SuaraJatim.id - Mayat hijaber Vina Aisyah Pratiwi (21) yang ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diketahui dibunuh pelaku dengan cara dipukul menggunakan besi.
Batang besi sepanjang 50 centimeter tersebut mengenai bagian kepala korban hingga mengakibatkan Vina meninggal.
Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, pembunuhan yang dilakukan terhadap Vina oleh kedua pelaku dilatarbelakangi utang piutang. Vina diketahui berutang kepada seorang pelaku bernama Mas'ud sebanyak Rp 50 juta. Namun saat ditagih, Vina belum bisa membayarnya.
“Jadi korban diajak pelaku Mas’ud dengan alasan mengantar pelaku Rifat ke Lawang,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (26/6/2020).
Masih kata Dony, korban dibawa pelaku menggunakan mobil Ayla berplat nomor W 1502 NU. Korban duduk di bagian depan, samping pelaku. Sementara pelaku lainnya, Rifat berada di kursi tengah tepat berada di belakang korban.
Ketika di perjalanan, korban tidak bisa membayar utangnya kepada pelaku Mas’ud sehingga dilakukan penganiayaan hingga meninggal.
“Pelaku Mas’ud menyiapkan stik besi pajang kurang lebih 50 centimeter yang ditaruh di bawah setir untuk memukul kepala korban. Sementara pelaku Rifat menyiapkan sarung dan tali tampar untuk menyerah leher dan membekap wajah korban. Pukulan enam sampai tujuh kali tersebut mengenalkan kepala bagian kanan korban sebanyak empat kali,” jelasnya.
"Korban diketahui meninggal di dalam mobil dengan darah berkucuran. Mayat tersebut kemudian ditarik ke belakang dan pelaku Mas’ud pindah ke kursi depan tempat korban duduk. Kemudian keduanya melaju ke Batu tempus Pacet untuk membuang mayat korban yang kemudian keesokan harinya ditemukan warga yang berfoto,” katanya.
Doni menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban hanya sebagai teman dan sahabat saja. Tidak ada hubungan serius.
Baca Juga: Cerita Hijaber Dibunuh, Pembunuhnya Sempat Iba karena Vina Sering Memelas
Namun komunikasi antara pelaku dengan korban aktif, sehingga Vina sering pinjam uang kepada pelaku sejak bulan Januari 2020 lalu. Alasan pinjam uang untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhiy Hangga Putra menambahkan, Mas’ud Andy Wiratama (27) yang diketahui tercatat sebagai warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo merupakan pelaku utama untuk merencanakan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
“Kedua tersangka menyiapkan alat yang digunakan untuk membunuh korban,” jelasnya.
Sebelum kejadian, Mas’ud menyiapkan stik besi dengan panjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk memukul kepala korban dan menyiapkan sarung untuk membekap korban. Rifat Rizatur Rizan (20) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo menyiapkan tali tampar yang digunakan untuk menjerat leher korban.
“Tersangka Mas’ud memukul kepala korban dengan satu buah stik besi panjang kurang lebih 50 cm sebanyak 6-7 kali saat dalam perjalanan di tol kemudian mengambil barang-barang milik korban. Tersangka Rifat membekap kepala korban menggunakan sarung dari belakang, menjerat leher korban dengan tali tampar dari belakang,” ujarnya
Setelah penganiayaan tersebut, lanjutnta, kedua pelaku membuang mayat korban di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra