SuaraJatim.id - Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen, segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut dengan perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (22/10/2020). Yang dilaporkan sebanyak sembilan penyelenggara yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.
Empat Anggota KPU Kota Surabaya yang diadukan adalah Nur Syamsi (merangkap Ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno. Sedangkan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap Anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat.
Pokok perkara yang diadukan yakni teradu 1-4 diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.
"Patut diduga tindakan dan perbuatan teradu 1 sampai dengan teradu 4 mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan Perseorangan," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam rilis yang diterima SuaraJatim.id, Rabu (21/10/2020).
Sedangkan, teradu 5 sampai 9 diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi.
Akibatnya, data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi.
"Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya," lanjut Bernad.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan Tanggulangin No 3, Keputran, Tegalsari Kota Surabaya, Kamis (22/10/2020), pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Wali Kota Risma Dinilai Tak Netral, Halalkan Segala Cara Menangkan Jagonya
Bernad mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," katanya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," ujar Bernad.
Berita Terkait
-
Wali Kota Risma Dinilai Tak Netral, Halalkan Segala Cara Menangkan Jagonya
-
Lima 'Tuhan' Ikut Coblosan Pilkada Jember, Semuanya Berjenis Kelamin Lelaki
-
Siapa Penguasa Pemarah yang Disebut Ketua Golkar Surabaya Serang Jagonya?
-
Mujiaman Janjikan Per RT Rp 150 Juta, Eri Cahyadi Enggak Perlu Janji-Janji
-
Sebut Pembangunan Surabaya Belum Rata, Mujiaman Janjikan Rp 150 Juta Per RT
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
BRI Permudah Pembelian ORI030, Investasi ORI Mulai Rp1 Juta
-
Tahanan Narkotika Rutan Bangil yang Kabur Takluk di Kampung Halaman
-
Blitar Menggelegar! Bom Seberat 100 Kg Diledakkan, Warga Kira Gunung Kelud Meletus
-
Jerat SK ASN Palsu di Gresik: Pegawai DPMD Gresik Tersangka
-
Tragis! Remaja Madiun Tewas Terjebak Lumpur Sungai Bengawan Solo