SuaraJatim.id - Aksi nekat membawa pulang jenazah positif Covid-19 yang dilakukan empat pemuda di Kota Surabaya berakibat pada hasil reaktif rapid test yang dijalani.
Hasil reaktif rapid test tersebut diketahui usai empat pemuda yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni MI (28), MA (25), M Kemal (23), dan MB (22) ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka melakukan rapid test tersebut di Puskesmas Pegirian pada Selasa (23/6/2020).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, keempat pemuda tersebut saat ini diamankan dan selanjutnya akan menjalani swab di RS Paru Karang Tembok.
“Keempat tersangka ini reaktif saat dirapid tes. Usai reaktif kami masih menunggu proses tes swab. Kita tunggu hasilnya bagaimana, apakah positif atau tidak,” kata Ganis seperti dilansir beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Ganis menambahkan, usai menjalani swab, keempat tersangka bakal menjalani karantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab.
Meski harus menjalani karantina di rumah sakit Ganis menyebutkan bahwa kasusnya tetap berlanjut. Hanya saja, jika nantinya positif, maka akan dilakukan perawatan dan karantina. Sampai akhirnya dinyatakan sembuh baru kasus mereka dilanjutkan.
“Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai mereka positif atau negatif. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19,” kata Ganis.
Ganis menegaskan, dengan adanya kasus ini agar dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa lantaran rentan terpapar Covid-19. Sebab, penjemputan paksa ini selain melanggar UU juga membahayakan diri sendiri, lingkungan rumah dan keluarganya.
“Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Kalau diri sendiri bakan kita tindak sesuai UU. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak,” tukas dia.
Baca Juga: 4 Penjemput Paksa Pasien Positif Corona di Surabaya Jadi Tersangka
Direktur Rumah Sakit Paru Surabaya Dyah Retno A Puspitorini menjelaskan, jenazah Covid-19 masih bisa menularkan virus. Dyah merujuk pada penelitian WHO, yakni dalam waktu sembilan hari, virus hidup dan menularkan melalui cairan yang keluar dari jenazah pasien yang tertular Covid-19.
“Untuk itu, serahkan kepada kami untuk penanganannya. Biarkan dokter yang menangani dan perawat yang membantu. Keluarga supaya bisa menerima dan jangan lagi menjemput paksa mayat terjangkit virus Covid 19 ini,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun