SuaraJatim.id - Terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait kasus di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/1/2020) kemarin, Susi dianggap bersalah dengan menyiarkan informasi atau berita bohong alias hoaks soal bendera Merah Putih di asrama tersebut.
Sebagaimana hal itu diatur, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dengan ini kepada ketua majelis hakim ( Yohannes Hehamony ) agar menjatuhkan pidana selama 12 bulan penjara, dikurangi masa hukuman yang telah di jalani terdakwa," kata JPU dari Kejati Jatim Nizar seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Eks Caleg dan Saksi Prabowo, Tri Susanti Ogah Dikaitkan dengan Gerindra
Penerapan pasal dari JPU, Susi dituntut dengan dakwaan kedua, bukan dakwaan pertama dengan pasal yang dijeratkan adalah pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengenai hal itu, jaksa beralasan jika penuntut umum hanya dapat membuktikan dakwaan kedua saja.
"Iya dakwaan kedua yang bisa dibuktikan, bukan pertama," kata Nizar.
Mengenai tuntutan ini, terdakwa Susi menyatakan akan membuat nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan melakukan pembelaan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Baca Juga: Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
Susi dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
-
Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Apes! Niat Open BO, Wanita Asal Surabaya Malah Dianiaya dan Dirampok di Hutan Mojokerto
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal