Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:38 WIB
Pelaku (tengah) saat gelar perkara di Polres Mojokerto (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Nakal banget orang ini. Namanya David Handoko (37) warga Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dia memfitnah orang lain di media sosial.

Handoko memposting foto korban dan keluarganya di media sosial plus caption ujaran kebencian, yakni menyebut mereka sebagai jaringan teroris ISIS. Akibat perbuatan tersebut, David dicokok Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto.

Foto korban dan kerabatnya--yang pernah menjadi tetangga pelaku--tersebut diunggah di laman Facebook (FB) pribadi dengan tulisan: 'share ini pasukan ISIS terorganisir gembong teroris'. 'WONTED ini pasukan ISIS terorganisir'. Postingan tersebut diunggah di akun pribadi pelaku pada, Jumat (2/10/2020).

Tak hanya memposting foto korban beserta kerabat korban, pelaku juga memposting foto Polsek Kemlagi Polresta Mojokerto di akun pribadinya dengan nama yang sama. David Handoko.

Baca Juga: Sidang Jerinx SID Digelar Tatap Muka, Jumlah Pengunjung Dibatasi

Setelah mendapatkan laporan korban, anggota Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Lailah, mengatakan Tim Cyber Satreskrim Polresta Mojokerto yang melakukan patroli di dunia maya mendapati akun pelaku, David Handoko telah memposting ujaran kebencian.

"Akun tersebut menulis jika Polsek Kemlagi itu sarang ISIS," katanya, seperti diberitakan beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (13/10/2020).

Masih kata Kasat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban yang merupakan tetangga pelaku.

Para korban diviralkan di medsos dengan menulis jika para korban merupakan anggota ISIS. Setelah meminta keterangan para korban, lanjut Kasat, para korban mengaku tidak pernah bergabung dengan organisasi ISIS maupun teroris yang lain.

Baca Juga: Sidang Offline Dikabulkan, Tapi Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak

"Ini semua hanya karena yang bersangkutan ini, David Handoko, sakit hati dengan orang-orang yang sudah di share sehingga dia menuangkan kekesalan itu di media sosial. Di akun Facebooknya, yang mana sempat tadi diunggah foto-foto terkait sakit hatinya yang ditulis dalam media sosial,” katanya.

Pelaku sakit hati karena ada permasalahan dengan lingkungan, bahkan lanjut Kasat, pelaku pernah meluapkan sakit hatinya dengan membakar rumah tetangganya.

Pelaku melakukan postingan ujaran kebencian di medsos tersebut dengan harapan agar pihak kepolisian bertindak mengadili orang-orang yang sudah  menyakiti hatinya.

"Maksudnya itu. Ini sebenarnya yang terjadi, namun dia tidak menyadari bahwa apa yang sudah dilakukan itu adalah keliru. Tidak benar. Pelaku terancam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 4 tahun penjara," ujarnya.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar gambar yang telah dicetak berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik.

Satu buah Handphone (HP) merk Xiomi dan satu file akun FB milik pelaku dengan nama akun David Handoko yang sudah di ekstrak ke flashdisk berikut hasil cetak. 

Load More