SuaraJatim.id - Gelar perkara kasus Zikria Dzatil, pelaku penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial dengan sebutan kodok, dilakukan di Mapolda Jatim pada Selasa (11/2/2020).
Proses gelar perkara tersebut dilangsungkan selama empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan gelar hasil perkara telah selesai dilakukan sesuai tahapan yang sesuai. Namun untuk hasilnya, dia mengaku masih belum bisa disampaikan karena baru akan dilaporkan ke pimpinan.
"Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini kan hasil resminya belum kami laporkan ke pimpinan," kata Sudamiran di Mapolda Jatim pada Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
Sudamiran menjelaskan, gelar perkara dilakukan sebagai bentuk proses tahapan penyidikan dalam penanganan kasus Zikria.
Dalam kasus itu terdapat dua jenis aduan, yakni delik aduan dan delik murni. Delik murni tersebut merupakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Zikria.
"Intinya salah satu poin proses tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," katanya.
Sebagai informasi, Dalam kasus Zikria Dzatil terdapat dua pasal yang menjeratnya. Dua pasal itu yang pertama tentang penghinaan di Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal kedua tentang ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Soroti Kasus Wali Kota Risma: Dia Juga Suka Membully
-
Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
-
Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
-
Eks Jubir Gus Dur: Kenapa Komnas Perempuan Tak Bantu Zikria?
-
Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat