SuaraJatim.id - Sekretaris Daerah atau Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah divonis hukuman penjara dua bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Vonis itu terkait kasus ancaman kekerasan terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Alun Taufana.
Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), kuasa hukum Syaifullah, Husnul Sidqi usai sidang mengatakan, kliennya saat ini secara fisik terlihat sehat. Namun tidak bisa menghadiri jalannya persidangan.
Menurut dia, yang paling penting dalam sidang itu adalah, tidak ada perintah masuk dalam penjara, namun hanya denda Rp 10 Juta, subsider satu bulan penjara.
“Yang paling penting tak ada perintah masuk dalam penjara. Hanya denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Kalau itu dibayar, maka tidak ada satu bulan itu tidak usah dijalani,” katanya.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Pada Anak Naik, Status KLA Bondowoso Perlu Dievaluasi
Ia mengaku, bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan kliennya terkait apakah akan ada langkah banding atau tidak.
“Soalnya terdakwa kan tidak hadir. Dari ini kita sampaikan, keinginan terdakwa bagaimana,” kata Sidqi.
Sedangkan mengenai status terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil akan dicopot atau tidak setelah putusan hakim, dia mengaku bahwa hal tersebut wewenang KASN dan bupati.
“Kita hanya sebatas kuasa hukumnya, ya kita bela sudah maksimal dan sudah selesai,” katanya lagi.
Kata Husnus, putusan ini dinilai sangat ringan. Mengingat, dari ancaman 4 tahun penjara, kemudian menjadi tuntutan 5 bulan, dan divonis 2 bulan 15 hari.
Baca Juga: Gila! Ayah di Bondowoso Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih 8 Tahun
“Ya sudah sangat ringan, kalau kita bicara ringan dan berat dari versi penasehat hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Sekda nonaktif Pemkab Bondowoso Syaifullah tersandung kasus ancaman kekerasan kepada mantan Kepala BKD Bondowoso dan salah satu pegawai BKD.
Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu. Sejak berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Bondowoso, Syaifullah tidak ditahan. Hingga pada bulan Agustus 2020, Gubernur Jatim menonaktifkan sementara Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso.
Berita Terkait
-
Hakim PN Padang Dipolisikan Kasus Ancam 2 Aktivis Perempuan, Begini Kesaksian Salah Satu Korban
-
Navara Water Park Bondowoso, Miliki Patung Mirip Merlion dan Sungai Buatan
-
Viral! Kesal Bensin Ecerannya Sering Dicuri, Pedagang Ini Isi Botol dengan Air Berwarna
-
Apes! Target Curi BBM Eceran, Ternyata Isinya Air yang Diberi Pewarna Makanan
-
Tanpa Metode Hisab dan Rukyat, Sebagian Warga Jember dan Bondowoso Sudah Jalani Puasa
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'