Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 08 Januari 2021 | 11:51 WIB
Pelaku penipuan pegawai diamankan Polres Sidoarjo (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Sebanyak 75 orang jadi korban penipuan perekrutan pegawai. Pelaku berinisial KRH. Ia mengaku memiliki jaringan orang dalam untuk memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Puluhan orang yang menjadi korban tersebut melapor ke kepolisian, hingga kemudian Unit Reskrim Polresta Sidoarjo menangkapnya. Selama kurun waktu 1 bulan, pelaku yang berpindah-pindah tempat akhirnya diketahui keberadaannya dan ditangkap.

"Pelaku ini berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri. Karena pelariannya sudah dirasa aman dia kembali ke rumahnya di Krian. Saat itu juga pada 28 Desember lalu kami menangkapnya," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, Jumat (8/1/2021).

75 orang yang menjadi korban dari KRH rupanya berasal dari berbagai wilayah. Wahyudin menyebut ada yang dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik hingga Jombang.

Baca Juga: Resahkan Warga, Spesialis Penggelapan Motor di Bantul Diringkus Polisi

"Dari pengakuan pelaku sudah melakukannya sejak 2019. Pelaku mendapatkan korbannya dari forum yang ada di masyarakat dengan meyakinkan korbannya jika dirinya memiliki jaringan untuk memasukkan pegawai," ujarnya.

Untuk bisa diterima sebagai pegawai, pelaku meminta imbalan uang sebesar Rp 30-50 Juta. Ketika sudah mendapatkan korban cukup banyak kemudian mereka dikumpulkan di sebuah hotel untuk mengerjakan sebuah ujian.

"Korban di hotel diberikan ujian berupa tes tulis sama tes psikologis. Setelah ujian selesai dan dinyatakan lulus diberikan sebuah SK Gubernur Jatim palsu," tambah Wahyudin.

Kasus ini terungkap setelah korban dan kepolisian melakukan kroscek ke kantor BKD mengenai SK yang diberikan pelaku dan menanyakan soal perekrutan.

"Setelah korban menerima SK kemudian melakukan kroscek ke kantor kepegawaian ternyata tidak ada rekrutmen karena semua dilakukan transparan bukan manual seperti di hotel. Sementara pelaku dulu mantan pegawai di pemprov," pungkasnya.

Baca Juga: Dituduh Tipu Pembeli, Tangan Pedagang Pasar Kenari Ditebas Sampai Putus

Sementara itu, KRH mengaku bisa mendapatkan korban yang cukup banyak karena memakai sistem jejaring. Korban satu diminta mencari orang dengan bonus imbalan, sehingga lama-lama korbannya menjadi banyak.

"Saya cari korban satu dulu, kalau dapat saya minta orang itu nyari orang lain lagi kalau dapat saya kasih bonus dia berupa uang," akunya.

Dalam menjalankan bisnis penipuannya, KRH tak sendiri. Ia dibantu oleh temannya berinisial M. Namun M rupanya sudah meninggal beberapa waktu lalu.

Uang yang didapat dari melakukan penipuan selama dua tahun pun sudah ludes. Dari barang bukti yang disita hanya tersisa sebesar Rp 1 juta saja. Apabila dikalkulasikan pelaku mendapat uang dari korban sebanyak Rp 2 Miliar lebih.

"Ya tinggal mengalikan saja, korbannya ada 75 dikali dengan Rp 30 juta sudah berapa itu. Sekarang uangnya hanya sisa Rp 1 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Wahyudin.

Kini KRH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat tentang pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

Load More