SuaraJatim.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember saat ini mulai bergulir. Calon petahana, Bupati Faida bersama Dwi Arya Nugraha Oktavianto pada kontestasi politik tersebut menjadi calon dari jalur perseorangan.
Untuk memastikan adanya dukungan tersebut, mereka wajib mengumpulkan fotokopi KTP dukungan dari warga. Meski begitu, ada keanehan yang dialami seorang warga di Desa/Kecamatan Panti lantaran namanya tercantum memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.
Persoalan tersebut disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Khoirot Muhammad Yazid Khobir. Dia mengaku terheran, lantaran data istrinya bisa masuk dalam berkas pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan, Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, yang diverifikasi Komisi Pemilihan Umum.
Hal tersebut baru diketahui Yazid, saat seseorang yang mengaku petugas pemungutan suara (PPS) setempat melakukan verifikasi faktual baru-baru ini.
“Apa betul istri Pak Kiai, Rizqon Hasanah, memberi dukungan ke Bu Faida? Istri saya bilang, kalau tidak pernah menyatakan tanda tangan dan surat dukungan. Kalau menyerahkan KTP, waktu (pemberian insentif) guru ngaji yang (diberikan selama) satu tahun itu,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (6/7/2020).
Yazid mengatakan, tak ada surat pernyataan soal mencabut dukungan, karena petugas hanya menyampaikan secara lisan, bahwa berkas dukungan tersebut tidak benar.
“PPS tidak memberikan surat. Hanya kemudian mohon izin pamit,” katanya.
Meski begitu, Yazid tidak sempat melihat berkas itu lebih teliti termasuk tanda tangan sang istri. Dia berencana menghubungi PPS Desa Panti untuk memperjelas.
Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, warga yang menyatakan tak mendukung calon perseorangan seharusnya mengisi formulir BA5.KWK sebagai bukti tertulis.
Baca Juga: Tok! Pilkada Depok 2020 Tak Diikuti Calon Independen
“Jika tidak mengisi formulir BA5.KWK, maka dia tetap dianggap mendukung,” katanya.
Untuk itu, dia juga akan meminta petugas pengawas lapangan agar mengingatkan dan memberikan saran kepada PPS untuk memberikan formuilir BA5.KWK.
“Jika masyarakat tidak mau mengisi formulir BA5.KWK, ya sudah, maka tidak bisa dipaksa. Tapi masyarakat harus tahu, jika tidak mengisi formulir itu, pernyataan tidak mendukungnya tidak akan dianggap (sah),” kata Devi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025