Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 25 Maret 2021 | 16:05 WIB
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Semakin cerdik saja para pengedar sabu di Jawa Timur ini. Di Mojokerto ada kasus seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, berinisial RF mendapatkan kiriman gorengan tahu isi sabu.

Sebanyak 10 paket sabu tersebut dibawa oleh ibu RF. Seperti dijelaskan Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, petugas menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pengunjung perempuan berinisial D.

Perempuan itu mengirim tahu goreng ke dalam lapas. Namun saat diperiksa oleh petugas lapas, di dalam tahu tersebut ada plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih.

"Pengunjung perempuan menitipkan barang makanan gorengan tahu isi, dicurigai dan diperiksa ke dalam lebih lanjut," kata Dedy seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Zangrandi, Toko Es Krim Legendaris dan Tertua di Kota Surabaya Tutup

Dedy menjelaskan, petugas memeriksa satu per satu gorengan tahu isi tersebut. Petugas dengan tekun memeriksa tahu gorengnya dan ternyata dugaan benar ada sabu dalam klip plastik kecil. Barang bukti dan perempuan segera dibawa ke Polresta Mojokerto untuk dilakukan pendalaman.

"Masih didalami, keterlibatan seperti adakah warga kita terlibat. Ini bukti keseriusan kita untuk pemberantasan narkoba. Pengembangan sebatas penggagalan karena kami berharap Polresta mendalami agar tidak terulang. Petugas Lapas Klas IIB Mojokerto berkomitmen dalam pemberantasan narkoba," katanya.

Pihaknya berharap penyidik Satnarkoba Polresta Mojokerto bisa membongkar kasus penyelundupan narkoba tersebut. Jika terbukti terlibat, akan ada pidana baru dan sanksi internal menunggu RF. Seperti pengurangan hak, peniadaan hak dan RF akan dimasukan ke ruang isolasi.

"Tidak hanya itu, RF juga dimasukkan ke dalam register F. Register F itu dia tidak bisa mendapatkan hak-haknya selama satu tahun, seperti remisi dan lainnya," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Mojokerto Disri W Agus Tomo menambahkan.

RF merupakan napi kasus narkoba yang dihukum 5 tahun penjara di Lapas Klas IIB Mojokerto. RF baru menjalani hukumannya sekitar 1,5 tahun.

Baca Juga: Pemuda Diamuk Warga Gegara Mau Maling Motor, Ngantongi Sabu di Celana

Di Lapas Medaeng sabu disimpan di perut Ikan Mujair

Beberapa waktu lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng Sidoarjo juga ada kasus mirip. Petugas rutan menggagalkan penyelundupan diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam perut ikan.

Ikan ini dikirim melalui jasa penitipan barang drive thru. Kasus ini terungkap saat seorang berinisial HA mengaku sebagai keponakan HBR seorang tahanan lapas mengirim ikan jenis mujair tersebut.

Kepala Pengamanan Rutan Medaeng Deri Prihandoko, mengatakan HBR merupakan tahanan kasus narkoba. Saat ikan diperiksa oleh petugas, terkuak kalau di dalam perut ikan ada sabunya.

"Kejadian itu terjadi pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, HA memanfaatkan layanan penitipan barang drive thru. Saat itu, HA menitipkan makanan dan obat-obatan untuk tahanan kami bernama HBR," kata Prihandoko menambahkan, Jumat (19/02/2021).

Sesuai SOP yang berlaku, kata dia, petugas rutan yang melayani penitipan barang memindahkan barang yang dititipkan ke kantong plastik transparan. Si kurir pun diamankan dan digiring ke kepolisian setempat.

Load More