SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dan Bupati Novi Rahman Hidayat digugat warganya sebesar Rp 15 miliar. Gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk pada 7 September 2020. Sidang perdananya digelar kemarin, Selasa (22/09/2020).
Selain pemkab dan bupati, penggugat yang berjumlah delapan orang ini juga menggugat Lurah Mengundikaran dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk.
"Gugatan kami masukkan 7 September (2020). Jadi sudah 15 hari yang lalu, tadi baru sidang pertama," kata KRT Nurwadi Rekso, saat ditemui SuaraJatim.id di Nganjuk, kemarin.
Nurwadi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya ini gegara sengketa tanah. Sebidang tanah yang semula ditempati keluarga kliennya di Jalan Sudirman Nganjuk Nomor 282 tetiba diambil alih oleh Pemkab Nganjuk.
"Sejak tahun 2019 (penggugat diminta pindah). Tapi pihak penggugat sampai hari ini masih membayar pajak, PBB daripada tanah itu sampai tahun 2020 ini," kata Nurwadi.
Kasus ini, Nurwadi melanjutkan, bermula saat mantan Bupati Nganjuk Soeprapto membeli sebidang tanah di Jalan Sudirman Nganjuk dari Rosoemodigdo pada 1982. Nah, tahun itu juga tanah tersebut diserahkan ke Poernomo.
"Pak Bupati (Soeprapto) memberikan (sebidang tanah) kepada Pak Poernomo sebagai salah seorang PNS waktu itu yang dianggap berprestasi dan sangat memiliki komitmen untuk mengabdi kepada negara," kata Nurwadi.
Saat diberikan ke Poernomo, tanah tersebut masih berstatus letter C. Setelahnya Poernomo memanfaatkan tanah itu sebagai tempat tinggal, dibangunlah sebuah rumah yang ditinggali oleh anak turunnya hingga 2019 lalu.
Namun kejadian tak diduga terjadi pada tahun 2009. BPN Kabupaten Nganjuk tetiba menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab. Padahal keluarga Poernomo dan anak turunnya telah menempati lahan itu sejak 1982 silam.
Baca Juga: Putus Sekolah Gegara Laptop Rusak, Siswa di Nganjuk Terpaksa Jadi Pelayan
"Padahal menurut yurisprudensi yang ada, ketika seseorang sudah menempati lahan sekian lama, membayar pajak 20 tahun lebih, itu sudah milik yang menempati. Maka gugatan ini salah satunya berdasar kepada itu," kata Nurwadi.
"Dan lahan itu dulunya dibeli dengan uang pribadinya Pak Bupati Soeprapto," lanjut Nurwadi.
Poernomo kini telah meninggal dunia. Dalam perkara ini, delapan orang penggugat Bupati Nganjuk ialah anak dan keturunannya.
"Keinginan dari penggugat kembalikan tanah itu kepada penggugat, atau mengganti kerugian Rp 15 miliar sebagaimana yang kami cantumkan dalam gugatan dengan rinciannya," ujar Nurwadi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk selaku principal Bupati Novi, Samsul Huda, menyatakan pihak Pemkab memang tengah berupaya menyelamatkan sejumlah aset daerah, termasuk tanah yang kini bersengketa.
"Jadi atensi dari KPK maupun kejaksaan, dalam rangka penyelamatan aset Pemerintah Daerah bekerja sama dengan kedua instansi itu. Sehingga saya kira memang itu harus diupayakan untuk bisa dipertahankan," tutur Samsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya