SuaraJatim.id - Mayat perempuan dalam kondisi bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang pada Sabtu (16/5/2020) ternyata merupakan korban pemerkosaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga telah meringkus seorang pemuda bernama Tri Pahlawan Satria yang diduga telah memperkosa dan membunuh korban berinisial SR (35). Korban diketahui berstatus janda dan merupakan kaum disabilitas alias tunawicara.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin seperti dilansir Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com.
Dari hasil penyidikan semantara, alasan Tri yang bekerja sebagai kuli bangunan itu nekat merudapaksa janda tunawicara itu karena sedang mabuk. Aksi pembunuhan itu terjadi lantaran korban meronta-ronta saat diperkosa tersangka di belakang minimarket.
"Pelaku melihat korban dan memanggil kemudian korban menghampiri pelaku, di saat itu juga pelaku mengajak korban ke belakang Alfamart untuk diajak berhubungan badan dan menolak, lalu pelaku melepas celana, dirasa belum klimaks korban meronta. Merasa kesal lantaran korban diajak berhubungan badan, pelaku memukul korban, menendang bagian dada, dan membenturkan kepada korban dua kali ke lantai hingga tidak sadarkan diri," kata dia.
Menurutnya, sebelum ditemukan tewas, korban sempat berteriak meminta tolong hingga akhirnya ditemukan warga sudah tergeletak dalam kondis setengah telanjang.
"Korban ditemukan warga pada hari Sabtu 16/5 sekira pukul 23. 30 Wib tergeletak setengah bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, lalu korban dibawa ke RSUD Jombang, setelah itu korban dinyatakan meninggal," kata dia.
Ditambahkan Boby, pelaku sempat kabur. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memantau keterangan saksi pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," kata dia.
Baca Juga: Jurus Habib Palsu Peras Warga Jember: Doakan Kualat hingga Kena Musibah
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
-
Bunuh Adik dan Tembaki Masjid, Pria Norwegia Dituntut 21 Tahun Penjara
-
Diperkosa Lalu Dibunuh Kuli Bangunan, Janda di Jombang Ternyata Tuna Wicara
-
Kronologi Janda di Jombang Diperkosa dan Dibunuh, Mayat Dibiarkan Telanjang
-
Mati Digebuki Pakai Palu dan Sekop, Mayat Henri Diikat, Disimpan di Bengkel
-
Bunuh Wanita usai Salat, Indra Berdalih Butuh Duit untuk Persalinan Istri
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan Nasional Bidang Penyuluhan Kehutanan, Gubernur Khofifah Apresiasi
-
BRI Resmi Luncurkan Kredit Program Perumahan, Dukung UMKM dan Sektor Konstruksi Nasional
-
BRI Kick-Off HUT ke-130, Hery Gunardi: Ini Bukan Sekadar Angka, Tapi Bukti Ketangguhan
-
4 Link DANA Kaget Siap Diklaim, Cuan Instan Rp249 Ribu Menanti di Jumat Berkah!
-
Saldo DANA Gratis Spesial Jumat Berkah Rp 259 Ribu, Masih Aktif Dan Rebutan