SuaraJatim.id - Terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait kasus di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/1/2020) kemarin, Susi dianggap bersalah dengan menyiarkan informasi atau berita bohong alias hoaks soal bendera Merah Putih di asrama tersebut.
Sebagaimana hal itu diatur, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dengan ini kepada ketua majelis hakim ( Yohannes Hehamony ) agar menjatuhkan pidana selama 12 bulan penjara, dikurangi masa hukuman yang telah di jalani terdakwa," kata JPU dari Kejati Jatim Nizar seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Penerapan pasal dari JPU, Susi dituntut dengan dakwaan kedua, bukan dakwaan pertama dengan pasal yang dijeratkan adalah pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengenai hal itu, jaksa beralasan jika penuntut umum hanya dapat membuktikan dakwaan kedua saja.
"Iya dakwaan kedua yang bisa dibuktikan, bukan pertama," kata Nizar.
Mengenai tuntutan ini, terdakwa Susi menyatakan akan membuat nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan melakukan pembelaan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Baca Juga: Eks Caleg dan Saksi Prabowo, Tri Susanti Ogah Dikaitkan dengan Gerindra
Susi dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang PNS bernama Syamsul Arif sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.
Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemudian, ada pula Andria Adriansyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga telah mengunggah konten kerusuhan asrama Papua, tidak sesuai faktanya.
Dia disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
-
Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya