SuaraJatim.id - Nasib nahas menimpa seorang siswi SMA di Surabaya berinsial BA (16). Ia menjadi korban pelecehan usai disetubuhi oleh kakak kelasnya yang sekaligus pacarnya berinisial MI (18). Aksi pencabulan terkuak usai terbongkar oleh ibu korban.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, saat itu selama tiga hari berturut-turut, BA pulang dengan kondisi terlihat mencurigakan. Merasa anaknya ada perubahan aneh, sang ibu kemudian menanyakan permasalahan apa yang menimpa sang anak.
“Ini karena kejelian sang ibu terhadap perubahan anaknya. Sang anak yang awalnya menyembunyikan sesuatu, akhirnya mengaku bahwa mahkotanya telah direnggut pelaku,” ujar Ruth, sebagaimana dilansir dari lama Beritajatim, Kamis (30/1/2020).
Kepada sang ibu, BA mengaku bahwa MI yang tak lain adalah pacarnya meminta dilayani tiga hari berturut-turut. Tak hanya itu, bahkan sehari dua kali korban harus mengikuti dan melayani bujuk nafsu pacarnya itu.
“Jadi totalnya sudah melakukan enam kali pencabulan ke korban. Sehari dua kali, korban ini diminta datang ke rumah pelaku dan terjadilah perbuatan itu. Korban diiming-imingi akan dinikahi. Korban pun tak tahu harus berbuat apa," kata Ruth.
Ia juga mengungkapkan, korban dan pelaku sama-sama duduk di sekolah menengah atas. MI atau pelaku merupakan kakak kelas yakni duduk di kelas 3. Sementara BA atau korban duduk di kelas 1.
"Korban ini adik kelasnya pelaku. Tapi belum tahu apakah korban dan pelaku ini satu sekolahan atau tidak. Atas perbuatannya, pelaku tetap dijerat UU perlindungan anak," imbuh Ruth.
Berita Terkait
-
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Wali Kota Risma Sebarkan Edaran ke RT
-
Ajak Nginap di Indekos, Pelajar Setubuhi Teman Perempuannya Hingga 6 Kali
-
Diduga Dibunuh Suami Siri, Mayat Perempuan Penuh Luka Bacok Ditemukan Warga
-
Modus Angkat Harta Karun, AS Akui Cuma Nasfu Cabuli Anak Yatim dan Janda
-
Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total
-
Akhir Pelarian Ratu Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Asal Surabaya: 6 Tahun Sembunyi Diciduk di Jaksel