SuaraJatim.id - Semakin cerdik saja para pengedar sabu di Jawa Timur ini. Di Mojokerto ada kasus seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, berinisial RF mendapatkan kiriman gorengan tahu isi sabu.
Sebanyak 10 paket sabu tersebut dibawa oleh ibu RF. Seperti dijelaskan Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, petugas menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pengunjung perempuan berinisial D.
Perempuan itu mengirim tahu goreng ke dalam lapas. Namun saat diperiksa oleh petugas lapas, di dalam tahu tersebut ada plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih.
"Pengunjung perempuan menitipkan barang makanan gorengan tahu isi, dicurigai dan diperiksa ke dalam lebih lanjut," kata Dedy seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (25/3/2021).
Dedy menjelaskan, petugas memeriksa satu per satu gorengan tahu isi tersebut. Petugas dengan tekun memeriksa tahu gorengnya dan ternyata dugaan benar ada sabu dalam klip plastik kecil. Barang bukti dan perempuan segera dibawa ke Polresta Mojokerto untuk dilakukan pendalaman.
"Masih didalami, keterlibatan seperti adakah warga kita terlibat. Ini bukti keseriusan kita untuk pemberantasan narkoba. Pengembangan sebatas penggagalan karena kami berharap Polresta mendalami agar tidak terulang. Petugas Lapas Klas IIB Mojokerto berkomitmen dalam pemberantasan narkoba," katanya.
Pihaknya berharap penyidik Satnarkoba Polresta Mojokerto bisa membongkar kasus penyelundupan narkoba tersebut. Jika terbukti terlibat, akan ada pidana baru dan sanksi internal menunggu RF. Seperti pengurangan hak, peniadaan hak dan RF akan dimasukan ke ruang isolasi.
"Tidak hanya itu, RF juga dimasukkan ke dalam register F. Register F itu dia tidak bisa mendapatkan hak-haknya selama satu tahun, seperti remisi dan lainnya," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Mojokerto Disri W Agus Tomo menambahkan.
RF merupakan napi kasus narkoba yang dihukum 5 tahun penjara di Lapas Klas IIB Mojokerto. RF baru menjalani hukumannya sekitar 1,5 tahun.
Baca Juga: Zangrandi, Toko Es Krim Legendaris dan Tertua di Kota Surabaya Tutup
Di Lapas Medaeng sabu disimpan di perut Ikan Mujair
Beberapa waktu lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng Sidoarjo juga ada kasus mirip. Petugas rutan menggagalkan penyelundupan diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam perut ikan.
Ikan ini dikirim melalui jasa penitipan barang drive thru. Kasus ini terungkap saat seorang berinisial HA mengaku sebagai keponakan HBR seorang tahanan lapas mengirim ikan jenis mujair tersebut.
Kepala Pengamanan Rutan Medaeng Deri Prihandoko, mengatakan HBR merupakan tahanan kasus narkoba. Saat ikan diperiksa oleh petugas, terkuak kalau di dalam perut ikan ada sabunya.
"Kejadian itu terjadi pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, HA memanfaatkan layanan penitipan barang drive thru. Saat itu, HA menitipkan makanan dan obat-obatan untuk tahanan kami bernama HBR," kata Prihandoko menambahkan, Jumat (19/02/2021).
Sesuai SOP yang berlaku, kata dia, petugas rutan yang melayani penitipan barang memindahkan barang yang dititipkan ke kantong plastik transparan. Si kurir pun diamankan dan digiring ke kepolisian setempat.
Berita Terkait
-
Zangrandi, Toko Es Krim Legendaris dan Tertua di Kota Surabaya Tutup
-
Pemuda Diamuk Warga Gegara Mau Maling Motor, Ngantongi Sabu di Celana
-
Hati-hati, Begal HP Sasar Anak-anak Kecil di Perkampungan Surabaya
-
Tanpa Azrul Ananda, Bonek Ketemu Eri Cahyadi Masalah Persebaya Selesai
-
Tembok Cagar Budaya Penjara Kalisosok Dijebol, DPRD Surabaya Desak Hal Ini
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim