SuaraJatim.id - Gelar perkara kasus penghinaan dengan tersangka Zikria Dzatil yang dilakukan selama 4 jam di Mapolda Jatim disebut sudah melalui mekanisme serangkaian kegiatan penyidikan.
Namun, hasil dari gelar perkara tersebut belum bisa disampaikan.
Sebagai informasi, dalam gelar perkara tersebut menghadirkan pengawas, Irwasda dan propam. Selain itu juga ada pembina teknis bidang hukum, penyidik sendiri serta beberapa pakar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hasil gelar perkara dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan.
"Nanti kami tunggu hasil yang sudah kami tentukan di hasil gelar perkara itu, kan ada beberapa rekomendasi dan lain-lain," jelas Truno di Mapolda Jatim, Selasa (11/2/2020).
Setelah diketahui oleh pimpinan untuk mendapatkan rekomendasi, kewenangannya tetap akan dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Sehingga hasilnya nanti akan disampaikan oleh penyidik yang menangani kasus ini.
"Dalam melakukan ini harus secara profesional dan selalu menggunakan pengawasan yang ada. Ini nanti semuanya hasilnya kembali kepada penyidik," paparnya.
Truno melanjutkan, karena yang menangani kasus tersebut adalah Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hanya membantu untuk pelaksanaan gelar perkara maka pihaknya tidak bisa membeberkan hasilnya.
"Ini rekomendasinya sesuai dengan penyidik dan penyidik akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan. Itu teknis, belum bisa kita lakukan (beberkan). Nanti kita lakukan langkah-langkah yang sesuai dengan proses prosedural," lanjutnya.
Baca Juga: Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
Disinggung soal penangguhan Zikria, Truno kembali menyampaikan jika gelar perkara adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka melakukan pengawasan dan manajemen penyidikan. semua penanganannya ada pada penyidik.
"Otoritasnya di penyidik, jadi kami tunggu hasilnya," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Selama 4 Jam Gelar Perkara Kasus Zikria, Polisi Sebut Tahapan Sudah Benar
-
Rocky Gerung Soroti Kasus Wali Kota Risma: Dia Juga Suka Membully
-
Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
-
Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
-
Eks Jubir Gus Dur: Kenapa Komnas Perempuan Tak Bantu Zikria?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK