SuaraJatim.id - Sidang perdana kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan yang berangendakan pembacaan dakwaan oleh dua tersangka Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Jawa Timur dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Dalam sidang ini kedua terdawak tak didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat. Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, di bulan November sampai dengan Desember tahun 2012, bertempat di SDN Gentong Kota Pasuruan, terdakwa melakukan rehabilitasi terhadap empat ruang kelas di sekolah itu. Di mana sumber pembiayaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Pasuruan.
"Nilai total sebesar Rp 256.765.000," ujar jaksa membacakan dakwaannya.
Akibat rehabilitasi yang tak sesuai serta melakukan kesalahannya atau kealpaannya, menyebabkan korban jiwa. Atap empat ruang kelas yang telah direnovasi tersebut ambruk dan menimpa para guru serta para murid dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
"Dua korban yaitu Sevina Arsy Putri Wijaya yang merupakan staf pekerja pada SDN Gentong yang saat kejadian sedang berada di dalam kelas V A dan korban Irza Almira yang merupakan siswi kelas II B," ujar jaksa.
Kedua terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum, menerima dakwaan untuk kemudian langsung dilanjutkan ke sidang berikutnya.
"Bagaimana terdakwa menerima dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU? Mengerti sama yang dibacakan oleh JPU? Tidak ada, berarti kita nanti menunggu untuk pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahmat saat persidangan.
"Jadi karena tak ada pendampingan dari penasehat hukum, maka minimal sebelum pembuktian harus ada. Karena perkara yang disangkakan oleh saudara pasal 359 KUHP ancaman 5 tahun, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP," tambah hakim.
Baca Juga: Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
Hakim Rahmat memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (3/2/2020). Sementara sidang lanjutan ketiganya akan dilakukan dua kali dalam sepekan.
"Untuk mempercepat proses persidangan akan dilakukan dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Kamis. Dalam setiap persidangan menghadirkan lima saksi," ucap hakim diiringi ketokan palu persidangan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
-
Pasuruan Banjir, Ribuan Orang Jadi Korban
-
Terlilit Utang Rp 1 Juta, Ibu Ini Tega Jaminkan Bayi Kandung ke Rentenir
-
Digerebek di Ranjang Hotel, Joko Tawarkan Kekasihnya untuk Threesome
-
Bermodal Sikat Gigi dan Korek Api Satu Tahanan Rutan Bangil Berhasil Kabur
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas