Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 11 Januari 2021 | 12:02 WIB
PPKM di Hari Pertama, polisi melakukan penyekatan di kawasan Cito, Pintu Masuk Kota Surabaya (Suara.com/Dimas Angga)

SuaraJatim.id - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya mulai diterapkan. Di hari pertama PPKM ini, penyekatan kendaraan dilakukan di tiga titik perbatasan yakni di Jalan Merr, Osowilangun dan Bundaran Waru.

Dari data yang dihimpun oleh SuaraJatim.id, di kawasan Bundaran Waru atau kawasan Cito, penyekatan kendaraan mulai diperlakukan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sejak tadi pagi.

Penyekatan dibagi menjadi dua. Untuk kendaraan roda dua dilewatkan melalui Jalur Frontage. Sedangkan untuk roda empat melalui jalur utama Jalan Ahmad Yani.

Water barier, rambu-rambu serta poster imbauan menggunakan masker sudah terpasang di sekitar jalan dan lokasi check point itu. Puluhan petugas Satlantas Polrestabes Surabaya juga sudah wara-wiri terlihat berjaga.

Baca Juga: Hari Ini 7 Titik Lokasi Jadi Sasaran Operasi Yustisi PPKM Sidoarjo

Dalam penerapannya PPKM ini, pola penyekatannya tidak jauh berbeda dengan PSBB dulu. Namun tidak ada penindakan, petugas hanya mengawasi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Bagi pengguna jalan yang bukan warga surabaya tidak memiliki silakan berputar balik. Karena Surabaya mulai menerapkan PPKM," kata salah satu petugas Satlantas Polrestabes Surabaya di Budaran Waru sisi Surabaya, Senin (11/1/2021).

Dalam penyekatan ini ternyata banyak pengendara roda dua yang terlihat salah jalur. Mereka rata-rata menerobos melalui jalur utama untuk kendaraan roda empat.

Beruntung banyak petugas yang berjaga. Mereka kemudian diputarbalikkan menuju jalur frontage Ahmad Yani. Ada delapan kendaraan roda dua terjaring tidak menggunakan masker. Mereka lansung diberi surat tilang dan KTP mereka disita.

"Karena tidak menggunakan masker, KTP disita. Tolong ke depan maskernya dipakai," kata salah satu petugas Satpol PP Kota Surabaya di Bundaran.

Baca Juga: PPKM Kota Malang, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen

Ke depan, bagi pelanggar protokol kesehatan yang disita KTP-nya akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 ribu, sesuai aturan di Perwali Nomor 67 Tahun 2020.

Mereka juga diharuskan membayar via transfer karena masuk dalam kas daerah. Sebab petugas di lokasi tidak menerima pembayaran secara langsung.

Setelah membayar, mereka diminta menujukan bukti membayaran untuk mengambil KTPnya. Namun jika dalam waktu yang ditentukan belum memproses, maka kartu indentitasnya bisa diblokir oleh dispendukcapil.

Sementara itu, menurut Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, saat dikonfirmasi justru mengatakan jika PPKM hari pertama baru dalam tahap sosialisasi. Namun demikian, penengakan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tetap berjalan.

"Iya masih tetep dijalankan penengakan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan," kata Eddy.

Hal senada disampaikan KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP M Su'ud. Ia menjelaskan pemberlakuan PPKM di Surabaya yang diterapkan hari ini baru sebatas sosialisasi kepada warga.

"Ini hari pertama pemberlakukan PPKM, tanggal 11 ini, kita action dalam arti mengimbau memberitahukan kepada masyarakat, bahwa Surabaya sudah menerapkan PPKM," kata Su'ud di bundaran Cito.

Su'ud menjelaskan sanksi di hari pertama penerapan PPKM di cek poin Bundaran Cito ini baru sebatas teguran kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

"Hari pertama masyarakat juga belum tahu, kita action di sini sudah ada pemberlakuan PPKM. Pengedara buka kaca pakai masker silakan jalan. Hari-hari berikutnya akan ditanya, apalagi kendaraan pelat luar kota jika keperluannya hanya jalan-jalan akan dikembalikan," ungkap Su'ud.

Penerapan pemeriksaan kendaraan pada saat PPKM dan PSBB, menurut Su'ud hampir sama penerapannya.

"Sebetulnya hampir sama, nanti penerapan berikutnya, seperti kapasitas mobil akan diperhatikan. Sekarang masih tidak, hanya sosialisasi. Hari berikutnya akan diperhatikan (penindakan)," ungkap Su'ud.

Selain itu, dalam pindakan pemeriksaan kendaraan di Cito yang saat ini, masih dalam tahap sosialisasi terkait PPKM. Rencananya dalam hari-hari berikutnya akan akan dilakukan penindakan.

"Setiap hari akan kita lakukan evaluasi. Kami akan mendata hari pertama kendaraan yang masuk jumlahnya. Tentunta kalaubsecara rasional, kalau masyarakat sudah tahu adanya PPKM, trennya menurun arah kendaraan masuk (ke Surabaya). Makanya kita data, ada pemantauan CCTV Dishub nanti akan menghitung berapa kendaraan yang masuk," kata Su'ud.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More