SuaraJatim.id - Mayat perempuan dalam kondisi bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang pada Sabtu (16/5/2020) ternyata merupakan korban pemerkosaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga telah meringkus seorang pemuda bernama Tri Pahlawan Satria yang diduga telah memperkosa dan membunuh korban berinisial SR (35). Korban diketahui berstatus janda dan merupakan kaum disabilitas alias tunawicara.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin seperti dilansir Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com.
Dari hasil penyidikan semantara, alasan Tri yang bekerja sebagai kuli bangunan itu nekat merudapaksa janda tunawicara itu karena sedang mabuk. Aksi pembunuhan itu terjadi lantaran korban meronta-ronta saat diperkosa tersangka di belakang minimarket.
"Pelaku melihat korban dan memanggil kemudian korban menghampiri pelaku, di saat itu juga pelaku mengajak korban ke belakang Alfamart untuk diajak berhubungan badan dan menolak, lalu pelaku melepas celana, dirasa belum klimaks korban meronta. Merasa kesal lantaran korban diajak berhubungan badan, pelaku memukul korban, menendang bagian dada, dan membenturkan kepada korban dua kali ke lantai hingga tidak sadarkan diri," kata dia.
Menurutnya, sebelum ditemukan tewas, korban sempat berteriak meminta tolong hingga akhirnya ditemukan warga sudah tergeletak dalam kondis setengah telanjang.
"Korban ditemukan warga pada hari Sabtu 16/5 sekira pukul 23. 30 Wib tergeletak setengah bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, lalu korban dibawa ke RSUD Jombang, setelah itu korban dinyatakan meninggal," kata dia.
Ditambahkan Boby, pelaku sempat kabur. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memantau keterangan saksi pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," kata dia.
Baca Juga: Jurus Habib Palsu Peras Warga Jember: Doakan Kualat hingga Kena Musibah
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
-
Bunuh Adik dan Tembaki Masjid, Pria Norwegia Dituntut 21 Tahun Penjara
-
Diperkosa Lalu Dibunuh Kuli Bangunan, Janda di Jombang Ternyata Tuna Wicara
-
Kronologi Janda di Jombang Diperkosa dan Dibunuh, Mayat Dibiarkan Telanjang
-
Mati Digebuki Pakai Palu dan Sekop, Mayat Henri Diikat, Disimpan di Bengkel
-
Bunuh Wanita usai Salat, Indra Berdalih Butuh Duit untuk Persalinan Istri
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!
-
Spirit Inklusivitas Ramadan, Khofifah Gelar Khotmil Qur'an Bersama Perangkat Daerah & Komunitas Tuli
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!