Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 Desember 2020 | 10:43 WIB
Ratusan warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tegang mengadang rencana eksekusi lahan desa (Foto: Beritajatim.com)

"Keluarga tidak mengaku-ngaku lahan tersebut. Kami memiliki bukti sah. Dan selama sengketa, perkara sudah dimenangkan keluarga kami. Mulai putusan sidang di PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusan Kasasi dan PK di Mahkamah Agung (MA)," kata Endah sambil menunjukkan salinan putusan.

Endah menjelaskan, putusan Kasasi dari MA sudah turun 2001. Sedangkan putusan PK turun Tahun 2008. Tanah milik orang tuanya itu berdiri di atas tanah obyek Jalan Raya Kemiri membentang ke utara (termasuk Balai Desa Kemiri red,) seluas, sisi selatan lebarnya 20 meter, panjang ke utara sepanjang 409 meter, 4 centi meter dan lebar tanah sisi utara 18 meter.

Tanah dengan nomor persil 251 itu, sambung Endah, membujur dari selatan ke utara. Di sisi selatan termasuk berdiri bangunan Balai Desa Kemiri. Lah untuk balai desa, nantinya akan kami hibahkan dan tambahan akses jalan 3 meter. Selebihnya tanah ingin dikuasainya untuk keluarga.

"Untuk lahan yang berdiri Balai Desa Kemiri, akan kami hibahkan. Jadi tidak benar kalau balai desa juga akan kami miliki. Balai desa akan kami berikan sebagai fungsinya," katanya.

Baca Juga: Gerebek Room Karaoke di Sidoarjo, Polisi Pergoki Pengunjung Main Gituan

"Sedangkan tanah lapangan bola voli depan balai desa dan belakang balai desa masih berupa sawah, akan kami ambil.  Saudara bersaudara ada empat orang, dan ibu saya Sumiati, isteri Bapak Sarman, juga masih hidup," kata Endah diamini Sulaiman putra Suwarsih binti Sarman.

Seperti diketahui, eksekusi tanah milik almarhum Sarman, pernah di mohon oleh ahli warisnya setelah ada keputusan tetap dari MA, namun dua kali gagal.

Eksekusi dilakukan pada tahun 2009 dan 2013, namun gagal karena ditentang warga. Warga Kemiri tumplek blek keluar rumah menentang dengan menduduki Balai Desa Kemiri.

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Perk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur .Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik dr Subarno. 

Baca Juga: Paslon Saling Klaim Menang, Tiga Pilkada Kabupaten di Jatim Ini Gaduh

Load More