SuaraJatim.id - Nilai korupsi mantan kepala desa (Kades) dan bendaharanya di Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trengggalek, Jawa Timur, ini bisa dibilang fantastis, mencapai Rp 477.771.482, hanpir setengah miliar.
Mantan Kades bernama Farid Abdillah dan bendaharannya Tarmuji saat ini sudah dihadapkan dengan meja hakim di PN Trenggalek. Keduanya dituntut 5,6 dan 5 tahun penjara akibat perkara korupsi yang mereka lakukan sebelumnya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut. Seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Dody Novalita, kasus tindak pidana korupsi itu terjadi pada APBDes Tahun 2018.
Dimana kegiatannya banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bendahara dan Kepala Desa serta ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Demikian dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (26/03/2021).
Baca Juga: Ya Tuhan! Hanya Karena Korek Api, Sucipto Bacok Tiga Kerabatnya, Satu Tewas
"Jadi, ada modus kerjasama antara Kepala Desa dan Bendahara, seharusnya Bendahara menanyakan prosedur atau bukti kegiatan kepada Kepala Desa," katanya.
Proses dalam kasus ini, Ia menjelaskan, misal bendahara mengeluarkan uang tidak dengan prosedur tanda bukti dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Kepala Desa.
Begitu juga Kepala Desa, ketika ada uang sisa dari kegiatan digunakan untuk kegiatan lainnya tanpa ada bukti pertanggungjawaban.
Dijelaskan Dody, jika memang ada dana tersisa dari pelaksanaan kegiatan, harusnya dimasukkan dalam Silpa APBDes. Selanjutnya bisa digunakan lagi usai dibahas untuk penggunaan berikutnya dalam Musrenbangdes.
Sedangkan proses itu sendiri sudah berjalan dalam satu tahun. Di sisi lain kegiatannya ada banyak terutama kegiatan fisik. Seperti pembangunan jalan paving RT 3, RT 4, RT 7, RT 8, RT 9, RT 10, 13, tembok penahan jalan RT 7 dan saluran irigasi di RT 14, RT 7.
Baca Juga: Kades Dipecat Dilantik Lagi, Warga Mollo Selatan Segel Kantor Desa
"Kesemua kegiatan itu tanpa ada bukti pertanggungjawaban, jadi tetap salah dalam hal prosedur," tegasnya.
Diterangkan Dody, tidak adanya proses yang bisa dipertanggungjawabkan serta menggunakan uang tidak sesuai prosedur itulah yang dipermasalahkan.
Jadi dalam semua kegiatan yang ada di Desa harus ada bukti otentiknya. Seperti kasus atau perkara ini yang masukkan oleh Polres Trenggalek pada tahun 2019.
"Saat ini prosesnya sudah pembacaan tuntutan kepada terdakwa oleh JPU," jelasnya.
Lanjutnya, tuntutan dari JPU telah disampaikan, kemudian terjadwal lagi sidang pada Kamis (25/3) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Berita Terkait
-
Ya Tuhan! Hanya Karena Korek Api, Sucipto Bacok Tiga Kerabatnya, Satu Tewas
-
Kades Dipecat Dilantik Lagi, Warga Mollo Selatan Segel Kantor Desa
-
Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan
-
Izin Tambang Emas di Trenggalek Ditunda, Ini Alasan Pemprov Jatim
-
Aktivis Lingkungan Backup Bupati Trenggalek Tolak Izin Tambang Emas PT SMN
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!