SuaraJatim.id - Kurang lebih sudah dua pekan paslon di Pilkada Kabupaten Gresik 2020 melakukan kampanye. Mereka keliling ke daerah-daerah untuk memenangkan hati masyarakat di Kota Pudak itu.
Namun mikian, ada masyarakat yang menolak kampanye dilakukan di masjid. Mereka pun menuliskan spanduk bertuliskan "Warga Menolak Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Ibadah Kami Bukan Tempat Berpolitik" di sejumlah masjid di tiga Kecamatan.
Mereka tersebar di Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang. Hal ini dilakukan warga sebagai bentuk antisipasi terhadap kampanye di rumah ibadah.
"Spanduk ini kita pasang sebagai antisipasi warga terhadap segala bentuk kampanye di tempat ibadah, kita ingin menjaga tempat ibadah kita," ujar Joko (40), salah satu warga Kecamatan Benjeng, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Ini Air Apa Kopi Susu? Warga Gresik Keluhkan Air PDAM Tak Layak Konsumsi
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa masyarakat sudah paham jika seorang cabup di masa kampanye sedang tausiyah di masjid tentu tidak lepas dari kepentingan politik. Oleh karena itu, ia bersama warga berinisiatif memasang spanduk imbauan larangan kampanye di rumah ibadah.
"Kesadaran warga sudah sangat tinggi, dan bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan mana yang berpotensi kampanye," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com.
Hal senada disampaikan warga asal Kecamatan Balongpanggang, M. Arief Syaifullah (48) mengatakan, terkait dengan ini warga tidak ada maksud melarang siapapun untuk bertausiyah. Hanya saja, pemasangan spanduk lebih pada sikap antisipasi warga di moment pilkada sekaligus warga ingin menjaga tempat ibadah steril dari unsur politik.
"Sekarang musim pilkada, kami ingin menjaga tempat ibadah kami dari segala bentuk kampanye politik, silahkan bertausiyah asal tidak membahas politik apalagi paslon yang hadir, karena itu biasanya akan berpengaruh pada pembahasan politik," katanya.
Menanggapi hal tersebut secara terpisah, Kordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Gresik, Ahmad Nadhori menuturkan, secara prinsip pihaknya tidak melarang paslon untuk melakukan pengajian, tausiyah, berjamaah maupun kegiatan ibadah yang lain di masjid ataupun musholla. Bawaslu melarang kegiatan kampanye ditempat ibadah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan.
Baca Juga: Remaja Gresik Jalankan Bisnis Prostitusi Ala Warkop, Honor PSK Rp 50 Ribu
"Kalau kampanye itu diduga berpotensi melanggar, maka dilakukan pencegahan, karena pengawasan dan pencegahan sudah menjadi wewenang kami, dan sesuai aturan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye, seperti menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadhori mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh warga di Gresik Selatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye ditempat ibadah dengan memasang spanduk berisi imbauan larangan berkampanye di masjid-masjid.
'Kami sangat apresiasi, dan upaya itu membuktikan bahwa kesadaran politik masyarakat sudah tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, larangan kampanye ditempat ibadah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Jika para calon kepala daerah atau tim sukses melanggar maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan.
Berita Terkait
-
Ini Air Apa Kopi Susu? Warga Gresik Keluhkan Air PDAM Tak Layak Konsumsi
-
Remaja Gresik Jalankan Bisnis Prostitusi Ala Warkop, Honor PSK Rp 50 Ribu
-
Paslon Ngeyel Bawa Massa Saat Ambil Nomor Urut, Polres Gresik Siap Bubarkan
-
Innalillahi! Mantan Bupati Gresik Dua Periode Robbach Maksum Meninggal
-
Innalillahi! Peziarah Asal Jombang Meninggal Saat Zikir di Makam Sunan Giri
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra