SuaraJatim.id - Kurang lebih sudah dua pekan paslon di Pilkada Kabupaten Gresik 2020 melakukan kampanye. Mereka keliling ke daerah-daerah untuk memenangkan hati masyarakat di Kota Pudak itu.
Namun mikian, ada masyarakat yang menolak kampanye dilakukan di masjid. Mereka pun menuliskan spanduk bertuliskan "Warga Menolak Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Ibadah Kami Bukan Tempat Berpolitik" di sejumlah masjid di tiga Kecamatan.
Mereka tersebar di Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang. Hal ini dilakukan warga sebagai bentuk antisipasi terhadap kampanye di rumah ibadah.
"Spanduk ini kita pasang sebagai antisipasi warga terhadap segala bentuk kampanye di tempat ibadah, kita ingin menjaga tempat ibadah kita," ujar Joko (40), salah satu warga Kecamatan Benjeng, Jumat (23/10/2020).
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa masyarakat sudah paham jika seorang cabup di masa kampanye sedang tausiyah di masjid tentu tidak lepas dari kepentingan politik. Oleh karena itu, ia bersama warga berinisiatif memasang spanduk imbauan larangan kampanye di rumah ibadah.
"Kesadaran warga sudah sangat tinggi, dan bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan mana yang berpotensi kampanye," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com.
Hal senada disampaikan warga asal Kecamatan Balongpanggang, M. Arief Syaifullah (48) mengatakan, terkait dengan ini warga tidak ada maksud melarang siapapun untuk bertausiyah. Hanya saja, pemasangan spanduk lebih pada sikap antisipasi warga di moment pilkada sekaligus warga ingin menjaga tempat ibadah steril dari unsur politik.
"Sekarang musim pilkada, kami ingin menjaga tempat ibadah kami dari segala bentuk kampanye politik, silahkan bertausiyah asal tidak membahas politik apalagi paslon yang hadir, karena itu biasanya akan berpengaruh pada pembahasan politik," katanya.
Menanggapi hal tersebut secara terpisah, Kordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Gresik, Ahmad Nadhori menuturkan, secara prinsip pihaknya tidak melarang paslon untuk melakukan pengajian, tausiyah, berjamaah maupun kegiatan ibadah yang lain di masjid ataupun musholla. Bawaslu melarang kegiatan kampanye ditempat ibadah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan.
Baca Juga: Ini Air Apa Kopi Susu? Warga Gresik Keluhkan Air PDAM Tak Layak Konsumsi
"Kalau kampanye itu diduga berpotensi melanggar, maka dilakukan pencegahan, karena pengawasan dan pencegahan sudah menjadi wewenang kami, dan sesuai aturan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye, seperti menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadhori mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh warga di Gresik Selatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye ditempat ibadah dengan memasang spanduk berisi imbauan larangan berkampanye di masjid-masjid.
'Kami sangat apresiasi, dan upaya itu membuktikan bahwa kesadaran politik masyarakat sudah tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, larangan kampanye ditempat ibadah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Jika para calon kepala daerah atau tim sukses melanggar maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan.
Berita Terkait
-
Ini Air Apa Kopi Susu? Warga Gresik Keluhkan Air PDAM Tak Layak Konsumsi
-
Remaja Gresik Jalankan Bisnis Prostitusi Ala Warkop, Honor PSK Rp 50 Ribu
-
Paslon Ngeyel Bawa Massa Saat Ambil Nomor Urut, Polres Gresik Siap Bubarkan
-
Innalillahi! Mantan Bupati Gresik Dua Periode Robbach Maksum Meninggal
-
Innalillahi! Peziarah Asal Jombang Meninggal Saat Zikir di Makam Sunan Giri
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Rp1,6 Miliar Ludes Akibat Video Call Sex, Pasutri di Riau Jadi Tersangka
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini