Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:53 WIB
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Masih ingat kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan membusuk setelah dibunuh lima bulan dan mayatnya disimpan di dalam rumah indekos di Kelurahan Sidomoro, Kebomas,  Gresik, Jawa Timur?

Kini pembunuhnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (11/3/2020).

Pembunuh itu adalah Untung (53) warga Kabupaten Jombang yang membunuh Kasniti (49) warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota. Belakangan diketahui, perempuan yang dibunuh itu adalah kekasih gelap terdakwa.

Pantauan di lapangan, sidang yang bertempat di ruang Candra PN Gresik itu dipimpin oleh majelis hakim Agung Ciptoadi bersama dua hakim anggota.

Baca Juga: Mayat dalam Lemari, Ayah NF Baru Minta Maaf saat Ditelepon Keluarga Korban

Tampak terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) prodeo Salton Sulaiman memasuki ruang sidang dengan wajah menunduk.

Dalam sidang perdana ini, terdakwa juga tidak banyak menjawab pertanyaan dari majlis hakim.

Lantaran dalam sidang kali ini, agendanya hanya pembacaan dakwaan terkait kronologis pembunuhan oleh tukang jagal sapi terhadap selingkuhannya itu.

Dalam hal ini, pembacaan kronologis disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya yang menjelaskan terkait kronologis pembunuhan itu.

“Pembunuhan itu terjadi sekitar bulan Juni 2019. Saat itu korban Kasniti datang ke kos terdakwa, untuk dimintai memijat bagian punggung terdakwah,” katanya Aditya saat membacakan kronologis kejadian.

Baca Juga: Kasus Mayat Dalam Karung Ai Nuryanti Minim Saksi, Polisi Kesulitan Ungkap

Kemudian keduanya melakukan perbincangan. Kasniti pun mengeluh lambungnya kambuh dan minum obat.

Tidak berselang lama, terdakwa meminta berhubungan intim. Lalu terdakwa menyuruh korban kembali kerumahnya di daerah Kecamatan Kebomas.

“Namun, korban menolak dan meminta bermalam di kos tersebut. Karena jengkel, terdakwa pun membekap wajah korban dengan bantal hingga tewas," jelas Aditya.

Setelah berhasil membunuh ibu empat anak itu, terdakwa mengunci pintu dari luar dan pergi ke luar kota.

Jasad Kasniti dibiarkan begitu saja di dalam indekos. Namun jelang tiga hari kemudian terdakwa kembali lagi ke indekosnya.

“Setelah datang lagi ke indekos, terdakwa bukanya melapor dan menyesali perbuatannya, malah berkemas dan mengambil barang serta hp korban.

Selanjutnya pergi ke Serang menjemput istri dan anaknya untuk dibawa ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan Untung, hakim memutuskan bersalah. Warga Kabupaten Jombang itu terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More