SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang warga asal Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari berinisial SK dalam kasus pemerkosaan.
Korban yang diperkosa lelaki berusia 68 itu tak lain adalah anak tirinya yang mengidap disabilitas.
Terkuaknya kasus ini, SK diduga telah empat kali memerkosa anak sambungnya yang bisu dan menderita kelumpuhan akibat penyakit polio.
Saat dihadirkan dalam sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (2/3/2020), SK mengaku lupa berapa kali telah merudapaksa korban.
Dalihnya, aksi kekerasan seksual kepada anak difabel itu kebanyakan dilakukannya saat dini hari.
Kepada polisi, SK beralasan tak bisa membedakan istri dan anaknya ketika pemerkosaan itu terjadi. Saat terbangun, dia mengaku baru sadar telah tidur bersama anaknya tersebut.
"Waktu itu saya enggak ingat apa-apa pak, dia (korban) enggak bisa bicara," katanya seperti diberitakan Suara Indonesia--jaringan Suara.com.
Terkuaknya kasus ini, perdana SK mencabuli anak tirinya itu terjadi pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, sekitar pukul 02.15 WIB dini hari, SK membangunkan istrinya untuk pindah tidur di kamar lain.
SK beralasan ingin membersihkan kasur yang basah karena korban mengompol. Saat melepaskan celana korban untuk mengganti dengan yang baru inilah, muncul niat jahat pelaku untuk menggagahi anak sambungnya tersebut.
Baca Juga: Guru Cabul Serang Perkosa 5 Murid Akhirnya Dipecat!
"Setelah memperkosa anaknya pertama kali, tersangka terus mengulangi aksinya tersebut hingga 4 kali," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin.
Pada pemerkosaan ke-4 inilah, korban mengeluh kesakitan. Dengan bahasa tubuh, salah satu kerabat korban akhirnya dapat mengetahui dan mengungkap kejahatan ini.
"Dengan bahasa tubuh atau isyarat korban berkomunikasi dengan keluarga lainnya. Setelah itu tersangka dilaporkan di polsek Tegalsari," katanya.
Dalam kasus ini, SK resmi ditahan di Mapolresta Banyuwangi setelah ditangkap dan menyandang status tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio
-
Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah
-
Arman 2 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ancam Bunuh dan Ceraikan Istri
-
Jeritan Gadis 14 Tahun yang Diperkosa Ayah Teman Akrabnya
-
Keji! Anak TK Cari Ayahnya, Malah Diikat di Pohon dan Diperkosa Tetangga
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Puji Mental Baja Pemain Persebaya
-
Kasus Terduga Pelaku Judi Online Tewas, Lima Personel Polsek Beji Diperiksa Propam
-
Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin