SuaraJatim.id - Keterlaluan nian yang dilakukan warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial S (46) ini. Ia praktik sebagai dokter padahal lulusan sarjana agama.
Dalam praktiknya, S menjual dan menggunakan obat keras atau obat hewan untuk mengobati pasien yang datang ke tempat praktiknya. Praktik pengobatan ilegal ini sudah dilakukan selama tujuh tahun.
Kasus ini berhasil diungkap kepolisian setempat berkat adanya laporan dari masyarakat. Seperti dijelaskan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Masyarakat tersebut merasa curiga dengan kegiatan pelaku yang membuka praktik kesehatan sekaligus meracik dan menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan izin edar.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan di tempat praktik yang berlokasi di Desa Dayu Kecamatan Nglegok," kata AKBP Yudhi, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (20/05/2021).
"Polisi mendapati seorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik kesehatan. Lalu, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," katanya melanjutkan.
Sementara itu, saat ditanya awak media, pelaku telah membuka praktik medis ilegal sejak 2015 silam. Dari pengakuannya dalam kurun waktu 24 jam kurang lebih ada 70 orang datang.
Sekali berobat, kata dia, dikenai tarif sebesar Rp 50 - 100 ribu per orangnya. Jika dirata-rata, dalam sebulan omset pelaku mencapai Rp 50 juta.
AKBP Yudhi Hery Setiawan menambahkan, atas perbuatannya pelaku diganjar pasal berlapis yakni ancaman hukuman paling lama 15 tahun untuk UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau ancaman hukuman paling lama 5 tahun untuk UU Nomor 36 Tahun 2014.
Baca Juga: Detik-detik Pria Mabuk Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
Berita Terkait
-
Detik-detik Pria Mabuk Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
-
Bupati Blitar Ancam Tutup Tempat Wisata yang Tak Patuh Prokes Covid-19
-
Pemuda Blitar Pakai Pisau Tusuk Perut Sendiri, Bunuh Diri Tapi Tak Mati
-
Lagi Asik Elektone Tunggal, Polisi Bubarkan Halal Bihalal Warga Blitar
-
Duhh! Halal Bihalal ke Rumah Kakek, Bocah 10 Tahun Tewas Tersetrum
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?
-
Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
-
Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen
-
Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi
-
Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi