SuaraJatim.id - Masih ingat kasus Sugianto Warga Gresik yang mencabuli anak gadis hingga tujuh kali di kandang ayam? Saat ini pelakunya sudah diputus oleh hakim.
Pelaku dinyatakan bersalah karena memaksa berhubungan badan dengan gadis yang masih tetangganya itu. Bahkan kabar terakhir, sang gadis sudah melahirkan anak dari hubungan paksa.
Perlu diingat kasus Sugianto sempat menyita perhatian publik. Pasalnya pelaku sempat mendapat bantuan dari anggota DPRD Gresik. Anggota legislatif itu diduga sampai menawari sejumlah uang kepada korban agar mencabut pelaporan.
Namun belakangan diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memutus yang bersangkutan tidak menyalahi kode etik.
Nah, saat ini, Sugianto warga Kecamatan Benjeng, harus mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Lelaki 51 tahun itu diganjar 7 tahun penjara karena menghamili anak di bawah umur.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada hari Senin (26/10/2020) kemarin. Kendati demikian putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Rina Indrajanti, memutus terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tahun 2002, tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu dengan hukuman kurungan selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta.
"Kami putus bersalah karena, terdakwa terbukti telah menodai kesucian gadis hingga hamil," kata hakim Rina saat di dalam majlis sidang.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Istiana masih akan mengkaji lagi. Sebab, putusan hakim tersebut dianggap lebih ringan dari yang dituntut pihaknya. Ia menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan.
Baca Juga: Ngamuk! Warga Rusak Rumah Ali Gegara Anaknya Dituduh Cabuli Balita
"Makanya kami memilih pikir-pikir. Hasil sidang akan kami sampaikan ke pimpinan," ungkap Nurul dihubungi melalui selulernya, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya sesuai diberitakan SuaraJatim.id, kasus ini terjadi pada 3 Maret 2019 silam. Saat itu korban berinisial MD yang masih duduk di bangku SMP diminta untuk mengambil kue di rumah pelaku.
Saat MD datang ke rumah pelaku, ternyata di dalam rumah hanya ada Sugianto seorang diri. Di sana laki-laki yang sudah memiliki dua anak perempuan itu merayu korban dengan merangkul. Kemudian pelaku mencabuli korban di dalam kamar.
Tidak berhenti di situ, seminggu kemudian pelaku mencabuli korban lagi. Tapi kali ini di kandang ayam yang tidak jauh dari rumahnya. Anehnya setiap kali melakukan pencabulan, pelaku ini selalu memaksa korban untuk meminum obat. Dicurigai obat tersebut merupakan penggugur kandungan.
Sampai akhirnya, MD hamil 7 bulan setelah dicabuli sebanyak 6 kali. Kehamilan gadis itu membuat orang tua dan kakak korban curiga. Sebab selama di rumah ia selalu menggunakan kaos berukuran besar. Semula, MD merahasiakan kehamilan ini karena perutnya semakin membuncit ibunya memaksa menceritakan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Ngamuk! Warga Rusak Rumah Ali Gegara Anaknya Dituduh Cabuli Balita
-
Guru Silat di GresikTiba-Tiba Meninggal Saat Latih Pernapasan Muridnya
-
Cabuli 2 Anaknya yang Bawah Umur, Heru: Tak Kuat Ditinggal Bini Jadi TKI
-
Bejat! Bapak di Tangerang Tega Cabuli 2 Anaknya yang Masih Bawah Umur
-
Pilkada Gresik, Sejumlah Masjid Pasang Spanduk Tolak Kampanye Paslon
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo
-
Ribuan Pendekar PSHT Kepung Mapolrestabes Surabaya, Desak Polisi Tuntaskan Pembacokan Petugas Valet
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO