SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dan Bupati Novi Rahman Hidayat digugat warganya sebesar Rp 15 miliar. Gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk pada 7 September 2020. Sidang perdananya digelar kemarin, Selasa (22/09/2020).
Selain pemkab dan bupati, penggugat yang berjumlah delapan orang ini juga menggugat Lurah Mengundikaran dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk.
"Gugatan kami masukkan 7 September (2020). Jadi sudah 15 hari yang lalu, tadi baru sidang pertama," kata KRT Nurwadi Rekso, saat ditemui SuaraJatim.id di Nganjuk, kemarin.
Nurwadi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya ini gegara sengketa tanah. Sebidang tanah yang semula ditempati keluarga kliennya di Jalan Sudirman Nganjuk Nomor 282 tetiba diambil alih oleh Pemkab Nganjuk.
Baca Juga: Putus Sekolah Gegara Laptop Rusak, Siswa di Nganjuk Terpaksa Jadi Pelayan
"Sejak tahun 2019 (penggugat diminta pindah). Tapi pihak penggugat sampai hari ini masih membayar pajak, PBB daripada tanah itu sampai tahun 2020 ini," kata Nurwadi.
Kasus ini, Nurwadi melanjutkan, bermula saat mantan Bupati Nganjuk Soeprapto membeli sebidang tanah di Jalan Sudirman Nganjuk dari Rosoemodigdo pada 1982. Nah, tahun itu juga tanah tersebut diserahkan ke Poernomo.
"Pak Bupati (Soeprapto) memberikan (sebidang tanah) kepada Pak Poernomo sebagai salah seorang PNS waktu itu yang dianggap berprestasi dan sangat memiliki komitmen untuk mengabdi kepada negara," kata Nurwadi.
Saat diberikan ke Poernomo, tanah tersebut masih berstatus letter C. Setelahnya Poernomo memanfaatkan tanah itu sebagai tempat tinggal, dibangunlah sebuah rumah yang ditinggali oleh anak turunnya hingga 2019 lalu.
Namun kejadian tak diduga terjadi pada tahun 2009. BPN Kabupaten Nganjuk tetiba menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab. Padahal keluarga Poernomo dan anak turunnya telah menempati lahan itu sejak 1982 silam.
Baca Juga: Laptop Rusak saat Ujian Online, Satu Siswa SMA di Nganjuk Tak Naik Kelas
"Padahal menurut yurisprudensi yang ada, ketika seseorang sudah menempati lahan sekian lama, membayar pajak 20 tahun lebih, itu sudah milik yang menempati. Maka gugatan ini salah satunya berdasar kepada itu," kata Nurwadi.
"Dan lahan itu dulunya dibeli dengan uang pribadinya Pak Bupati Soeprapto," lanjut Nurwadi.
Poernomo kini telah meninggal dunia. Dalam perkara ini, delapan orang penggugat Bupati Nganjuk ialah anak dan keturunannya.
"Keinginan dari penggugat kembalikan tanah itu kepada penggugat, atau mengganti kerugian Rp 15 miliar sebagaimana yang kami cantumkan dalam gugatan dengan rinciannya," ujar Nurwadi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk selaku principal Bupati Novi, Samsul Huda, menyatakan pihak Pemkab memang tengah berupaya menyelamatkan sejumlah aset daerah, termasuk tanah yang kini bersengketa.
"Jadi atensi dari KPK maupun kejaksaan, dalam rangka penyelamatan aset Pemerintah Daerah bekerja sama dengan kedua instansi itu. Sehingga saya kira memang itu harus diupayakan untuk bisa dipertahankan," tutur Samsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat