Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Menurut Sirait, masalah dugaan pencabulan, kalau pelapor sudah dewasa secara usia, tentu tidak ada hubungannya dengan anak-anak.
"Artinya secara umum, kalau itu usianya diatas 18 tahun ya bukan anak-anak lagi, dan kami tidak bisa memberikan komentar apapun karena usianya sudah dewasa. Karena yang saya dengar itu sudah diatas 18 tahun. Tentu itu urusan orang dewasa. Maka saya tidak masuk dalam perkara ini," ujar Sirait.
Sirait menambahkan, yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah kejahatan dimana korbanya usia anak-anak.
"Tapi kalau itu dilakukan terhadap anak-anak, harus segera dilakukan (penangkapan). Karena itu kejahatan luar biasa. Jadi harus dibedakan antara anak-anak dan orang dewasa," tutupnya.
Berita Terkait
-
Pesta Buah Durian di Wonosalam, Jombang
-
Babak Baru Skandal Pendeta Cabul Surabaya, 17 Tahun Perkosa Anak di Gereja
-
Pendeta Cabul Surabaya Ditangkap saat Mau Lari ke Luar Negeri
-
Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak
-
HL, Pendeta Cabul Surabaya Akhirnya Ditangkap, Tersangka Perkosaan Anak
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak