SuaraJatim.id - Mayat perempuan dalam kondisi bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang pada Sabtu (16/5/2020) ternyata merupakan korban pemerkosaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga telah meringkus seorang pemuda bernama Tri Pahlawan Satria yang diduga telah memperkosa dan membunuh korban berinisial SR (35). Korban diketahui berstatus janda dan merupakan kaum disabilitas alias tunawicara.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin seperti dilansir Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com.
Dari hasil penyidikan semantara, alasan Tri yang bekerja sebagai kuli bangunan itu nekat merudapaksa janda tunawicara itu karena sedang mabuk. Aksi pembunuhan itu terjadi lantaran korban meronta-ronta saat diperkosa tersangka di belakang minimarket.
"Pelaku melihat korban dan memanggil kemudian korban menghampiri pelaku, di saat itu juga pelaku mengajak korban ke belakang Alfamart untuk diajak berhubungan badan dan menolak, lalu pelaku melepas celana, dirasa belum klimaks korban meronta. Merasa kesal lantaran korban diajak berhubungan badan, pelaku memukul korban, menendang bagian dada, dan membenturkan kepada korban dua kali ke lantai hingga tidak sadarkan diri," kata dia.
Menurutnya, sebelum ditemukan tewas, korban sempat berteriak meminta tolong hingga akhirnya ditemukan warga sudah tergeletak dalam kondis setengah telanjang.
"Korban ditemukan warga pada hari Sabtu 16/5 sekira pukul 23. 30 Wib tergeletak setengah bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, lalu korban dibawa ke RSUD Jombang, setelah itu korban dinyatakan meninggal," kata dia.
Ditambahkan Boby, pelaku sempat kabur. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memantau keterangan saksi pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," kata dia.
Baca Juga: Jurus Habib Palsu Peras Warga Jember: Doakan Kualat hingga Kena Musibah
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
-
Bunuh Adik dan Tembaki Masjid, Pria Norwegia Dituntut 21 Tahun Penjara
-
Diperkosa Lalu Dibunuh Kuli Bangunan, Janda di Jombang Ternyata Tuna Wicara
-
Kronologi Janda di Jombang Diperkosa dan Dibunuh, Mayat Dibiarkan Telanjang
-
Mati Digebuki Pakai Palu dan Sekop, Mayat Henri Diikat, Disimpan di Bengkel
-
Bunuh Wanita usai Salat, Indra Berdalih Butuh Duit untuk Persalinan Istri
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran