SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dan Bupati Novi Rahman Hidayat digugat warganya sebesar Rp 15 miliar. Gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk pada 7 September 2020. Sidang perdananya digelar kemarin, Selasa (22/09/2020).
Selain pemkab dan bupati, penggugat yang berjumlah delapan orang ini juga menggugat Lurah Mengundikaran dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk.
"Gugatan kami masukkan 7 September (2020). Jadi sudah 15 hari yang lalu, tadi baru sidang pertama," kata KRT Nurwadi Rekso, saat ditemui SuaraJatim.id di Nganjuk, kemarin.
Nurwadi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya ini gegara sengketa tanah. Sebidang tanah yang semula ditempati keluarga kliennya di Jalan Sudirman Nganjuk Nomor 282 tetiba diambil alih oleh Pemkab Nganjuk.
"Sejak tahun 2019 (penggugat diminta pindah). Tapi pihak penggugat sampai hari ini masih membayar pajak, PBB daripada tanah itu sampai tahun 2020 ini," kata Nurwadi.
Kasus ini, Nurwadi melanjutkan, bermula saat mantan Bupati Nganjuk Soeprapto membeli sebidang tanah di Jalan Sudirman Nganjuk dari Rosoemodigdo pada 1982. Nah, tahun itu juga tanah tersebut diserahkan ke Poernomo.
"Pak Bupati (Soeprapto) memberikan (sebidang tanah) kepada Pak Poernomo sebagai salah seorang PNS waktu itu yang dianggap berprestasi dan sangat memiliki komitmen untuk mengabdi kepada negara," kata Nurwadi.
Saat diberikan ke Poernomo, tanah tersebut masih berstatus letter C. Setelahnya Poernomo memanfaatkan tanah itu sebagai tempat tinggal, dibangunlah sebuah rumah yang ditinggali oleh anak turunnya hingga 2019 lalu.
Namun kejadian tak diduga terjadi pada tahun 2009. BPN Kabupaten Nganjuk tetiba menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab. Padahal keluarga Poernomo dan anak turunnya telah menempati lahan itu sejak 1982 silam.
Baca Juga: Putus Sekolah Gegara Laptop Rusak, Siswa di Nganjuk Terpaksa Jadi Pelayan
"Padahal menurut yurisprudensi yang ada, ketika seseorang sudah menempati lahan sekian lama, membayar pajak 20 tahun lebih, itu sudah milik yang menempati. Maka gugatan ini salah satunya berdasar kepada itu," kata Nurwadi.
"Dan lahan itu dulunya dibeli dengan uang pribadinya Pak Bupati Soeprapto," lanjut Nurwadi.
Poernomo kini telah meninggal dunia. Dalam perkara ini, delapan orang penggugat Bupati Nganjuk ialah anak dan keturunannya.
"Keinginan dari penggugat kembalikan tanah itu kepada penggugat, atau mengganti kerugian Rp 15 miliar sebagaimana yang kami cantumkan dalam gugatan dengan rinciannya," ujar Nurwadi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk selaku principal Bupati Novi, Samsul Huda, menyatakan pihak Pemkab memang tengah berupaya menyelamatkan sejumlah aset daerah, termasuk tanah yang kini bersengketa.
"Jadi atensi dari KPK maupun kejaksaan, dalam rangka penyelamatan aset Pemerintah Daerah bekerja sama dengan kedua instansi itu. Sehingga saya kira memang itu harus diupayakan untuk bisa dipertahankan," tutur Samsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak