SuaraJatim.id - Demi memiliki rumah pribadi, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Lantaran, pasutri asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran itu mengangsur rumah dari hasil jualan sabu.
Akibatnya, Pasutri Imam (33) dan istrinya Sela (21), ditangkap polisi pada Kamis (05/03/2020) malam di rumah kontrakannya, Kecamatan Lamongan. Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan H (18), Warga Gresik yang dicurigai tengah membeli sabu dari pasangan muda itu.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan Iptu Achmad Khusen mengatakan, sebelumnya timnya mendapat laporan terkait transaksi sabu di sebuah rumah kontrakan. Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata benar ada transaksi haram dengan tiga pelaku.
"Benar kita amankan tiga orang, karena kasus sabu dan ketiganya juga sudah kita bawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya, Jum'at (06/03/2020).
Diceritakan, saat penggerebekan, pelaku tidak mengakui ada transaksi narkotika. Lantaran pelaku membungkus sabu dalam wadah permen dan menyimpannya di lemari. Setelah polisi mendapatkan barang bukti, baru mereka tidak bisa mengelak.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, pasutri ini nekat menjual barang haram itu karena desakan kebutuhan rumah tangga. Pasangan muda itu ingin memiliki rumah sendiri. Keadaan itulah membuat pelaku terbesit menjual sabu.
"Kami akan kembangkan lebih dalam lagi, seperti dari mana asal sabu, sebab mereka pasti sudah memiliki jaringan yang terstruktur," jelasnya.
Kemudian dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,3 gram dan puluhan butir pil koplo yang dikemas dalam wadah permen dan dimasukkan dalam lemari.
Sedangkan akibat kelakuannya, mereka dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun dan denda uang Rp 80 miliar.
Baca Juga: Pemotor Terciduk Bawa Sabu, Awalnya Dikejar Gegara Tak Pakai Helm
"Pasangan ini, terbilang rapi dalam menyimpan barang haramnya, dan ini juga upaya untuk mengelabuhi petugas kepolisian."
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu