Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 November 2019 | 17:02 WIB
Tersangka Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi saat menjalani Sidang di PN Surabaya. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Tiga tersangka kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Kota Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi dan Syamsul Arifin serta Andria Andriansyah menjalani sidang perdana pada Rabu (27/11/2019).

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh ketiga tersangka. Ketiganya akan menjalani sidang secara bergantian.

Sebelum sidang dimulai, ketiga tersangka datang bersamaan sekira pukul 14.20 WIB. Mereka menggunakan pakaian berwarna putih dibalut pakaian tahanan berwarna merah. Sebelum memasuki ruang sidang, ketiganya sempat berhenti sejenak dan memasuki ruang tunggu.

Ada yang unik ketika para tersangka akan menjalani sidang ini. Salah satu tersangka, yakni Mak Susi seketika berteriak dengan keras mengucapkan kata merdeka saat berjalan masuk ke ruang sidang.

Baca Juga: YouTuber Kebumen Jadi Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

"Merdekaaaa!!!" ucap Susi dengan lantang yang disahut para pendukungnya.

Susi bersama dua tersangka lainnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra.

Untuk diketahui, Tri Susanti ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019) silam. Susi dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya yang dilakukan pada 16 Agustus 2019 silam.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi

Load More