SuaraJatim.id - Sidang perdana kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan yang berangendakan pembacaan dakwaan oleh dua tersangka Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Jawa Timur dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Dalam sidang ini kedua terdawak tak didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat. Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, di bulan November sampai dengan Desember tahun 2012, bertempat di SDN Gentong Kota Pasuruan, terdakwa melakukan rehabilitasi terhadap empat ruang kelas di sekolah itu. Di mana sumber pembiayaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Pasuruan.
"Nilai total sebesar Rp 256.765.000," ujar jaksa membacakan dakwaannya.
Akibat rehabilitasi yang tak sesuai serta melakukan kesalahannya atau kealpaannya, menyebabkan korban jiwa. Atap empat ruang kelas yang telah direnovasi tersebut ambruk dan menimpa para guru serta para murid dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
"Dua korban yaitu Sevina Arsy Putri Wijaya yang merupakan staf pekerja pada SDN Gentong yang saat kejadian sedang berada di dalam kelas V A dan korban Irza Almira yang merupakan siswi kelas II B," ujar jaksa.
Kedua terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum, menerima dakwaan untuk kemudian langsung dilanjutkan ke sidang berikutnya.
"Bagaimana terdakwa menerima dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU? Mengerti sama yang dibacakan oleh JPU? Tidak ada, berarti kita nanti menunggu untuk pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahmat saat persidangan.
"Jadi karena tak ada pendampingan dari penasehat hukum, maka minimal sebelum pembuktian harus ada. Karena perkara yang disangkakan oleh saudara pasal 359 KUHP ancaman 5 tahun, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP," tambah hakim.
Baca Juga: Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
Hakim Rahmat memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (3/2/2020). Sementara sidang lanjutan ketiganya akan dilakukan dua kali dalam sepekan.
"Untuk mempercepat proses persidangan akan dilakukan dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Kamis. Dalam setiap persidangan menghadirkan lima saksi," ucap hakim diiringi ketokan palu persidangan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
-
Pasuruan Banjir, Ribuan Orang Jadi Korban
-
Terlilit Utang Rp 1 Juta, Ibu Ini Tega Jaminkan Bayi Kandung ke Rentenir
-
Digerebek di Ranjang Hotel, Joko Tawarkan Kekasihnya untuk Threesome
-
Bermodal Sikat Gigi dan Korek Api Satu Tahanan Rutan Bangil Berhasil Kabur
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian