SuaraJatim.id - Semakin cerdik saja para pengedar sabu di Jawa Timur ini. Di Mojokerto ada kasus seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, berinisial RF mendapatkan kiriman gorengan tahu isi sabu.
Sebanyak 10 paket sabu tersebut dibawa oleh ibu RF. Seperti dijelaskan Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, petugas menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pengunjung perempuan berinisial D.
Perempuan itu mengirim tahu goreng ke dalam lapas. Namun saat diperiksa oleh petugas lapas, di dalam tahu tersebut ada plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih.
"Pengunjung perempuan menitipkan barang makanan gorengan tahu isi, dicurigai dan diperiksa ke dalam lebih lanjut," kata Dedy seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Zangrandi, Toko Es Krim Legendaris dan Tertua di Kota Surabaya Tutup
Dedy menjelaskan, petugas memeriksa satu per satu gorengan tahu isi tersebut. Petugas dengan tekun memeriksa tahu gorengnya dan ternyata dugaan benar ada sabu dalam klip plastik kecil. Barang bukti dan perempuan segera dibawa ke Polresta Mojokerto untuk dilakukan pendalaman.
"Masih didalami, keterlibatan seperti adakah warga kita terlibat. Ini bukti keseriusan kita untuk pemberantasan narkoba. Pengembangan sebatas penggagalan karena kami berharap Polresta mendalami agar tidak terulang. Petugas Lapas Klas IIB Mojokerto berkomitmen dalam pemberantasan narkoba," katanya.
Pihaknya berharap penyidik Satnarkoba Polresta Mojokerto bisa membongkar kasus penyelundupan narkoba tersebut. Jika terbukti terlibat, akan ada pidana baru dan sanksi internal menunggu RF. Seperti pengurangan hak, peniadaan hak dan RF akan dimasukan ke ruang isolasi.
"Tidak hanya itu, RF juga dimasukkan ke dalam register F. Register F itu dia tidak bisa mendapatkan hak-haknya selama satu tahun, seperti remisi dan lainnya," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Mojokerto Disri W Agus Tomo menambahkan.
RF merupakan napi kasus narkoba yang dihukum 5 tahun penjara di Lapas Klas IIB Mojokerto. RF baru menjalani hukumannya sekitar 1,5 tahun.
Baca Juga: Pemuda Diamuk Warga Gegara Mau Maling Motor, Ngantongi Sabu di Celana
Di Lapas Medaeng sabu disimpan di perut Ikan Mujair
Berita Terkait
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya