SuaraJatim.id - Nilai korupsi mantan kepala desa (Kades) dan bendaharanya di Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trengggalek, Jawa Timur, ini bisa dibilang fantastis, mencapai Rp 477.771.482, hanpir setengah miliar.
Mantan Kades bernama Farid Abdillah dan bendaharannya Tarmuji saat ini sudah dihadapkan dengan meja hakim di PN Trenggalek. Keduanya dituntut 5,6 dan 5 tahun penjara akibat perkara korupsi yang mereka lakukan sebelumnya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut. Seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Dody Novalita, kasus tindak pidana korupsi itu terjadi pada APBDes Tahun 2018.
Dimana kegiatannya banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bendahara dan Kepala Desa serta ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Demikian dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (26/03/2021).
"Jadi, ada modus kerjasama antara Kepala Desa dan Bendahara, seharusnya Bendahara menanyakan prosedur atau bukti kegiatan kepada Kepala Desa," katanya.
Proses dalam kasus ini, Ia menjelaskan, misal bendahara mengeluarkan uang tidak dengan prosedur tanda bukti dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Kepala Desa.
Begitu juga Kepala Desa, ketika ada uang sisa dari kegiatan digunakan untuk kegiatan lainnya tanpa ada bukti pertanggungjawaban.
Dijelaskan Dody, jika memang ada dana tersisa dari pelaksanaan kegiatan, harusnya dimasukkan dalam Silpa APBDes. Selanjutnya bisa digunakan lagi usai dibahas untuk penggunaan berikutnya dalam Musrenbangdes.
Sedangkan proses itu sendiri sudah berjalan dalam satu tahun. Di sisi lain kegiatannya ada banyak terutama kegiatan fisik. Seperti pembangunan jalan paving RT 3, RT 4, RT 7, RT 8, RT 9, RT 10, 13, tembok penahan jalan RT 7 dan saluran irigasi di RT 14, RT 7.
Baca Juga: Ya Tuhan! Hanya Karena Korek Api, Sucipto Bacok Tiga Kerabatnya, Satu Tewas
"Kesemua kegiatan itu tanpa ada bukti pertanggungjawaban, jadi tetap salah dalam hal prosedur," tegasnya.
Diterangkan Dody, tidak adanya proses yang bisa dipertanggungjawabkan serta menggunakan uang tidak sesuai prosedur itulah yang dipermasalahkan.
Jadi dalam semua kegiatan yang ada di Desa harus ada bukti otentiknya. Seperti kasus atau perkara ini yang masukkan oleh Polres Trenggalek pada tahun 2019.
"Saat ini prosesnya sudah pembacaan tuntutan kepada terdakwa oleh JPU," jelasnya.
Lanjutnya, tuntutan dari JPU telah disampaikan, kemudian terjadwal lagi sidang pada Kamis (25/3) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Berita Terkait
-
Ya Tuhan! Hanya Karena Korek Api, Sucipto Bacok Tiga Kerabatnya, Satu Tewas
-
Kades Dipecat Dilantik Lagi, Warga Mollo Selatan Segel Kantor Desa
-
Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan
-
Izin Tambang Emas di Trenggalek Ditunda, Ini Alasan Pemprov Jatim
-
Aktivis Lingkungan Backup Bupati Trenggalek Tolak Izin Tambang Emas PT SMN
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit
-
Takut Dipukul Kepala Daerah! Ini Alasan Menteri Keuangan Pangkas Dana Transfer ke Daerah
-
Sumpah Allah dan Kerasulan Nabi Muhammad dalam Surat Yasin 1-5
-
Dapat DANA Kaget? Klaim Saldo DANA Gratis Rp 220.000 Sekarang
-
Update Mushalla Ponpes Al Khoziny Ambruk: Basarnas Evakuasi 18 Korban, 5 Meninggal Dunia