SuaraJatim.id - Masih ingat kasus Sugianto Warga Gresik yang mencabuli anak gadis hingga tujuh kali di kandang ayam? Saat ini pelakunya sudah diputus oleh hakim.
Pelaku dinyatakan bersalah karena memaksa berhubungan badan dengan gadis yang masih tetangganya itu. Bahkan kabar terakhir, sang gadis sudah melahirkan anak dari hubungan paksa.
Perlu diingat kasus Sugianto sempat menyita perhatian publik. Pasalnya pelaku sempat mendapat bantuan dari anggota DPRD Gresik. Anggota legislatif itu diduga sampai menawari sejumlah uang kepada korban agar mencabut pelaporan.
Namun belakangan diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memutus yang bersangkutan tidak menyalahi kode etik.
Nah, saat ini, Sugianto warga Kecamatan Benjeng, harus mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Lelaki 51 tahun itu diganjar 7 tahun penjara karena menghamili anak di bawah umur.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada hari Senin (26/10/2020) kemarin. Kendati demikian putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Rina Indrajanti, memutus terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tahun 2002, tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu dengan hukuman kurungan selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta.
"Kami putus bersalah karena, terdakwa terbukti telah menodai kesucian gadis hingga hamil," kata hakim Rina saat di dalam majlis sidang.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Istiana masih akan mengkaji lagi. Sebab, putusan hakim tersebut dianggap lebih ringan dari yang dituntut pihaknya. Ia menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan.
Baca Juga: Ngamuk! Warga Rusak Rumah Ali Gegara Anaknya Dituduh Cabuli Balita
"Makanya kami memilih pikir-pikir. Hasil sidang akan kami sampaikan ke pimpinan," ungkap Nurul dihubungi melalui selulernya, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya sesuai diberitakan SuaraJatim.id, kasus ini terjadi pada 3 Maret 2019 silam. Saat itu korban berinisial MD yang masih duduk di bangku SMP diminta untuk mengambil kue di rumah pelaku.
Saat MD datang ke rumah pelaku, ternyata di dalam rumah hanya ada Sugianto seorang diri. Di sana laki-laki yang sudah memiliki dua anak perempuan itu merayu korban dengan merangkul. Kemudian pelaku mencabuli korban di dalam kamar.
Tidak berhenti di situ, seminggu kemudian pelaku mencabuli korban lagi. Tapi kali ini di kandang ayam yang tidak jauh dari rumahnya. Anehnya setiap kali melakukan pencabulan, pelaku ini selalu memaksa korban untuk meminum obat. Dicurigai obat tersebut merupakan penggugur kandungan.
Sampai akhirnya, MD hamil 7 bulan setelah dicabuli sebanyak 6 kali. Kehamilan gadis itu membuat orang tua dan kakak korban curiga. Sebab selama di rumah ia selalu menggunakan kaos berukuran besar. Semula, MD merahasiakan kehamilan ini karena perutnya semakin membuncit ibunya memaksa menceritakan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Ngamuk! Warga Rusak Rumah Ali Gegara Anaknya Dituduh Cabuli Balita
-
Guru Silat di GresikTiba-Tiba Meninggal Saat Latih Pernapasan Muridnya
-
Cabuli 2 Anaknya yang Bawah Umur, Heru: Tak Kuat Ditinggal Bini Jadi TKI
-
Bejat! Bapak di Tangerang Tega Cabuli 2 Anaknya yang Masih Bawah Umur
-
Pilkada Gresik, Sejumlah Masjid Pasang Spanduk Tolak Kampanye Paslon
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera, Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib
-
CEK FAKTA: Viral TNI Ambil Alih Bandara IMIP Morowali, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bencana Sumatera Berstatus Bencana Internasional, Benarkah?
-
Jembatan Kampus ke Industri: IKADO Surabaya & Nusantara Beta Studio Bentuk Innovation Hub
-
Santri di Pasuruan Babak Belur Diduga Dihajar Pengurus Ponpes, Orang Tua Lapor Polisi