SuaraJatim.id - Gelar perkara kasus penghinaan dengan tersangka Zikria Dzatil yang dilakukan selama 4 jam di Mapolda Jatim disebut sudah melalui mekanisme serangkaian kegiatan penyidikan.
Namun, hasil dari gelar perkara tersebut belum bisa disampaikan.
Sebagai informasi, dalam gelar perkara tersebut menghadirkan pengawas, Irwasda dan propam. Selain itu juga ada pembina teknis bidang hukum, penyidik sendiri serta beberapa pakar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hasil gelar perkara dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan.
Baca Juga: Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
"Nanti kami tunggu hasil yang sudah kami tentukan di hasil gelar perkara itu, kan ada beberapa rekomendasi dan lain-lain," jelas Truno di Mapolda Jatim, Selasa (11/2/2020).
Setelah diketahui oleh pimpinan untuk mendapatkan rekomendasi, kewenangannya tetap akan dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Sehingga hasilnya nanti akan disampaikan oleh penyidik yang menangani kasus ini.
"Dalam melakukan ini harus secara profesional dan selalu menggunakan pengawasan yang ada. Ini nanti semuanya hasilnya kembali kepada penyidik," paparnya.
Truno melanjutkan, karena yang menangani kasus tersebut adalah Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hanya membantu untuk pelaksanaan gelar perkara maka pihaknya tidak bisa membeberkan hasilnya.
"Ini rekomendasinya sesuai dengan penyidik dan penyidik akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan. Itu teknis, belum bisa kita lakukan (beberkan). Nanti kita lakukan langkah-langkah yang sesuai dengan proses prosedural," lanjutnya.
Baca Juga: Eks Jubir Gus Dur: Kenapa Komnas Perempuan Tak Bantu Zikria?
Disinggung soal penangguhan Zikria, Truno kembali menyampaikan jika gelar perkara adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka melakukan pengawasan dan manajemen penyidikan. semua penanganannya ada pada penyidik.
"Otoritasnya di penyidik, jadi kami tunggu hasilnya," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Selama 4 Jam Gelar Perkara Kasus Zikria, Polisi Sebut Tahapan Sudah Benar
-
Rocky Gerung Soroti Kasus Wali Kota Risma: Dia Juga Suka Membully
-
Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
-
Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
-
Eks Jubir Gus Dur: Kenapa Komnas Perempuan Tak Bantu Zikria?
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat