
SuaraJatim.id - Sidang perdana kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan yang berangendakan pembacaan dakwaan oleh dua tersangka Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Jawa Timur dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Dalam sidang ini kedua terdawak tak didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat. Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, di bulan November sampai dengan Desember tahun 2012, bertempat di SDN Gentong Kota Pasuruan, terdakwa melakukan rehabilitasi terhadap empat ruang kelas di sekolah itu. Di mana sumber pembiayaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Pasuruan.
"Nilai total sebesar Rp 256.765.000," ujar jaksa membacakan dakwaannya.
Baca Juga: Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
Akibat rehabilitasi yang tak sesuai serta melakukan kesalahannya atau kealpaannya, menyebabkan korban jiwa. Atap empat ruang kelas yang telah direnovasi tersebut ambruk dan menimpa para guru serta para murid dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
"Dua korban yaitu Sevina Arsy Putri Wijaya yang merupakan staf pekerja pada SDN Gentong yang saat kejadian sedang berada di dalam kelas V A dan korban Irza Almira yang merupakan siswi kelas II B," ujar jaksa.
Kedua terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum, menerima dakwaan untuk kemudian langsung dilanjutkan ke sidang berikutnya.
"Bagaimana terdakwa menerima dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU? Mengerti sama yang dibacakan oleh JPU? Tidak ada, berarti kita nanti menunggu untuk pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahmat saat persidangan.
"Jadi karena tak ada pendampingan dari penasehat hukum, maka minimal sebelum pembuktian harus ada. Karena perkara yang disangkakan oleh saudara pasal 359 KUHP ancaman 5 tahun, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP," tambah hakim.
Baca Juga: Sudah 3 SD Ambruk di Jatim, Khofifah Minta Kepala Daerah Monitoring Berkala
Hakim Rahmat memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (3/2/2020). Sementara sidang lanjutan ketiganya akan dilakukan dua kali dalam sepekan.
Berita Terkait
-
Pemandian Alam Banyu Biru, Spot Terbaik untuk Berenang di Kolam Alami
-
Safari Ramadhan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia
-
Wisata Kebun Pak Budi, Tempat Wisata untuk si Pencinta Pertanian di Pasuruan
-
Agrowisata Bhakti Alam, Wisata Alam dengan Konsep Pertanian di Pasuruan
-
Reco Kembar, Tempat Pemandian Alami dengan Pesona Dua Buah Batu yang Ikonik
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan