SuaraJatim.id - Seorang lelaki paruh baya bernama Muchlis alias Ulik (58) telah dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun, enam bulan akibat aksi nekatnya membuang bayi yang merupakan cucunya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan majelis di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2020) lalu. Terdakwa nekat melakukan itu lantaran malu ketahuan putrinya melahirkan anak tanpa suami.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3), (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tenetang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim seperti dikutip Suara.com dari Berita Jatim.
Sementara, anak terdakawa, yakni Eka Zulifah (22) juga terbukti melanggar UU perlindungan anak, namun dia divonis lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa ini menerimanya. Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan kronologis Eka dibantu ayah kandungnya menganiaya bayi hingga menyebabkan meninggal dunia.
Ketika kahamilan Eka berusia enam bulan, timbul kecurigaan Muchlis. Kemudian Eka menceritakan kepada terdakwa perihal ketakutannya jika bayi yang dikandung sang anak itu diketahui oleh orang lain.
Karena rasa malu, akhirnya Muchlis menyuruh putrinya untuk menggugurkan janin di dalam perutnya dengan memberikan sprite, buah nanas, dan buah jeruk nipis.
Baca Juga: Murka Diselingkuhi hingga Istri Minta Cerai, Husni Mubarok Bunuh Tetangga
Namun upaya tersebut tidak berhasil hingga kandungan Eka berusia 9 bulan. Kerena terdakwa takut ketahuan hamil di luar nikah, selanjutnya Muchlis membantu proses melahirkan bayi tersebut.
Setelah bayi tersebut lahir, Muchlis langsung memasukkan bayi tersebut bersama dengan tali pusarnya ke dalam tas kresek warna hitam. Kemudian si kakek itu membuang bayi cucunya tersebut ke sungai di Jalan Genteng Kali Surabaya. Hingga akhirnya bayi yang sudah tewas tersebut ditemukan warga sekitar.
Berita Terkait
-
Cewek ABG Lempar Bayi ke Atap Rumah Tetangga, Polisi Periksa Sang Pacar
-
Geger! Gadis Bunting Buang Bayi yang Dilahirkan ke Atas Genteng Rumah Parto
-
Ditangkap Warga Masih Lemas, Wanita Muda Buang Bayi di Atas Loteng
-
Imbas Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Hadiri di Persidangan
-
Suami yang Bakar Istri di Surabaya Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Ultimate: 7-Seater Family Car yang Bikin Perjalanan Keluarga Lebih Mewah
-
Tak Perlu Ribet, Qlola Mobile BRI Permudah Akses Finansial Perusahaan
-
Bantuan Pangan di Tulungagung Tak Tersalur 100 Persen, Ini Penyebabnya
-
Disorot Publik, Gibran Akhirnya Mundur dari Jabatan
-
Makin Seru! Rayakan Sumpah Pemuda dengan Deretan Promo BRI