SuaraJatim.id - Gelar perkara kasus Zikria Dzatil, pelaku penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial dengan sebutan kodok, dilakukan di Mapolda Jatim pada Selasa (11/2/2020).
Proses gelar perkara tersebut dilangsungkan selama empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan gelar hasil perkara telah selesai dilakukan sesuai tahapan yang sesuai. Namun untuk hasilnya, dia mengaku masih belum bisa disampaikan karena baru akan dilaporkan ke pimpinan.
"Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini kan hasil resminya belum kami laporkan ke pimpinan," kata Sudamiran di Mapolda Jatim pada Selasa (11/2/2020).
Sudamiran menjelaskan, gelar perkara dilakukan sebagai bentuk proses tahapan penyidikan dalam penanganan kasus Zikria.
Dalam kasus itu terdapat dua jenis aduan, yakni delik aduan dan delik murni. Delik murni tersebut merupakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Zikria.
"Intinya salah satu poin proses tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," katanya.
Sebagai informasi, Dalam kasus Zikria Dzatil terdapat dua pasal yang menjeratnya. Dua pasal itu yang pertama tentang penghinaan di Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal kedua tentang ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Soroti Kasus Wali Kota Risma: Dia Juga Suka Membully
-
Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
-
Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
-
Eks Jubir Gus Dur: Kenapa Komnas Perempuan Tak Bantu Zikria?
-
Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir
-
Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji