SuaraJatim.id - Janji adalah hutang. Sebuah ungkapan populer di tengah masyarakat kita. Tapi ada kelanjutanya, karena janji adalah hutang, maka harus ditagih. Nah, inilah yang terjadi antara buruh dan anggota DPRD Jatim.
Sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali mendatangi kantor DPRD Jatim. Mereka menemui anggota Komisi E DPRD untuk menagih sejumlah janji yang disampaikan dewan, Senin (26/04/2021).
Janji pertama soal Perda (Peraturan Daerah) Jaminan Pesangon. Seperti disampaikan Wakil Ketua FSPMI, Nurudin Hidyat, perda ini adalah janji Gubernur Jatim Tahun 2019 silam yang diamini Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Namun janji tersebut tidak bisa direalisasikan dan dieksekusi karena tertunda pembahasan UU Cipta Kerja di Pusat. Nah, sekarang para buruh menagih kejelasan perda tersebut.
"Karena sudah selesai, kita tagih lagi, kapan dibahas Perda ini," ujar Nurudin, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (26/04/2021).
Janji kedua terkait pengawas ketenagakerjaan. Nurudin menyampaikan bahwa pasca-pengawas di tarik ke Provinsi, kinerja pengawas tidak semakin baik tapi semakin parah.
"Banyak pengaduan yang tidak ditangani dengan baik maka dari itu kita adukan ke komisi E sebagai mitra kerja Disnaker untuk memperbaiki kinerja pengawas ini," ungkapnya.
Ketiga janji terkait dengan Posko THR. Menurut Nurudin, sesuai dengan pengalamannya tahun lalu, FSPMI sudah membuka poko THR, posko tersebut hanya sekedar menerima laporan tapi tidak ada tindak lanjut sanksi yang ada.
"Kita mendorong pemprov jatim melalui Disnaker jatim untuk memberikan saksi maksimal sebagaimana Permenaker nomor 20 tahun 2016, sanksi pembekuan usaha kita minta itu," tutur Nurudin.
Baca Juga: Awas! Mudik Lebaran Dilarang, Perbatasan Jatim-Jateng Dijaga Ketat 24 Jam
Keempat terkait dengan perbaikan pelaksanaan jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan naupun BPJS Ketenagakerjaan. Nurudin mengatakan bahwa, sesuai dengan evaluasi yang pihaknya lakukan, masih banyak buruh yang belum didaftarkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Nurudin, masalah utamanya adalah penegakan hukum oleh Pemprov jatim ini tidak berjalan, sejak dijalankan BPJS di tahun 2014 sampai saat ini tidak ada satupun badan usaha atau perusahaan yang diberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
"Kita dorong pemerintah provinsi Jatim melalui Komisi E untuk pertama, membuat regulasi bagi perusahaan yang ingin mengurus periziinan wajib melampirkan bukti BPJS ketenagakerjaan karyawannya," pintanya,
"Kedua, kita mendorong Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Perizinan memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atas pengawas Disnaker atau permintaan BPJS," tutur perwakilan buruh saat bertemu Komisi E DPRD Jatim.
Berita Terkait
-
Awas! Mudik Lebaran Dilarang, Perbatasan Jatim-Jateng Dijaga Ketat 24 Jam
-
Dimediasi Wali Kota Surabaya, Kasus Pemukulan Anak PWNU Jatim Sepakat Damai
-
Ketua PWNU Jatim Kirim Doa untuk Gugurnya 53 Awak KRI Nanggala 402
-
Nelayan Pamekasan Buka Posko Tolak Pengeboran Migas Perairan Pademawu
-
Jatim Berduka, Gubernur Khofifah: Mayoritas Kru Nanggala 402 Warga Kami
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
5 Fakta Kejari Geledah Kantor Dispora Malang, Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar
-
5 Fakta Suami Cekik Istri Siri di Kafe Bangkalan hingga Pingsan, Ini Kronologinya
-
3 Fakta Gus Idris Bongkar Isu Pelecehan Seksual Viral, Siap Ikuti Proses Hukum!
-
Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
-
Khofifah Paparkan Creative Financing dalam Sarasehan Nasional MPR RI soal Obligasi Daerah