SuaraJatim.id - Polres Bangkalan, Jawa Timur, menemukan fakta baru di balik penangkapan Ustaz Ahmad Marzuki yang menjual serta mengonsumsi sabu lantaran diklaimnya halal.
Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra kepada Suara.com, Jumat (24/1/2020), mengungkapkan 25 santri Ustaz Marzuki ternyata meneruskan pemikiran salah tersebut.
“Penelusuran kami, ada 25 santri AM (46) warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, yang sepaham dengannya, yakni berkeyakinan tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran,” kata Rama.
Ia mengatakan, 25 santri Ustaz Marzuki yang bersepaham tentang sabu halal itu tersebar di tiga kota atau kabupaten Jatim.
"Tersangka mengaku ada 25 santri yang sepaham dengan tersangka. Santri tersebut ada di Mojokerto, Surabaya dan Bangkalan sendiri," kata dia.
Untuk itu, lanjut Rama, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan lokasi keberadaan 25 santri Ustaz Marzuki.
"Kami akan telusuri di mana saja santri tersebut berada. Karena ada tiga tempat, nanti kami akan cari," bebernya.
Selanjutnya, kata Rama, polisi akan memberikan penyuluhan soal bahaya narkoba pada korban tersangka MA.
Selain itu, Polres juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan penyuluhan secara rohani.
Baca Juga: Sebut Sabu Halal karena Tak Berdalil di Alquran, NU: Ustaz Marzuki Murtad
"Selain penyuluhan atau memberikan pemahaman bahaya narkoba dan sisi hukum, dari sisi kerohanian juga akan kami sampaikan.”
Sebelumnya, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kwanyar, Bangkalan Jawa Timur Ahmad Nawawi Hannan menegaskan, pernyataan Ustaz Ahmad Marzuki yang mengklaim sabu-sabu halal dikonsumsi adalah sesat.
Ustaz Marzuki yang ditangkap Polres Bangkalan karena mengonsumsi serta menjual sabu mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi narkoba jenis itu dalam kitab suci Alquran.
"Setiap pernyataan dia terkait hukum narkoba tidaklah benar dan menyalahi hukum syariat alias sesat. Bahkan bisa berdampak riddah (murtad) karena sudah menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh syariat," tegas Nawawi, Jumat (24/1/2020).
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Sebut Sabu Halal karena Tak Berdalil di Alquran, NU: Ustaz Marzuki Murtad
-
Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet
-
Nyabu Biar Semangat Ngaji, Ustaz Marzuki Dibekuk Sepulang dari Kuburan
-
Ditangkap Polisi, Ustaz Marzuki Ngaku Isap Sabu Biar Semangat Ngaji Alquran
-
Jual Sabu ke Santri, Ustaz AM: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Larang Jokowi ke Luar Negeri, Benarkah?
-
Dapur MBG di Tulungagung Berhenti Beroperasi, Ada Apa?
-
Pengumuman Magang Nasional 2025 Batch 2, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek di Kemnaker
-
Apa itu Bobibos? Diklaim BBM Ramah Lingkungan Setara RON 98
-
CEK FAKTA: Timnas Indonesia Lolos 32 Besar Piala Dunia U-17 2025, Benarkah?