SuaraJatim.id - Gelar perkara kasus Zikria Dzatil, pelaku penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial dengan sebutan kodok, dilakukan di Mapolda Jatim pada Selasa (11/2/2020).
Proses gelar perkara tersebut dilangsungkan selama empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan gelar hasil perkara telah selesai dilakukan sesuai tahapan yang sesuai. Namun untuk hasilnya, dia mengaku masih belum bisa disampaikan karena baru akan dilaporkan ke pimpinan.
"Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini kan hasil resminya belum kami laporkan ke pimpinan," kata Sudamiran di Mapolda Jatim pada Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
Sudamiran menjelaskan, gelar perkara dilakukan sebagai bentuk proses tahapan penyidikan dalam penanganan kasus Zikria.
Dalam kasus itu terdapat dua jenis aduan, yakni delik aduan dan delik murni. Delik murni tersebut merupakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Zikria.
"Intinya salah satu poin proses tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," katanya.
Sebagai informasi, Dalam kasus Zikria Dzatil terdapat dua pasal yang menjeratnya. Dua pasal itu yang pertama tentang penghinaan di Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal kedua tentang ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Soroti Kasus Wali Kota Risma: Dia Juga Suka Membully
-
Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
-
Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
-
Eks Jubir Gus Dur: Kenapa Komnas Perempuan Tak Bantu Zikria?
-
Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
Terkini
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah