SuaraJatim.id - Polres Bangkalan, Jawa Timur, menemukan fakta baru di balik penangkapan Ustaz Ahmad Marzuki yang menjual serta mengonsumsi sabu lantaran diklaimnya halal.
Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra kepada Suara.com, Jumat (24/1/2020), mengungkapkan 25 santri Ustaz Marzuki ternyata meneruskan pemikiran salah tersebut.
“Penelusuran kami, ada 25 santri AM (46) warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, yang sepaham dengannya, yakni berkeyakinan tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran,” kata Rama.
Ia mengatakan, 25 santri Ustaz Marzuki yang bersepaham tentang sabu halal itu tersebar di tiga kota atau kabupaten Jatim.
"Tersangka mengaku ada 25 santri yang sepaham dengan tersangka. Santri tersebut ada di Mojokerto, Surabaya dan Bangkalan sendiri," kata dia.
Untuk itu, lanjut Rama, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan lokasi keberadaan 25 santri Ustaz Marzuki.
"Kami akan telusuri di mana saja santri tersebut berada. Karena ada tiga tempat, nanti kami akan cari," bebernya.
Selanjutnya, kata Rama, polisi akan memberikan penyuluhan soal bahaya narkoba pada korban tersangka MA.
Selain itu, Polres juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan penyuluhan secara rohani.
Baca Juga: Sebut Sabu Halal karena Tak Berdalil di Alquran, NU: Ustaz Marzuki Murtad
"Selain penyuluhan atau memberikan pemahaman bahaya narkoba dan sisi hukum, dari sisi kerohanian juga akan kami sampaikan.”
Sebelumnya, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kwanyar, Bangkalan Jawa Timur Ahmad Nawawi Hannan menegaskan, pernyataan Ustaz Ahmad Marzuki yang mengklaim sabu-sabu halal dikonsumsi adalah sesat.
Ustaz Marzuki yang ditangkap Polres Bangkalan karena mengonsumsi serta menjual sabu mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi narkoba jenis itu dalam kitab suci Alquran.
"Setiap pernyataan dia terkait hukum narkoba tidaklah benar dan menyalahi hukum syariat alias sesat. Bahkan bisa berdampak riddah (murtad) karena sudah menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh syariat," tegas Nawawi, Jumat (24/1/2020).
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Sebut Sabu Halal karena Tak Berdalil di Alquran, NU: Ustaz Marzuki Murtad
-
Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet
-
Nyabu Biar Semangat Ngaji, Ustaz Marzuki Dibekuk Sepulang dari Kuburan
-
Ditangkap Polisi, Ustaz Marzuki Ngaku Isap Sabu Biar Semangat Ngaji Alquran
-
Jual Sabu ke Santri, Ustaz AM: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan
-
Dihujat Publik, Ini Pengakuan Pembuat Patung Macan Putih yang Viral di Kediri
-
Muslimat NU Gandeng KLH Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Berbasis Masyarakat