SuaraJatim.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember saat ini mulai bergulir. Calon petahana, Bupati Faida bersama Dwi Arya Nugraha Oktavianto pada kontestasi politik tersebut menjadi calon dari jalur perseorangan.
Untuk memastikan adanya dukungan tersebut, mereka wajib mengumpulkan fotokopi KTP dukungan dari warga. Meski begitu, ada keanehan yang dialami seorang warga di Desa/Kecamatan Panti lantaran namanya tercantum memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.
Persoalan tersebut disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Khoirot Muhammad Yazid Khobir. Dia mengaku terheran, lantaran data istrinya bisa masuk dalam berkas pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan, Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, yang diverifikasi Komisi Pemilihan Umum.
Hal tersebut baru diketahui Yazid, saat seseorang yang mengaku petugas pemungutan suara (PPS) setempat melakukan verifikasi faktual baru-baru ini.
“Apa betul istri Pak Kiai, Rizqon Hasanah, memberi dukungan ke Bu Faida? Istri saya bilang, kalau tidak pernah menyatakan tanda tangan dan surat dukungan. Kalau menyerahkan KTP, waktu (pemberian insentif) guru ngaji yang (diberikan selama) satu tahun itu,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (6/7/2020).
Yazid mengatakan, tak ada surat pernyataan soal mencabut dukungan, karena petugas hanya menyampaikan secara lisan, bahwa berkas dukungan tersebut tidak benar.
“PPS tidak memberikan surat. Hanya kemudian mohon izin pamit,” katanya.
Meski begitu, Yazid tidak sempat melihat berkas itu lebih teliti termasuk tanda tangan sang istri. Dia berencana menghubungi PPS Desa Panti untuk memperjelas.
Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, warga yang menyatakan tak mendukung calon perseorangan seharusnya mengisi formulir BA5.KWK sebagai bukti tertulis.
Baca Juga: Tok! Pilkada Depok 2020 Tak Diikuti Calon Independen
“Jika tidak mengisi formulir BA5.KWK, maka dia tetap dianggap mendukung,” katanya.
Untuk itu, dia juga akan meminta petugas pengawas lapangan agar mengingatkan dan memberikan saran kepada PPS untuk memberikan formuilir BA5.KWK.
“Jika masyarakat tidak mau mengisi formulir BA5.KWK, ya sudah, maka tidak bisa dipaksa. Tapi masyarakat harus tahu, jika tidak mengisi formulir itu, pernyataan tidak mendukungnya tidak akan dianggap (sah),” kata Devi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Kronologi Kakek 66 Tahun Terjebak Semalam dalam Sumur di Ngawi, Begini Kondisinya
-
Alasan Sekolah di Jatim Perlu Kurikulum Siaga Bencana, Mitigasi Dini Jadi Fokus Utama!
-
Kronologi Oknum PNS Gresik Lempar Kaca Bus Trans Jatim, Kini Diringkus Polisi
-
Kisah Pria Pacitan Rekayasa Kasus Begal Usai Kalah Judi Online, Gadai Motor hingga Sayat Tangan!
-
Ratusan Sopir Dump Truk Demo DPRD Ponorogo, Desak Tambang Dibuka Lagi