SuaraJatim.id - Gelar perkara kasus Zikria Dzatil, pelaku penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial dengan sebutan kodok, dilakukan di Mapolda Jatim pada Selasa (11/2/2020).
Proses gelar perkara tersebut dilangsungkan selama empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan gelar hasil perkara telah selesai dilakukan sesuai tahapan yang sesuai. Namun untuk hasilnya, dia mengaku masih belum bisa disampaikan karena baru akan dilaporkan ke pimpinan.
"Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini kan hasil resminya belum kami laporkan ke pimpinan," kata Sudamiran di Mapolda Jatim pada Selasa (11/2/2020).
Sudamiran menjelaskan, gelar perkara dilakukan sebagai bentuk proses tahapan penyidikan dalam penanganan kasus Zikria.
Dalam kasus itu terdapat dua jenis aduan, yakni delik aduan dan delik murni. Delik murni tersebut merupakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Zikria.
"Intinya salah satu poin proses tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," katanya.
Sebagai informasi, Dalam kasus Zikria Dzatil terdapat dua pasal yang menjeratnya. Dua pasal itu yang pertama tentang penghinaan di Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal kedua tentang ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Soroti Kasus Wali Kota Risma: Dia Juga Suka Membully
-
Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
-
Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
-
Eks Jubir Gus Dur: Kenapa Komnas Perempuan Tak Bantu Zikria?
-
Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Semeru Membara Selasa Malam! Letusan 800 Meter Disertai Lontaran Lava Pijar Terlihat Jelas
-
Banjir Awal Tahun, 28 Hektare Padi Puso di Ponorogo
-
Kronologi Gudang BBM Solar Terbakar di Bojonegoro, Kantor Proyek Irigasi Hangus Dilalap Api
-
Pemain Putra Jaya Hilmi Gimnastiar Dilarang Main Bola Seumur Hidup, Ini Penjelasan Komdis PSSI Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi Beruntun 3 Kali, Kolom Abu Capai 600 Meter