SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang warga asal Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari berinisial SK dalam kasus pemerkosaan.
Korban yang diperkosa lelaki berusia 68 itu tak lain adalah anak tirinya yang mengidap disabilitas.
Terkuaknya kasus ini, SK diduga telah empat kali memerkosa anak sambungnya yang bisu dan menderita kelumpuhan akibat penyakit polio.
Saat dihadirkan dalam sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (2/3/2020), SK mengaku lupa berapa kali telah merudapaksa korban.
Dalihnya, aksi kekerasan seksual kepada anak difabel itu kebanyakan dilakukannya saat dini hari.
Kepada polisi, SK beralasan tak bisa membedakan istri dan anaknya ketika pemerkosaan itu terjadi. Saat terbangun, dia mengaku baru sadar telah tidur bersama anaknya tersebut.
"Waktu itu saya enggak ingat apa-apa pak, dia (korban) enggak bisa bicara," katanya seperti diberitakan Suara Indonesia--jaringan Suara.com.
Terkuaknya kasus ini, perdana SK mencabuli anak tirinya itu terjadi pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, sekitar pukul 02.15 WIB dini hari, SK membangunkan istrinya untuk pindah tidur di kamar lain.
SK beralasan ingin membersihkan kasur yang basah karena korban mengompol. Saat melepaskan celana korban untuk mengganti dengan yang baru inilah, muncul niat jahat pelaku untuk menggagahi anak sambungnya tersebut.
Baca Juga: Guru Cabul Serang Perkosa 5 Murid Akhirnya Dipecat!
"Setelah memperkosa anaknya pertama kali, tersangka terus mengulangi aksinya tersebut hingga 4 kali," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin.
Pada pemerkosaan ke-4 inilah, korban mengeluh kesakitan. Dengan bahasa tubuh, salah satu kerabat korban akhirnya dapat mengetahui dan mengungkap kejahatan ini.
"Dengan bahasa tubuh atau isyarat korban berkomunikasi dengan keluarga lainnya. Setelah itu tersangka dilaporkan di polsek Tegalsari," katanya.
Dalam kasus ini, SK resmi ditahan di Mapolresta Banyuwangi setelah ditangkap dan menyandang status tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio
-
Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah
-
Arman 2 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ancam Bunuh dan Ceraikan Istri
-
Jeritan Gadis 14 Tahun yang Diperkosa Ayah Teman Akrabnya
-
Keji! Anak TK Cari Ayahnya, Malah Diikat di Pohon dan Diperkosa Tetangga
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya