam kasus investasi bodong MeMiles yang dikelola PT Kam And Kam.

"Dua saksi TJ (Tata Janeeta) dan R (Regina Ivanova) sudah mengonfirmasi tidak bisa hadir dan minta direschedule," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa (21/1/2020).

Mengenai waktu pemanggilan kembali Tata Janeeta dan Regina, Trunoyudo masih belum bisa memberikan kepastian. Menurutnya, hal itu menjadi otoritas penyidik.

Baca Juga: Peran Siti Badriah Hingga Dikaitkan dengan Investasi Bodong MeMiles

"Nanti otoritas penyidik lah bagaimana untuk teknis reschedule apakah dengan pemanggilan pertama kemudian reschedule atau jadwal tanggal mundur, ataukah dengan mekanisme pemanggilan yang kedua. Ini teknis nanti otoritas penyidik dalam hal ini," katanya.

Dengan tidak hadirnya dua nama yang sudah disebutkan, mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menghimbau agara para saksi yang sudah dipanggil bisa meluangkan waktunya.

"Kembali kami menghimbau ya, pemeriksaan ini terhadap status saksi khususnya pada beberapa nama yang sudah disebutkan. Seyogyanya sebagai warga negara yang baik walaupun kita sadari ada profesi dalam hal public figure, semakin cepat dalam proses pemeriksaan ini akan semakin selesai dalam berkas perkara ini ya."

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Siti Badriah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus MeMiles, Kenapa?

Load More