SuaraJatim.id - Kurang lebih sudah dua pekan paslon di Pilkada Kabupaten Gresik 2020 melakukan kampanye. Mereka keliling ke daerah-daerah untuk memenangkan hati masyarakat di Kota Pudak itu.
Namun mikian, ada masyarakat yang menolak kampanye dilakukan di masjid. Mereka pun menuliskan spanduk bertuliskan "Warga Menolak Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Ibadah Kami Bukan Tempat Berpolitik" di sejumlah masjid di tiga Kecamatan.
Mereka tersebar di Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang. Hal ini dilakukan warga sebagai bentuk antisipasi terhadap kampanye di rumah ibadah.
"Spanduk ini kita pasang sebagai antisipasi warga terhadap segala bentuk kampanye di tempat ibadah, kita ingin menjaga tempat ibadah kita," ujar Joko (40), salah satu warga Kecamatan Benjeng, Jumat (23/10/2020).
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa masyarakat sudah paham jika seorang cabup di masa kampanye sedang tausiyah di masjid tentu tidak lepas dari kepentingan politik. Oleh karena itu, ia bersama warga berinisiatif memasang spanduk imbauan larangan kampanye di rumah ibadah.
"Kesadaran warga sudah sangat tinggi, dan bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan mana yang berpotensi kampanye," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com.
Hal senada disampaikan warga asal Kecamatan Balongpanggang, M. Arief Syaifullah (48) mengatakan, terkait dengan ini warga tidak ada maksud melarang siapapun untuk bertausiyah. Hanya saja, pemasangan spanduk lebih pada sikap antisipasi warga di moment pilkada sekaligus warga ingin menjaga tempat ibadah steril dari unsur politik.
"Sekarang musim pilkada, kami ingin menjaga tempat ibadah kami dari segala bentuk kampanye politik, silahkan bertausiyah asal tidak membahas politik apalagi paslon yang hadir, karena itu biasanya akan berpengaruh pada pembahasan politik," katanya.
Menanggapi hal tersebut secara terpisah, Kordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Gresik, Ahmad Nadhori menuturkan, secara prinsip pihaknya tidak melarang paslon untuk melakukan pengajian, tausiyah, berjamaah maupun kegiatan ibadah yang lain di masjid ataupun musholla. Bawaslu melarang kegiatan kampanye ditempat ibadah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan.
Baca Juga: Ini Air Apa Kopi Susu? Warga Gresik Keluhkan Air PDAM Tak Layak Konsumsi
"Kalau kampanye itu diduga berpotensi melanggar, maka dilakukan pencegahan, karena pengawasan dan pencegahan sudah menjadi wewenang kami, dan sesuai aturan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye, seperti menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadhori mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh warga di Gresik Selatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye ditempat ibadah dengan memasang spanduk berisi imbauan larangan berkampanye di masjid-masjid.
'Kami sangat apresiasi, dan upaya itu membuktikan bahwa kesadaran politik masyarakat sudah tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, larangan kampanye ditempat ibadah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Jika para calon kepala daerah atau tim sukses melanggar maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan.
Berita Terkait
-
Ini Air Apa Kopi Susu? Warga Gresik Keluhkan Air PDAM Tak Layak Konsumsi
-
Remaja Gresik Jalankan Bisnis Prostitusi Ala Warkop, Honor PSK Rp 50 Ribu
-
Paslon Ngeyel Bawa Massa Saat Ambil Nomor Urut, Polres Gresik Siap Bubarkan
-
Innalillahi! Mantan Bupati Gresik Dua Periode Robbach Maksum Meninggal
-
Innalillahi! Peziarah Asal Jombang Meninggal Saat Zikir di Makam Sunan Giri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera, Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib
-
CEK FAKTA: Viral TNI Ambil Alih Bandara IMIP Morowali, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bencana Sumatera Berstatus Bencana Internasional, Benarkah?
-
Jembatan Kampus ke Industri: IKADO Surabaya & Nusantara Beta Studio Bentuk Innovation Hub
-
Santri di Pasuruan Babak Belur Diduga Dihajar Pengurus Ponpes, Orang Tua Lapor Polisi