SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah resmi mencabut laporannya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Zikria Dzatil, Warga Bogor Jawa Barat pada Jumat (7/2/2020).
Namun pencabutan laporan tersebut tidak memengaruhi proses hukum. Lantaran, Zikria disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA, yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, proses hukum Zikria masih berjalan. Pencabutan laporan Risma dan permintaan maaf yang dilakukan Zikria tentu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Saat ini tentunya akan menjadi pertimbangan bagi penyidik, tentunya ada proses gelar perkara dalam SOP, karena disana ada pengawasan penyidikan (wasidik)," jelas Truno pada Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
Artinya, proses hukum untuk menentukan dikabulkannya atau tidak penangguhan penahanan Zikria masih akan dibahas pada gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda Jatim.
Lebih lanjut, Truno menegaskan, gelar perkara akan digelar pekan ini di Polda Jatim. Dijadwalkan, gelar perkara digelar antara Selasa 11 Februari atau Rabu 12 Februari 2020.
"Besok selasa, tanggal 11 atau tanggal 12 (Februari 2020). Karena mengingat ada schedule jadwal gelar perkara," pugkasnya.
Dalam kasus ini, Zikria Dzatil warga Bogor Jawa Barat, disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA. Yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.
Baca Juga: Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas
Laporan itu dibuat, setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.
Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
Berita Terkait
-
Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
-
Eks Jubir Gus Dur: Kenapa Komnas Perempuan Tak Bantu Zikria?
-
Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas
-
Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
-
Risma Cabut Laporan soal Zikria Dzatil yang Hina Dirinya sebagai Kodok
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya