SuaraJatim.id - Polres Bangkalan, Jawa Timur, menemukan fakta baru di balik penangkapan Ustaz Ahmad Marzuki yang menjual serta mengonsumsi sabu lantaran diklaimnya halal.
Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra kepada Suara.com, Jumat (24/1/2020), mengungkapkan 25 santri Ustaz Marzuki ternyata meneruskan pemikiran salah tersebut.
“Penelusuran kami, ada 25 santri AM (46) warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, yang sepaham dengannya, yakni berkeyakinan tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran,” kata Rama.
Ia mengatakan, 25 santri Ustaz Marzuki yang bersepaham tentang sabu halal itu tersebar di tiga kota atau kabupaten Jatim.
"Tersangka mengaku ada 25 santri yang sepaham dengan tersangka. Santri tersebut ada di Mojokerto, Surabaya dan Bangkalan sendiri," kata dia.
Untuk itu, lanjut Rama, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan lokasi keberadaan 25 santri Ustaz Marzuki.
"Kami akan telusuri di mana saja santri tersebut berada. Karena ada tiga tempat, nanti kami akan cari," bebernya.
Selanjutnya, kata Rama, polisi akan memberikan penyuluhan soal bahaya narkoba pada korban tersangka MA.
Selain itu, Polres juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan penyuluhan secara rohani.
Baca Juga: Sebut Sabu Halal karena Tak Berdalil di Alquran, NU: Ustaz Marzuki Murtad
"Selain penyuluhan atau memberikan pemahaman bahaya narkoba dan sisi hukum, dari sisi kerohanian juga akan kami sampaikan.”
Sebelumnya, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kwanyar, Bangkalan Jawa Timur Ahmad Nawawi Hannan menegaskan, pernyataan Ustaz Ahmad Marzuki yang mengklaim sabu-sabu halal dikonsumsi adalah sesat.
Ustaz Marzuki yang ditangkap Polres Bangkalan karena mengonsumsi serta menjual sabu mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi narkoba jenis itu dalam kitab suci Alquran.
"Setiap pernyataan dia terkait hukum narkoba tidaklah benar dan menyalahi hukum syariat alias sesat. Bahkan bisa berdampak riddah (murtad) karena sudah menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh syariat," tegas Nawawi, Jumat (24/1/2020).
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Sebut Sabu Halal karena Tak Berdalil di Alquran, NU: Ustaz Marzuki Murtad
-
Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet
-
Nyabu Biar Semangat Ngaji, Ustaz Marzuki Dibekuk Sepulang dari Kuburan
-
Ditangkap Polisi, Ustaz Marzuki Ngaku Isap Sabu Biar Semangat Ngaji Alquran
-
Jual Sabu ke Santri, Ustaz AM: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
Terkini
-
BFLP 2025: Cara BRI Mencari Talenta Muda Terbaik dengan Proses Seleksi yang Seru dan Efisien!
-
Isi Surat Edaran Bersama Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur
-
Bank Mandiri dan Pakuwon Group Berkolaborasi Hadirkan Shop Til U Drive bagi Warga Surabaya
-
DPRD Jatim Sepakat, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Diperlukan
-
DPRD Jatim Sentil Anggaran Gizi: Masih Banyak Ketimpangan