SuaraJatim.id - Janji adalah hutang. Sebuah ungkapan populer di tengah masyarakat kita. Tapi ada kelanjutanya, karena janji adalah hutang, maka harus ditagih. Nah, inilah yang terjadi antara buruh dan anggota DPRD Jatim.
Sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali mendatangi kantor DPRD Jatim. Mereka menemui anggota Komisi E DPRD untuk menagih sejumlah janji yang disampaikan dewan, Senin (26/04/2021).
Janji pertama soal Perda (Peraturan Daerah) Jaminan Pesangon. Seperti disampaikan Wakil Ketua FSPMI, Nurudin Hidyat, perda ini adalah janji Gubernur Jatim Tahun 2019 silam yang diamini Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Namun janji tersebut tidak bisa direalisasikan dan dieksekusi karena tertunda pembahasan UU Cipta Kerja di Pusat. Nah, sekarang para buruh menagih kejelasan perda tersebut.
Baca Juga: Awas! Mudik Lebaran Dilarang, Perbatasan Jatim-Jateng Dijaga Ketat 24 Jam
"Karena sudah selesai, kita tagih lagi, kapan dibahas Perda ini," ujar Nurudin, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (26/04/2021).
Janji kedua terkait pengawas ketenagakerjaan. Nurudin menyampaikan bahwa pasca-pengawas di tarik ke Provinsi, kinerja pengawas tidak semakin baik tapi semakin parah.
"Banyak pengaduan yang tidak ditangani dengan baik maka dari itu kita adukan ke komisi E sebagai mitra kerja Disnaker untuk memperbaiki kinerja pengawas ini," ungkapnya.
Ketiga janji terkait dengan Posko THR. Menurut Nurudin, sesuai dengan pengalamannya tahun lalu, FSPMI sudah membuka poko THR, posko tersebut hanya sekedar menerima laporan tapi tidak ada tindak lanjut sanksi yang ada.
"Kita mendorong pemprov jatim melalui Disnaker jatim untuk memberikan saksi maksimal sebagaimana Permenaker nomor 20 tahun 2016, sanksi pembekuan usaha kita minta itu," tutur Nurudin.
Baca Juga: Dimediasi Wali Kota Surabaya, Kasus Pemukulan Anak PWNU Jatim Sepakat Damai
Keempat terkait dengan perbaikan pelaksanaan jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan naupun BPJS Ketenagakerjaan. Nurudin mengatakan bahwa, sesuai dengan evaluasi yang pihaknya lakukan, masih banyak buruh yang belum didaftarkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Nurudin, masalah utamanya adalah penegakan hukum oleh Pemprov jatim ini tidak berjalan, sejak dijalankan BPJS di tahun 2014 sampai saat ini tidak ada satupun badan usaha atau perusahaan yang diberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
"Kita dorong pemerintah provinsi Jatim melalui Komisi E untuk pertama, membuat regulasi bagi perusahaan yang ingin mengurus periziinan wajib melampirkan bukti BPJS ketenagakerjaan karyawannya," pintanya,
"Kedua, kita mendorong Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Perizinan memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atas pengawas Disnaker atau permintaan BPJS," tutur perwakilan buruh saat bertemu Komisi E DPRD Jatim.
Berita Terkait
-
Awas! Mudik Lebaran Dilarang, Perbatasan Jatim-Jateng Dijaga Ketat 24 Jam
-
Dimediasi Wali Kota Surabaya, Kasus Pemukulan Anak PWNU Jatim Sepakat Damai
-
Ketua PWNU Jatim Kirim Doa untuk Gugurnya 53 Awak KRI Nanggala 402
-
Nelayan Pamekasan Buka Posko Tolak Pengeboran Migas Perairan Pademawu
-
Jatim Berduka, Gubernur Khofifah: Mayoritas Kru Nanggala 402 Warga Kami
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset