SuaraJatim.id - Proses hukum kasus penyiksaan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama ELok Anggraini Setyawati (45) di Surabaya terus menggelinding.
Si majikan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Korban Elok mengaku disiksa oleh majikannya itu sebelum diserahkan ke Liponsos Pemkot Surabaya.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, tersangka si majikan akan dipanggil oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Apabila tidak hadir, akan ada panggilan untuk kedua kalinya atau sesuai aturan hukum," kata AKBP Oki Ahadian, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (17/5/2021).
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu juga mengatakan terlapor yang menjadi tersangka ini akan ditunggu esok sesuai surat panggilan.
Menurutnya, sebelum ditetapkan status tersangka, petugas sudah melakukan sejumlah pemeriksaan dan mendatangkan saksi ahli.
Saksi ahli ini merupakan tim medis yang melakukan tindakan visume terhadap korban. Visume tersebut terfokus pada sejumlah luka termasuk punggung korban. Sebab, diduga punggung korban terluka akibat pukulan benda keras seperti besi.
"Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan kedua dan ketiga apabila mangkir," ujarnya.
Terkait kondisi EAS saat ini, kata AKBP Oki Ahadian, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Dikabarkan sebelumnya, EAS yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kawasan Manyar, Kota Surabaya, bernasib sial.
Baca Juga: Kajari Gadungan 4 Bulan Nginap di Hotel, Bilangnya: Akan Dibayar Negara
Bukan hanya itu, oleh majikannya ia dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya. Sebelum dirinya dimasukan ke Liponsos, diduga mendapatkan siksaan terlebih dahulu dari sang majikannya.
EAS pun mengadu ke Anggota Dewan jika kerap kali mendapat siksaan saat bekerja, mulai disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan
"Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok ga dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, ga usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing," kata EAS kepada Kepada Wakil Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno.
Berita Terkait
-
Kajari Gadungan 4 Bulan Nginap di Hotel, Bilangnya: Akan Dibayar Negara
-
Gudang Perakitan Sound System di Surabaya Terbakar
-
Jaksa Palsu Bobok di Hotel 4 Bulan, Tiap Ditagih Bilang Negara yang Bayar
-
Majikan Suruh ART Makan Tahi Kucing akan Diperiksa Polisi Surabaya Hari Ini
-
Polisi Surabaya Tetapkan 12 Tersangka Tawuran yang Sebabkan Korban Bacok
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan