Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 Desember 2020 | 10:43 WIB
Ratusan warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tegang mengadang rencana eksekusi lahan desa (Foto: Beritajatim.com)

Seperti diketahui, eksekusi tanah milik almarhum Sarman, pernah di mohon oleh ahli warisnya setelah ada keputusan tetap dari MA, namun dua kali gagal.

Eksekusi dilakukan pada tahun 2009 dan 2013, namun gagal karena ditentang warga. Warga Kemiri tumplek blek keluar rumah menentang dengan menduduki Balai Desa Kemiri.

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Perk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur .Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik dr Subarno. 

Baca Juga: Gerebek Room Karaoke di Sidoarjo, Polisi Pergoki Pengunjung Main Gituan

Load More