SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dan Bupati Novi Rahman Hidayat digugat warganya sebesar Rp 15 miliar. Gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk pada 7 September 2020. Sidang perdananya digelar kemarin, Selasa (22/09/2020).
Selain pemkab dan bupati, penggugat yang berjumlah delapan orang ini juga menggugat Lurah Mengundikaran dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk.
"Gugatan kami masukkan 7 September (2020). Jadi sudah 15 hari yang lalu, tadi baru sidang pertama," kata KRT Nurwadi Rekso, saat ditemui SuaraJatim.id di Nganjuk, kemarin.
Nurwadi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya ini gegara sengketa tanah. Sebidang tanah yang semula ditempati keluarga kliennya di Jalan Sudirman Nganjuk Nomor 282 tetiba diambil alih oleh Pemkab Nganjuk.
Baca Juga: Putus Sekolah Gegara Laptop Rusak, Siswa di Nganjuk Terpaksa Jadi Pelayan
"Sejak tahun 2019 (penggugat diminta pindah). Tapi pihak penggugat sampai hari ini masih membayar pajak, PBB daripada tanah itu sampai tahun 2020 ini," kata Nurwadi.
Kasus ini, Nurwadi melanjutkan, bermula saat mantan Bupati Nganjuk Soeprapto membeli sebidang tanah di Jalan Sudirman Nganjuk dari Rosoemodigdo pada 1982. Nah, tahun itu juga tanah tersebut diserahkan ke Poernomo.
"Pak Bupati (Soeprapto) memberikan (sebidang tanah) kepada Pak Poernomo sebagai salah seorang PNS waktu itu yang dianggap berprestasi dan sangat memiliki komitmen untuk mengabdi kepada negara," kata Nurwadi.
Saat diberikan ke Poernomo, tanah tersebut masih berstatus letter C. Setelahnya Poernomo memanfaatkan tanah itu sebagai tempat tinggal, dibangunlah sebuah rumah yang ditinggali oleh anak turunnya hingga 2019 lalu.
Namun kejadian tak diduga terjadi pada tahun 2009. BPN Kabupaten Nganjuk tetiba menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab. Padahal keluarga Poernomo dan anak turunnya telah menempati lahan itu sejak 1982 silam.
Baca Juga: Laptop Rusak saat Ujian Online, Satu Siswa SMA di Nganjuk Tak Naik Kelas
"Padahal menurut yurisprudensi yang ada, ketika seseorang sudah menempati lahan sekian lama, membayar pajak 20 tahun lebih, itu sudah milik yang menempati. Maka gugatan ini salah satunya berdasar kepada itu," kata Nurwadi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
BRI Perkuat Komitmen ESG Lewat Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp796 Triliun
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital