SuaraJatim.id - Nilai korupsi mantan kepala desa (Kades) dan bendaharanya di Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trengggalek, Jawa Timur, ini bisa dibilang fantastis, mencapai Rp 477.771.482, hanpir setengah miliar.
Mantan Kades bernama Farid Abdillah dan bendaharannya Tarmuji saat ini sudah dihadapkan dengan meja hakim di PN Trenggalek. Keduanya dituntut 5,6 dan 5 tahun penjara akibat perkara korupsi yang mereka lakukan sebelumnya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut. Seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Dody Novalita, kasus tindak pidana korupsi itu terjadi pada APBDes Tahun 2018.
Dimana kegiatannya banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bendahara dan Kepala Desa serta ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Demikian dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (26/03/2021).
"Jadi, ada modus kerjasama antara Kepala Desa dan Bendahara, seharusnya Bendahara menanyakan prosedur atau bukti kegiatan kepada Kepala Desa," katanya.
Proses dalam kasus ini, Ia menjelaskan, misal bendahara mengeluarkan uang tidak dengan prosedur tanda bukti dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Kepala Desa.
Begitu juga Kepala Desa, ketika ada uang sisa dari kegiatan digunakan untuk kegiatan lainnya tanpa ada bukti pertanggungjawaban.
Dijelaskan Dody, jika memang ada dana tersisa dari pelaksanaan kegiatan, harusnya dimasukkan dalam Silpa APBDes. Selanjutnya bisa digunakan lagi usai dibahas untuk penggunaan berikutnya dalam Musrenbangdes.
Sedangkan proses itu sendiri sudah berjalan dalam satu tahun. Di sisi lain kegiatannya ada banyak terutama kegiatan fisik. Seperti pembangunan jalan paving RT 3, RT 4, RT 7, RT 8, RT 9, RT 10, 13, tembok penahan jalan RT 7 dan saluran irigasi di RT 14, RT 7.
Baca Juga: Ya Tuhan! Hanya Karena Korek Api, Sucipto Bacok Tiga Kerabatnya, Satu Tewas
"Kesemua kegiatan itu tanpa ada bukti pertanggungjawaban, jadi tetap salah dalam hal prosedur," tegasnya.
Diterangkan Dody, tidak adanya proses yang bisa dipertanggungjawabkan serta menggunakan uang tidak sesuai prosedur itulah yang dipermasalahkan.
Jadi dalam semua kegiatan yang ada di Desa harus ada bukti otentiknya. Seperti kasus atau perkara ini yang masukkan oleh Polres Trenggalek pada tahun 2019.
"Saat ini prosesnya sudah pembacaan tuntutan kepada terdakwa oleh JPU," jelasnya.
Lanjutnya, tuntutan dari JPU telah disampaikan, kemudian terjadwal lagi sidang pada Kamis (25/3) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Berita Terkait
-
Ya Tuhan! Hanya Karena Korek Api, Sucipto Bacok Tiga Kerabatnya, Satu Tewas
-
Kades Dipecat Dilantik Lagi, Warga Mollo Selatan Segel Kantor Desa
-
Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan
-
Izin Tambang Emas di Trenggalek Ditunda, Ini Alasan Pemprov Jatim
-
Aktivis Lingkungan Backup Bupati Trenggalek Tolak Izin Tambang Emas PT SMN
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
Khofifah Beri Bantuan Khusus Nelayan Pacitan, Optimistis Sejahterakan Nelayan di Seluruh Jawa Timur
-
BFLP 2025: Cara BRI Mencari Talenta Muda Terbaik dengan Proses Seleksi yang Seru dan Efisien!
-
Isi Surat Edaran Bersama Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur
-
Bank Mandiri dan Pakuwon Group Berkolaborasi Hadirkan Shop Til U Drive bagi Warga Surabaya
-
DPRD Jatim Sepakat, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Diperlukan