Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 Maret 2020 | 17:06 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang warga asal Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari berinisial SK dalam kasus pemerkosaan.

Korban yang diperkosa lelaki berusia 68 itu tak lain adalah anak tirinya yang mengidap disabilitas.

Terkuaknya kasus ini, SK diduga telah empat kali memerkosa anak sambungnya yang bisu dan menderita kelumpuhan akibat penyakit polio.

Saat dihadirkan dalam sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (2/3/2020), SK mengaku lupa berapa kali telah merudapaksa korban.

Dalihnya, aksi kekerasan seksual kepada anak difabel itu kebanyakan dilakukannya saat dini hari.

Kepada polisi, SK beralasan tak bisa membedakan istri dan anaknya ketika pemerkosaan itu terjadi. Saat terbangun, dia mengaku baru sadar telah tidur bersama anaknya tersebut.

"Waktu itu saya enggak ingat apa-apa pak, dia (korban) enggak bisa bicara," katanya seperti diberitakan Suara Indonesia--jaringan Suara.com.

Terkuaknya kasus ini, perdana SK mencabuli anak tirinya itu terjadi pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, sekitar pukul 02.15 WIB dini hari, SK membangunkan istrinya untuk pindah tidur di kamar lain.

SK beralasan ingin membersihkan kasur yang basah karena korban mengompol. Saat melepaskan celana korban untuk mengganti dengan yang baru inilah, muncul niat jahat pelaku untuk menggagahi anak sambungnya tersebut.

Baca Juga: Guru Cabul Serang Perkosa 5 Murid Akhirnya Dipecat!

"Setelah memperkosa anaknya pertama kali, tersangka terus mengulangi aksinya tersebut hingga 4 kali," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin.

Pada pemerkosaan ke-4 inilah, korban mengeluh kesakitan. Dengan bahasa tubuh, salah satu kerabat korban akhirnya dapat mengetahui dan mengungkap kejahatan ini.

"Dengan bahasa tubuh atau isyarat korban berkomunikasi dengan keluarga lainnya. Setelah itu tersangka dilaporkan di polsek Tegalsari," katanya.

Dalam kasus ini, SK resmi ditahan di Mapolresta Banyuwangi setelah ditangkap dan menyandang status tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More