SuaraJatim.id - Sekretaris Daerah atau Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah divonis hukuman penjara dua bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Vonis itu terkait kasus ancaman kekerasan terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Alun Taufana.
Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), kuasa hukum Syaifullah, Husnul Sidqi usai sidang mengatakan, kliennya saat ini secara fisik terlihat sehat. Namun tidak bisa menghadiri jalannya persidangan.
Menurut dia, yang paling penting dalam sidang itu adalah, tidak ada perintah masuk dalam penjara, namun hanya denda Rp 10 Juta, subsider satu bulan penjara.
“Yang paling penting tak ada perintah masuk dalam penjara. Hanya denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Kalau itu dibayar, maka tidak ada satu bulan itu tidak usah dijalani,” katanya.
Ia mengaku, bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan kliennya terkait apakah akan ada langkah banding atau tidak.
“Soalnya terdakwa kan tidak hadir. Dari ini kita sampaikan, keinginan terdakwa bagaimana,” kata Sidqi.
Sedangkan mengenai status terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil akan dicopot atau tidak setelah putusan hakim, dia mengaku bahwa hal tersebut wewenang KASN dan bupati.
“Kita hanya sebatas kuasa hukumnya, ya kita bela sudah maksimal dan sudah selesai,” katanya lagi.
Kata Husnus, putusan ini dinilai sangat ringan. Mengingat, dari ancaman 4 tahun penjara, kemudian menjadi tuntutan 5 bulan, dan divonis 2 bulan 15 hari.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Pada Anak Naik, Status KLA Bondowoso Perlu Dievaluasi
“Ya sudah sangat ringan, kalau kita bicara ringan dan berat dari versi penasehat hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Sekda nonaktif Pemkab Bondowoso Syaifullah tersandung kasus ancaman kekerasan kepada mantan Kepala BKD Bondowoso dan salah satu pegawai BKD.
Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu. Sejak berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Bondowoso, Syaifullah tidak ditahan. Hingga pada bulan Agustus 2020, Gubernur Jatim menonaktifkan sementara Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso.
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual Pada Anak Naik, Status KLA Bondowoso Perlu Dievaluasi
-
Gila! Ayah di Bondowoso Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih 8 Tahun
-
Bejat! Ayah di Bondowoso Cabuli Anak Tiri Saat Istri Sibuk Menumbuk Kopi
-
Santri Al Irsyad Diduga Dianiaya, Pengasuh: Bukan Penganiayaan, Tapi...
-
Diikat Sarung dan Dibakar, Santri Al-Irsyad Diduga Dianiaya Teman Sendiri
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan
-
Gagal Menyalip Berujung Adu Banteng Lawan Trailer: Pemuda 18 Tahun Tewas di Jalur Ngawi-Solo
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar
-
Nyamar Jadi Lia di Telegram, Guru SMK di Kediri Cabuli Siswa Sendiri
-
Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng