SuaraJatim.id - Terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait kasus di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/1/2020) kemarin, Susi dianggap bersalah dengan menyiarkan informasi atau berita bohong alias hoaks soal bendera Merah Putih di asrama tersebut.
Sebagaimana hal itu diatur, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dengan ini kepada ketua majelis hakim ( Yohannes Hehamony ) agar menjatuhkan pidana selama 12 bulan penjara, dikurangi masa hukuman yang telah di jalani terdakwa," kata JPU dari Kejati Jatim Nizar seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Eks Caleg dan Saksi Prabowo, Tri Susanti Ogah Dikaitkan dengan Gerindra
Penerapan pasal dari JPU, Susi dituntut dengan dakwaan kedua, bukan dakwaan pertama dengan pasal yang dijeratkan adalah pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengenai hal itu, jaksa beralasan jika penuntut umum hanya dapat membuktikan dakwaan kedua saja.
"Iya dakwaan kedua yang bisa dibuktikan, bukan pertama," kata Nizar.
Mengenai tuntutan ini, terdakwa Susi menyatakan akan membuat nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan melakukan pembelaan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Baca Juga: Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
Susi dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang PNS bernama Syamsul Arif sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.
Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemudian, ada pula Andria Adriansyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga telah mengunggah konten kerusuhan asrama Papua, tidak sesuai faktanya.
Dia disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
-
Gara-gara Ulah Novel, Asrama Papua Terbakar
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman