SuaraJatim.id - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin dijerat hukuman penjara 5 bulan terkait kasus pengepungan sejumlah ormas ke asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1/2020), Syamsul dianggap bersalah atas ucapan rasial yang dilontarkannya ke arah penghuni asrama.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Hehamony. Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta," ucap Yohanes.
Sebagaimana hal itu telah diatur dalam Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Putusan yang dibacakan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 8 bulan penjara.
Dengan demikian, vonis yang dibacakan oleh hakim tersebut menjadikan Syamsul bebas hari ini juga. Pasalnya, masa tahanan yang ia jalani, sudah selama 5 bulan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan," kata Yohanes.
Mengenai putusan tersebut, Syamsul beserta kuasa hukumnya sepakat dan menerima putusan sang hakim.
Baca Juga: YLBHI: Pemerintah Tak Pernah Akui Operasi Militer Ilegal di Papua
"Setelah berkonsultasi dengan klien kami, kami menerima putusan tersebut, yang mulia," kata kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks Soal Asrama Papua, Susi Dituntut Satu Tahun Penjara
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Program MBG Diganti Uang Tunai, Benarkah?
-
Hingga Akhir Oktober 2025, BRI Salurkan KUR Sebesar Rp147,2 Triliun pada 3,2 Juta Debitur
-
Petani Hilang Tinggal Kerangka di Hutan Temon Ponorogo, Topi Spiderman Pengungkap Identitas!
-
Posko Gunung Semeru Bakal Terpusat di Lumajang, Ini Usulan BNPB
-
BRI: Keamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama, Hati-hati terhadap Pesan atau Tautan Mencurigakan