SuaraJatim.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember saat ini mulai bergulir. Calon petahana, Bupati Faida bersama Dwi Arya Nugraha Oktavianto pada kontestasi politik tersebut menjadi calon dari jalur perseorangan.
Untuk memastikan adanya dukungan tersebut, mereka wajib mengumpulkan fotokopi KTP dukungan dari warga. Meski begitu, ada keanehan yang dialami seorang warga di Desa/Kecamatan Panti lantaran namanya tercantum memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.
Persoalan tersebut disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Khoirot Muhammad Yazid Khobir. Dia mengaku terheran, lantaran data istrinya bisa masuk dalam berkas pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan, Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, yang diverifikasi Komisi Pemilihan Umum.
Hal tersebut baru diketahui Yazid, saat seseorang yang mengaku petugas pemungutan suara (PPS) setempat melakukan verifikasi faktual baru-baru ini.
“Apa betul istri Pak Kiai, Rizqon Hasanah, memberi dukungan ke Bu Faida? Istri saya bilang, kalau tidak pernah menyatakan tanda tangan dan surat dukungan. Kalau menyerahkan KTP, waktu (pemberian insentif) guru ngaji yang (diberikan selama) satu tahun itu,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (6/7/2020).
Yazid mengatakan, tak ada surat pernyataan soal mencabut dukungan, karena petugas hanya menyampaikan secara lisan, bahwa berkas dukungan tersebut tidak benar.
“PPS tidak memberikan surat. Hanya kemudian mohon izin pamit,” katanya.
Meski begitu, Yazid tidak sempat melihat berkas itu lebih teliti termasuk tanda tangan sang istri. Dia berencana menghubungi PPS Desa Panti untuk memperjelas.
Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, warga yang menyatakan tak mendukung calon perseorangan seharusnya mengisi formulir BA5.KWK sebagai bukti tertulis.
Baca Juga: Tok! Pilkada Depok 2020 Tak Diikuti Calon Independen
“Jika tidak mengisi formulir BA5.KWK, maka dia tetap dianggap mendukung,” katanya.
Untuk itu, dia juga akan meminta petugas pengawas lapangan agar mengingatkan dan memberikan saran kepada PPS untuk memberikan formuilir BA5.KWK.
“Jika masyarakat tidak mau mengisi formulir BA5.KWK, ya sudah, maka tidak bisa dipaksa. Tapi masyarakat harus tahu, jika tidak mengisi formulir itu, pernyataan tidak mendukungnya tidak akan dianggap (sah),” kata Devi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan
-
Gagal Menyalip Berujung Adu Banteng Lawan Trailer: Pemuda 18 Tahun Tewas di Jalur Ngawi-Solo
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar
-
Nyamar Jadi Lia di Telegram, Guru SMK di Kediri Cabuli Siswa Sendiri
-
Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng