Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 27 Juli 2020 | 18:33 WIB
Seorang siswi di Trenggalek, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti mencekik bayinya hingga tewas. [dokumentasi polisi]

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan cucu Slamet sebagai tersangka dan mengakui semua perbuatannya.

Kepada polisi, cucu Slamet mengaku mencekik bayi perempuannya sesaat setelah lahir.

Cucu Slamet sampai hati mencekik anaknya setelah dipaksa pacarnya yang kini sedang dikejar polisi.

Atas perbuatannya, bocah enam belas tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ibu Tega Bunuh Bayi Sendiri, Dicekoki Cairan ASam Sulfat

Ia diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Meski demikian polisi tak menahannya.

Kondisi korban yang masih lemah serta usianya yang masih di bawah umur membuat polisi belum menahannya.

"Kami koordinasi dengan keluarga dan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial. Yang bersangkutan tidak kami tahan karena usianya masih di bawah umur," kata Bima Sakti.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Bunuh Bayi di Malam Takbir, Aksi Bidan di Kalteng Bikin Keluarga Pedih

Load More