SuaraJatim.id - Diduga menghina organisasi massa Nahdlatul Ulam, satu warga Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel dilaporkan ke Polres Bondowoso, Jawa Timur.
Warga Tegalampel itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh sejumlah lembaga di bawah naungan NU. Mulai LPBH NU, Lesbumi dan LTN NU Bondowoso, Senin (20/4/2020).
Melalui akun Facebook bernama Abdurr Q, tertanggal 15 April 2020, warga Tegalampel itu menulis status sebagai berikut:
“NU itu agama apa? di dalam tubuh NU (Ponpes NU) ada homo sexual yaitu hubungan sejenis antarsantri (pengakuan dari santri NU), NU itu agama bukan Islam, agama Islam dengan Agama NU itu beda, namun dalam lakop lakum dinukum waliadin, maka ada toleransi antara Islam dan agama NU, tak sama Islam tak seperti itu."
Namun, selang sehari, tepatnya tanggal 16 April, dia menulis status baru, dengan nada menantang.
“Abdurr anda akan saya laporkan atas nama pencemaran nama baik NU. Jawab: cepetan, tindakan asusila dan tindakan tak senonoh memang harus dibubarkan dan digusur. Bikin malu muslim Indonesia".
Ketua LPB NU Bondowoso Achmad Abrori mengatakan, bahwa laporan terhadap pemilik akun Abdurr Q itu, karena dianggap telah melecehkan NU.
Sebab, penghinaan ini bukan lagi terhadap perorangan, tapi sudah menghina NU secara kelembagaan. Maka tiga lembaga tersebut sepakat tempuh jalur hukum, setelah minta restu pada para kiai.
Namun, kata dia, sebelum melaporkan, pihaknya bersama dengan sejumlah pengurus PCNU Bondowoso, sudah mendatangi pemilik akun untuk mengklarifikasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nahdlatul Ulama Buat Video Ucapan Selamat Hari Paskah?
“Kami diperintahkan para kiai, agar meminta yang bersangkutan meminta maaf di akun yang sama. Kami datang ke rumahnya di Tegalampel, tapi yang bersangkutan terkesan menantang,” katanya seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id.
Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak mau meminta maaf, bahkan menyampaikan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Dia mengaku siap mempertanggungjawabkan di pengadilan,” imbuhnya.
Dia menuturkan, laporan tersebut dilayangkan sebagai upaya meredam gejolak sosial yang muncul.
Karena, memang dalam unggahan tersebut selain penghinaan terhadap NU, juga menyebutkan pondok pesantren NU sebagai tempat homoseksual
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal mengaku telah menerima laporan dari NU.
Berita Terkait
-
COVID-19 Belum Berakhir, Bondowoso Diserang Virus Flu Burung
-
Susi Terkapar, Perut Robek Ditusuk Pelaku Bermasker dan Berjas Hujan
-
Ponorogo dan Bondowoso Zona Merah Virus Corona Baru Jawa Timur
-
Gagal Perkosa Nenek-nenek, Hendra Diciduk Polisi saat Mau Kabur ke Bali
-
Habis Diintip Mandi, Hendra Malah Ketakutan saat Perkosa Nenek 58 Tahun
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta