SuaraJatim.id - Gelar perkara kasus penghinaan dengan tersangka Zikria Dzatil yang dilakukan selama 4 jam di Mapolda Jatim disebut sudah melalui mekanisme serangkaian kegiatan penyidikan.
Namun, hasil dari gelar perkara tersebut belum bisa disampaikan.
Sebagai informasi, dalam gelar perkara tersebut menghadirkan pengawas, Irwasda dan propam. Selain itu juga ada pembina teknis bidang hukum, penyidik sendiri serta beberapa pakar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hasil gelar perkara dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan.
"Nanti kami tunggu hasil yang sudah kami tentukan di hasil gelar perkara itu, kan ada beberapa rekomendasi dan lain-lain," jelas Truno di Mapolda Jatim, Selasa (11/2/2020).
Setelah diketahui oleh pimpinan untuk mendapatkan rekomendasi, kewenangannya tetap akan dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Sehingga hasilnya nanti akan disampaikan oleh penyidik yang menangani kasus ini.
"Dalam melakukan ini harus secara profesional dan selalu menggunakan pengawasan yang ada. Ini nanti semuanya hasilnya kembali kepada penyidik," paparnya.
Truno melanjutkan, karena yang menangani kasus tersebut adalah Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hanya membantu untuk pelaksanaan gelar perkara maka pihaknya tidak bisa membeberkan hasilnya.
"Ini rekomendasinya sesuai dengan penyidik dan penyidik akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan. Itu teknis, belum bisa kita lakukan (beberkan). Nanti kita lakukan langkah-langkah yang sesuai dengan proses prosedural," lanjutnya.
Baca Juga: Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
Disinggung soal penangguhan Zikria, Truno kembali menyampaikan jika gelar perkara adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka melakukan pengawasan dan manajemen penyidikan. semua penanganannya ada pada penyidik.
"Otoritasnya di penyidik, jadi kami tunggu hasilnya," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Selama 4 Jam Gelar Perkara Kasus Zikria, Polisi Sebut Tahapan Sudah Benar
-
Rocky Gerung Soroti Kasus Wali Kota Risma: Dia Juga Suka Membully
-
Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
-
Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
-
Eks Jubir Gus Dur: Kenapa Komnas Perempuan Tak Bantu Zikria?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!