SuaraJatim.id - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin dijerat hukuman penjara 5 bulan terkait kasus pengepungan sejumlah ormas ke asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1/2020), Syamsul dianggap bersalah atas ucapan rasial yang dilontarkannya ke arah penghuni asrama.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Hehamony. Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta," ucap Yohanes.
Sebagaimana hal itu telah diatur dalam Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Putusan yang dibacakan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 8 bulan penjara.
Dengan demikian, vonis yang dibacakan oleh hakim tersebut menjadikan Syamsul bebas hari ini juga. Pasalnya, masa tahanan yang ia jalani, sudah selama 5 bulan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan," kata Yohanes.
Mengenai putusan tersebut, Syamsul beserta kuasa hukumnya sepakat dan menerima putusan sang hakim.
Baca Juga: YLBHI: Pemerintah Tak Pernah Akui Operasi Militer Ilegal di Papua
"Setelah berkonsultasi dengan klien kami, kami menerima putusan tersebut, yang mulia," kata kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks Soal Asrama Papua, Susi Dituntut Satu Tahun Penjara
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026