Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 12 Oktober 2020 | 19:38 WIB
Gadis bertato pelaku begal di Surabaya. (Foto: Istimewa/via Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Sempat dihebohkan membegal teman sendiri pada September lalu, akhirnya terungkap modus operandi gadis cantik bertato berinisial NH (sebelumnya ditulis inisial LC) dan pacarnya tersebut.

Fakta terbaru, NH mengaku membegal kawannya di dekat waduk Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu lantaran sakit hati diajak open booking order (BO) oleh korbannya. Open BO ini istilah dalam prostitusi online.

NH, gadis 19 tahun itu kini meringkuk di tahanan, sementara pacarnya diburu polisi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka NH, saat itu korban terus memaksa melakukan open BO sehingga diketahui oleh pacarnya. Pacarnya marah. Lantaran sakit hati itulah, si pacar mengajak NH menyusun rencana pembegalan terhadap korban.

Baca Juga: Cerita Polisi Probolinggo Kejar Begal Bermotor, Kena Celurit dan Terjatuh

"Saat itu saya dan korban naik motor berboncengan. Saya lewatkan di tempat sepi. Di daerah waduk Unesa, pacar saya memotong dan menghentikan motor saya," ujarnya.

Usai berhenti di tempat sepi, pacar NH menodong korban dengan senjata tajam agar menyerahkan Hp-nya. Penodongan itu, menurut pengakuan NH, merupakan pertama kali baginya.

"Baru sekali, karena korban ngajak open BO via Facebook, ditawari via chat," kata gadis bertato ini.

"Baru kenal sama korban. Mengetahui itu pacar Saya sakit hati, dan mengancam kalau tidak mau (begal), berarti saya gerombolan open BO," kata NH yang saat itu bekerja di hotel.

Sementara Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrik K Wardhana, saat ini masih mencari pacar NH. Sebab pada waktu itu korban melaporkan kejadian tersebut dengan menyerahkan NH langsung ke Mapolsek.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Begal HP Pesepeda di Kuningan Jakarta Selatan

"Ini ada laporan dari korban, tersangka ini, sudah merencanakan pembegalan ini dengan pacarnya," ujarnya.

Dalam hal ini, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal penjara 9 tahun.

Sebelumnya, kabar tersebut sempat heboh di dunia maya. Tampak video gadis bertato, meringkuk di kamar tahanan pada 8 September 2020 di akun Facebook Anggra Jangfoloy.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Tag

Load More