Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Maret 2020 | 11:07 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Pitra juga menyampaikan, penyidik juga masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Termasuk saksi kunci.

"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Kita masih periksa saksi kunci," tegasnya.

Pencabulan Jombang Bukan Urusan KPAI

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Merdeka Sirait menyatakan, jika kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSA, Putra dari Kiai Muchtar (Kiai Tar) kini sudah ditangani Polda Jatim bukan menjadi ranah KPAI.

Baca Juga: Pesta Buah Durian di Wonosalam, Jombang

"Terkait permasalahan hukum tentang dugaan pencabulan itu bukan jadi wewenang KPAI. Karena pelapor bukan dibwah umur, karena sudah berusia 19 tahun waktu 2017 lalu. Itu sudah dewasa, bukan anak dibawah umur. Jika usianya diatas 18 tahun sudah bukan lagi dibawah umur ya," tegas Sirait usai bertemu dengan Kiai Tar di Pondoknya, Minggu (8/3/2020).

Menurut Sirait, masalah dugaan pencabulan, kalau pelapor sudah dewasa secara usia, tentu tidak ada hubungannya dengan anak-anak.

"Artinya secara umum, kalau itu usianya diatas 18 tahun ya bukan anak-anak lagi, dan kami tidak bisa memberikan komentar apapun karena usianya sudah dewasa. Karena yang saya dengar itu sudah diatas 18 tahun. Tentu itu urusan orang dewasa. Maka saya tidak masuk dalam perkara ini," ujar Sirait.

Sirait menambahkan, yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah kejahatan dimana korbanya usia anak-anak.

"Tapi kalau itu dilakukan terhadap anak-anak, harus segera dilakukan (penangkapan). Karena itu kejahatan luar biasa. Jadi harus dibedakan antara anak-anak dan orang dewasa," tutupnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Putra Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Bakal Serahkan Diri

Load More