Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Maret 2020 | 11:07 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Menurut Sirait, masalah dugaan pencabulan, kalau pelapor sudah dewasa secara usia, tentu tidak ada hubungannya dengan anak-anak.

"Artinya secara umum, kalau itu usianya diatas 18 tahun ya bukan anak-anak lagi, dan kami tidak bisa memberikan komentar apapun karena usianya sudah dewasa. Karena yang saya dengar itu sudah diatas 18 tahun. Tentu itu urusan orang dewasa. Maka saya tidak masuk dalam perkara ini," ujar Sirait.

Sirait menambahkan, yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah kejahatan dimana korbanya usia anak-anak.

"Tapi kalau itu dilakukan terhadap anak-anak, harus segera dilakukan (penangkapan). Karena itu kejahatan luar biasa. Jadi harus dibedakan antara anak-anak dan orang dewasa," tutupnya.

Baca Juga: Pesta Buah Durian di Wonosalam, Jombang

Load More