SuaraJatim.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember saat ini mulai bergulir. Calon petahana, Bupati Faida bersama Dwi Arya Nugraha Oktavianto pada kontestasi politik tersebut menjadi calon dari jalur perseorangan.
Untuk memastikan adanya dukungan tersebut, mereka wajib mengumpulkan fotokopi KTP dukungan dari warga. Meski begitu, ada keanehan yang dialami seorang warga di Desa/Kecamatan Panti lantaran namanya tercantum memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.
Persoalan tersebut disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Khoirot Muhammad Yazid Khobir. Dia mengaku terheran, lantaran data istrinya bisa masuk dalam berkas pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan, Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, yang diverifikasi Komisi Pemilihan Umum.
Hal tersebut baru diketahui Yazid, saat seseorang yang mengaku petugas pemungutan suara (PPS) setempat melakukan verifikasi faktual baru-baru ini.
“Apa betul istri Pak Kiai, Rizqon Hasanah, memberi dukungan ke Bu Faida? Istri saya bilang, kalau tidak pernah menyatakan tanda tangan dan surat dukungan. Kalau menyerahkan KTP, waktu (pemberian insentif) guru ngaji yang (diberikan selama) satu tahun itu,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (6/7/2020).
Yazid mengatakan, tak ada surat pernyataan soal mencabut dukungan, karena petugas hanya menyampaikan secara lisan, bahwa berkas dukungan tersebut tidak benar.
“PPS tidak memberikan surat. Hanya kemudian mohon izin pamit,” katanya.
Meski begitu, Yazid tidak sempat melihat berkas itu lebih teliti termasuk tanda tangan sang istri. Dia berencana menghubungi PPS Desa Panti untuk memperjelas.
Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, warga yang menyatakan tak mendukung calon perseorangan seharusnya mengisi formulir BA5.KWK sebagai bukti tertulis.
Baca Juga: Tok! Pilkada Depok 2020 Tak Diikuti Calon Independen
“Jika tidak mengisi formulir BA5.KWK, maka dia tetap dianggap mendukung,” katanya.
Untuk itu, dia juga akan meminta petugas pengawas lapangan agar mengingatkan dan memberikan saran kepada PPS untuk memberikan formuilir BA5.KWK.
“Jika masyarakat tidak mau mengisi formulir BA5.KWK, ya sudah, maka tidak bisa dipaksa. Tapi masyarakat harus tahu, jika tidak mengisi formulir itu, pernyataan tidak mendukungnya tidak akan dianggap (sah),” kata Devi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026
-
Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT
-
Tebing 30 Meter Longsor di Magetan, Jalan Antardesa Terputus dan Listrik Padam
-
419 Hunian Tetap Semeru di Lumajang Kosong, Pemkab Verifikasi untuk Penataan