SuaraJatim.id - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin dijerat hukuman penjara 5 bulan terkait kasus pengepungan sejumlah ormas ke asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1/2020), Syamsul dianggap bersalah atas ucapan rasial yang dilontarkannya ke arah penghuni asrama.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Hehamony. Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta," ucap Yohanes.
Baca Juga: YLBHI: Pemerintah Tak Pernah Akui Operasi Militer Ilegal di Papua
Sebagaimana hal itu telah diatur dalam Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Putusan yang dibacakan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 8 bulan penjara.
Dengan demikian, vonis yang dibacakan oleh hakim tersebut menjadikan Syamsul bebas hari ini juga. Pasalnya, masa tahanan yang ia jalani, sudah selama 5 bulan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan," kata Yohanes.
Mengenai putusan tersebut, Syamsul beserta kuasa hukumnya sepakat dan menerima putusan sang hakim.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Enam Tapol Papua, Amnesty Internasional: Melanggar HAM
"Setelah berkonsultasi dengan klien kami, kami menerima putusan tersebut, yang mulia," kata kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks Soal Asrama Papua, Susi Dituntut Satu Tahun Penjara
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman