SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merenovasi salah satu bangunan Cagar Budaya. Kali ini sebuah bunker peninggalan zaman malaise Hindia-Belanda di belakang Polsek Tegalsari yang dipercantik.
Dulu bangunan ini agak kurang terurus. Sempat jadi tempat cangkrukan kedai warung kopi. Tapi kini bunker diselamatkan. Rencananya bangunan itu bakal dijadikan public space dan sentra PKL di kawasan tersebut.
Dua hari lalu SuaraJatim.id berkunjung ke bunker di Jalan Tegalsari itu. Benar saja, bangunan tersebut sudah mulai dicat ulang temboknya, pintu berbahan pelat besi tebal dipoles, kemudian belasan jendela diperbaiki pula.
Restorasi Bunker Tegalsari dikerjakan oleh Satgas dari Dinas Cipta Karya Kota Surabaya. Bangunan ini ditetapkan sebagai cagar budaya lewat SK Wali Kota Surabaya No 188.45/230/436.1.2./2015. 'Stempel' bangunan cagar budaya ditetapkan pada 23 September 2015.
Baca Juga: Ini Masjid Peneleh Surabaya, Saksi Perjalanan Bangsa, Lebih Tua dari Ampel?
Bisa dipastikan, bunker yang dibangun pada 1900-an itu seusia dengan Polsek Tegalsari. Bangunan tersebut ditenggarai sebagai tempat perlindungan, pengintaian dan pertahanan pada masa pemerintahan Hindia-Belanda.
Salah satu pencinta sejarah, Kuncarsono Prasetyo, Bunker Tegalsari itu pada eranya memang difungsikan untuk perlindungan. Pada masa itu semua bangunan diwajibkan punya bunker.
"Bangunan pada era tahun 1920-an itu, memang diwajibkan memiliki bunker untuk perlindungan. Karena memang (waktu itu diduga) ada ancaman perang dunia kedua, jadi semua bangunan yang dibangun pada tahun-tahun itu memiliki bunker," kata Kuncar.
Jika dilihat dari bentuknya, bunker tersebut bergaya sama dengan bangunan Mapolsek Tegalsari, yakni desain sama-sama berbentuk segi delapan.
Menurut Kuncarsono, sejumlah gedung lama di Surabaya memiliki bunker. Jadi bukan hanya di belakang Polsek Tegalsari saja. Misalnya di rumah dinas wali kota juga pernah ditemukan bunker. Kemudian bunker di Jalan Veteran.
Baca Juga: Resmi Jadi Ayah, Ini Cerita Satria Tama Dampingi Persalinan Istri
"Karena semua rumah di tahun 1920-an itu, kira-kira IMB-nya diwajibkan syarat menyediakan bunker untuk perlindungan," ungkap Kuncarsono.
Berita Terkait
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani