SuaraJatim.id - Sidang perdana kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan yang berangendakan pembacaan dakwaan oleh dua tersangka Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Jawa Timur dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Dalam sidang ini kedua terdawak tak didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat. Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, di bulan November sampai dengan Desember tahun 2012, bertempat di SDN Gentong Kota Pasuruan, terdakwa melakukan rehabilitasi terhadap empat ruang kelas di sekolah itu. Di mana sumber pembiayaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Pasuruan.
"Nilai total sebesar Rp 256.765.000," ujar jaksa membacakan dakwaannya.
Akibat rehabilitasi yang tak sesuai serta melakukan kesalahannya atau kealpaannya, menyebabkan korban jiwa. Atap empat ruang kelas yang telah direnovasi tersebut ambruk dan menimpa para guru serta para murid dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
"Dua korban yaitu Sevina Arsy Putri Wijaya yang merupakan staf pekerja pada SDN Gentong yang saat kejadian sedang berada di dalam kelas V A dan korban Irza Almira yang merupakan siswi kelas II B," ujar jaksa.
Kedua terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum, menerima dakwaan untuk kemudian langsung dilanjutkan ke sidang berikutnya.
"Bagaimana terdakwa menerima dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU? Mengerti sama yang dibacakan oleh JPU? Tidak ada, berarti kita nanti menunggu untuk pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahmat saat persidangan.
"Jadi karena tak ada pendampingan dari penasehat hukum, maka minimal sebelum pembuktian harus ada. Karena perkara yang disangkakan oleh saudara pasal 359 KUHP ancaman 5 tahun, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP," tambah hakim.
Baca Juga: Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
Hakim Rahmat memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (3/2/2020). Sementara sidang lanjutan ketiganya akan dilakukan dua kali dalam sepekan.
"Untuk mempercepat proses persidangan akan dilakukan dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Kamis. Dalam setiap persidangan menghadirkan lima saksi," ucap hakim diiringi ketokan palu persidangan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
-
Pasuruan Banjir, Ribuan Orang Jadi Korban
-
Terlilit Utang Rp 1 Juta, Ibu Ini Tega Jaminkan Bayi Kandung ke Rentenir
-
Digerebek di Ranjang Hotel, Joko Tawarkan Kekasihnya untuk Threesome
-
Bermodal Sikat Gigi dan Korek Api Satu Tahanan Rutan Bangil Berhasil Kabur
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya