SuaraJatim.id - Diduga menghina organisasi massa Nahdlatul Ulam, satu warga Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel dilaporkan ke Polres Bondowoso, Jawa Timur.
Warga Tegalampel itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh sejumlah lembaga di bawah naungan NU. Mulai LPBH NU, Lesbumi dan LTN NU Bondowoso, Senin (20/4/2020).
Melalui akun Facebook bernama Abdurr Q, tertanggal 15 April 2020, warga Tegalampel itu menulis status sebagai berikut:
“NU itu agama apa? di dalam tubuh NU (Ponpes NU) ada homo sexual yaitu hubungan sejenis antarsantri (pengakuan dari santri NU), NU itu agama bukan Islam, agama Islam dengan Agama NU itu beda, namun dalam lakop lakum dinukum waliadin, maka ada toleransi antara Islam dan agama NU, tak sama Islam tak seperti itu."
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nahdlatul Ulama Buat Video Ucapan Selamat Hari Paskah?
Namun, selang sehari, tepatnya tanggal 16 April, dia menulis status baru, dengan nada menantang.
“Abdurr anda akan saya laporkan atas nama pencemaran nama baik NU. Jawab: cepetan, tindakan asusila dan tindakan tak senonoh memang harus dibubarkan dan digusur. Bikin malu muslim Indonesia".
Ketua LPB NU Bondowoso Achmad Abrori mengatakan, bahwa laporan terhadap pemilik akun Abdurr Q itu, karena dianggap telah melecehkan NU.
Sebab, penghinaan ini bukan lagi terhadap perorangan, tapi sudah menghina NU secara kelembagaan. Maka tiga lembaga tersebut sepakat tempuh jalur hukum, setelah minta restu pada para kiai.
Namun, kata dia, sebelum melaporkan, pihaknya bersama dengan sejumlah pengurus PCNU Bondowoso, sudah mendatangi pemilik akun untuk mengklarifikasi.
Baca Juga: Gus Lora, Gelar Nahdlatul Ulama Deddy Corbuzier Setelah Pindah Agama
“Kami diperintahkan para kiai, agar meminta yang bersangkutan meminta maaf di akun yang sama. Kami datang ke rumahnya di Tegalampel, tapi yang bersangkutan terkesan menantang,” katanya seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id.
Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak mau meminta maaf, bahkan menyampaikan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Dia mengaku siap mempertanggungjawabkan di pengadilan,” imbuhnya.
Dia menuturkan, laporan tersebut dilayangkan sebagai upaya meredam gejolak sosial yang muncul.
Karena, memang dalam unggahan tersebut selain penghinaan terhadap NU, juga menyebutkan pondok pesantren NU sebagai tempat homoseksual
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal mengaku telah menerima laporan dari NU.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
COVID-19 Belum Berakhir, Bondowoso Diserang Virus Flu Burung
-
Susi Terkapar, Perut Robek Ditusuk Pelaku Bermasker dan Berjas Hujan
-
Ponorogo dan Bondowoso Zona Merah Virus Corona Baru Jawa Timur
-
Gagal Perkosa Nenek-nenek, Hendra Diciduk Polisi saat Mau Kabur ke Bali
-
Habis Diintip Mandi, Hendra Malah Ketakutan saat Perkosa Nenek 58 Tahun
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan