Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," katanya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Wali Kota Risma Dinilai Tak Netral, Halalkan Segala Cara Menangkan Jagonya

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," ujar Bernad.

Kontributor : Arry Saputra

Load More