SuaraJatim.id - Tiga tersangka kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Kota Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi dan Syamsul Arifin serta Andria Andriansyah menjalani sidang perdana pada Rabu (27/11/2019).
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh ketiga tersangka. Ketiganya akan menjalani sidang secara bergantian.
Sebelum sidang dimulai, ketiga tersangka datang bersamaan sekira pukul 14.20 WIB. Mereka menggunakan pakaian berwarna putih dibalut pakaian tahanan berwarna merah. Sebelum memasuki ruang sidang, ketiganya sempat berhenti sejenak dan memasuki ruang tunggu.
Ada yang unik ketika para tersangka akan menjalani sidang ini. Salah satu tersangka, yakni Mak Susi seketika berteriak dengan keras mengucapkan kata merdeka saat berjalan masuk ke ruang sidang.
"Merdekaaaa!!!" ucap Susi dengan lantang yang disahut para pendukungnya.
Susi bersama dua tersangka lainnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra.
Untuk diketahui, Tri Susanti ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019) silam. Susi dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya yang dilakukan pada 16 Agustus 2019 silam.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: YouTuber Kebumen Jadi Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Berita Terkait
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
-
Kuasa Hukum Mak Susi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya
-
Jadi Tersangka Hoaks Mahasiswa Papua, Mak Susi Pertimbangkan Pra Peradilan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang