Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 30 Juli 2020 | 11:03 WIB
Sejumlah warga membongkar pagar yang menutupi akses jalan keluar masuk keluarga Widodo, Rabu (29/7/2020). [Foto: Beritajatim.com]

Menurut Suroso, putusan pengadilan itu mengacu pada peta desa. Dimana sebagian halaman rumah Mistun itu, berubah menjadi jalan setelah ada bangunan rumah Widodo dan lainnya.

Berdasarkan putusan itu, Suroso akan segera melayangkan surat peringatan kepada Mistun untuk membongkar pagar tembok dan memberi akses jalan ke rumah Widodo.

"Kami beri waktu dua minggu untuk yang bersangkutan membongkar pagar tersebut. Jika tidak diindahkan, ya terpaksa kami bongkar paksa, tentunya akan melibatkan pihak kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga: Ponorogo Alami Kekeringan Parah, Ratusan Warga Butuh Air Bersih

Load More