SuaraJatim.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember saat ini mulai bergulir. Calon petahana, Bupati Faida bersama Dwi Arya Nugraha Oktavianto pada kontestasi politik tersebut menjadi calon dari jalur perseorangan.
Untuk memastikan adanya dukungan tersebut, mereka wajib mengumpulkan fotokopi KTP dukungan dari warga. Meski begitu, ada keanehan yang dialami seorang warga di Desa/Kecamatan Panti lantaran namanya tercantum memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.
Persoalan tersebut disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Khoirot Muhammad Yazid Khobir. Dia mengaku terheran, lantaran data istrinya bisa masuk dalam berkas pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan, Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, yang diverifikasi Komisi Pemilihan Umum.
Hal tersebut baru diketahui Yazid, saat seseorang yang mengaku petugas pemungutan suara (PPS) setempat melakukan verifikasi faktual baru-baru ini.
“Apa betul istri Pak Kiai, Rizqon Hasanah, memberi dukungan ke Bu Faida? Istri saya bilang, kalau tidak pernah menyatakan tanda tangan dan surat dukungan. Kalau menyerahkan KTP, waktu (pemberian insentif) guru ngaji yang (diberikan selama) satu tahun itu,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (6/7/2020).
Yazid mengatakan, tak ada surat pernyataan soal mencabut dukungan, karena petugas hanya menyampaikan secara lisan, bahwa berkas dukungan tersebut tidak benar.
“PPS tidak memberikan surat. Hanya kemudian mohon izin pamit,” katanya.
Meski begitu, Yazid tidak sempat melihat berkas itu lebih teliti termasuk tanda tangan sang istri. Dia berencana menghubungi PPS Desa Panti untuk memperjelas.
Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, warga yang menyatakan tak mendukung calon perseorangan seharusnya mengisi formulir BA5.KWK sebagai bukti tertulis.
Baca Juga: Tok! Pilkada Depok 2020 Tak Diikuti Calon Independen
“Jika tidak mengisi formulir BA5.KWK, maka dia tetap dianggap mendukung,” katanya.
Untuk itu, dia juga akan meminta petugas pengawas lapangan agar mengingatkan dan memberikan saran kepada PPS untuk memberikan formuilir BA5.KWK.
“Jika masyarakat tidak mau mengisi formulir BA5.KWK, ya sudah, maka tidak bisa dipaksa. Tapi masyarakat harus tahu, jika tidak mengisi formulir itu, pernyataan tidak mendukungnya tidak akan dianggap (sah),” kata Devi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara
-
Kronologi 2 Sopir Truk Dirampok di Lamongan, Seorang Dianiaya hingga Luka-luka!
-
Polisi Ringkus Kakek Cabuli Anak di Bondowoso, Bujuk Korban dengan Rp 5 Ribu!
-
Pencarian Bocah Hilang di Blitar Dihentikan, Ini Alasannya