SuaraJatim.id - Kurang lebih sudah dua pekan paslon di Pilkada Kabupaten Gresik 2020 melakukan kampanye. Mereka keliling ke daerah-daerah untuk memenangkan hati masyarakat di Kota Pudak itu.
Namun mikian, ada masyarakat yang menolak kampanye dilakukan di masjid. Mereka pun menuliskan spanduk bertuliskan "Warga Menolak Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Ibadah Kami Bukan Tempat Berpolitik" di sejumlah masjid di tiga Kecamatan.
Mereka tersebar di Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang. Hal ini dilakukan warga sebagai bentuk antisipasi terhadap kampanye di rumah ibadah.
"Spanduk ini kita pasang sebagai antisipasi warga terhadap segala bentuk kampanye di tempat ibadah, kita ingin menjaga tempat ibadah kita," ujar Joko (40), salah satu warga Kecamatan Benjeng, Jumat (23/10/2020).
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa masyarakat sudah paham jika seorang cabup di masa kampanye sedang tausiyah di masjid tentu tidak lepas dari kepentingan politik. Oleh karena itu, ia bersama warga berinisiatif memasang spanduk imbauan larangan kampanye di rumah ibadah.
"Kesadaran warga sudah sangat tinggi, dan bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan mana yang berpotensi kampanye," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com.
Hal senada disampaikan warga asal Kecamatan Balongpanggang, M. Arief Syaifullah (48) mengatakan, terkait dengan ini warga tidak ada maksud melarang siapapun untuk bertausiyah. Hanya saja, pemasangan spanduk lebih pada sikap antisipasi warga di moment pilkada sekaligus warga ingin menjaga tempat ibadah steril dari unsur politik.
"Sekarang musim pilkada, kami ingin menjaga tempat ibadah kami dari segala bentuk kampanye politik, silahkan bertausiyah asal tidak membahas politik apalagi paslon yang hadir, karena itu biasanya akan berpengaruh pada pembahasan politik," katanya.
Menanggapi hal tersebut secara terpisah, Kordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Gresik, Ahmad Nadhori menuturkan, secara prinsip pihaknya tidak melarang paslon untuk melakukan pengajian, tausiyah, berjamaah maupun kegiatan ibadah yang lain di masjid ataupun musholla. Bawaslu melarang kegiatan kampanye ditempat ibadah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan.
Baca Juga: Ini Air Apa Kopi Susu? Warga Gresik Keluhkan Air PDAM Tak Layak Konsumsi
"Kalau kampanye itu diduga berpotensi melanggar, maka dilakukan pencegahan, karena pengawasan dan pencegahan sudah menjadi wewenang kami, dan sesuai aturan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye, seperti menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadhori mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh warga di Gresik Selatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye ditempat ibadah dengan memasang spanduk berisi imbauan larangan berkampanye di masjid-masjid.
'Kami sangat apresiasi, dan upaya itu membuktikan bahwa kesadaran politik masyarakat sudah tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, larangan kampanye ditempat ibadah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Jika para calon kepala daerah atau tim sukses melanggar maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan.
Berita Terkait
-
Ini Air Apa Kopi Susu? Warga Gresik Keluhkan Air PDAM Tak Layak Konsumsi
-
Remaja Gresik Jalankan Bisnis Prostitusi Ala Warkop, Honor PSK Rp 50 Ribu
-
Paslon Ngeyel Bawa Massa Saat Ambil Nomor Urut, Polres Gresik Siap Bubarkan
-
Innalillahi! Mantan Bupati Gresik Dua Periode Robbach Maksum Meninggal
-
Innalillahi! Peziarah Asal Jombang Meninggal Saat Zikir di Makam Sunan Giri
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit