Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 21 Mei 2020 | 11:56 WIB
Pelaku pembunuh dan pemerkosa janda di Jombang. (Suarajatimpost)

SuaraJatim.id - Mayat perempuan dalam kondisi bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang pada Sabtu (16/5/2020) ternyata merupakan korban pemerkosaan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga telah meringkus seorang pemuda bernama Tri Pahlawan Satria yang diduga telah memperkosa dan membunuh korban berinisial SR (35). Korban diketahui berstatus janda dan merupakan kaum disabilitas alias tunawicara.

"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin seperti dilansir Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com.

Dari hasil penyidikan semantara, alasan Tri yang bekerja sebagai kuli bangunan itu nekat merudapaksa janda tunawicara itu karena sedang mabuk. Aksi pembunuhan itu terjadi lantaran korban meronta-ronta saat diperkosa tersangka di belakang minimarket.

Baca Juga: Jurus Habib Palsu Peras Warga Jember: Doakan Kualat hingga Kena Musibah

"Pelaku melihat korban dan memanggil kemudian korban menghampiri pelaku, di saat itu juga pelaku mengajak korban ke belakang Alfamart untuk diajak berhubungan badan dan menolak, lalu pelaku melepas celana, dirasa belum klimaks korban meronta. Merasa kesal lantaran korban diajak berhubungan badan, pelaku memukul korban, menendang bagian dada, dan membenturkan kepada korban dua kali ke lantai hingga tidak sadarkan diri," kata dia.

Menurutnya, sebelum ditemukan tewas, korban sempat berteriak meminta tolong hingga akhirnya ditemukan warga sudah tergeletak dalam kondis setengah telanjang.

"Korban ditemukan warga pada hari Sabtu 16/5 sekira pukul 23. 30 Wib tergeletak setengah bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, lalu korban dibawa ke RSUD Jombang, setelah itu korban dinyatakan meninggal," kata dia.

Ditambahkan Boby, pelaku sempat kabur. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memantau keterangan saksi pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam.

"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," kata dia.

Baca Juga: Ancam Didoakan Bakal Sengsara, Habib Palsu Berkeliaran Palak Jemaah

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Load More