SuaraJatim.id - Keterlaluan nian yang dilakukan warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial S (46) ini. Ia praktik sebagai dokter padahal lulusan sarjana agama.
Dalam praktiknya, S menjual dan menggunakan obat keras atau obat hewan untuk mengobati pasien yang datang ke tempat praktiknya. Praktik pengobatan ilegal ini sudah dilakukan selama tujuh tahun.
Kasus ini berhasil diungkap kepolisian setempat berkat adanya laporan dari masyarakat. Seperti dijelaskan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Masyarakat tersebut merasa curiga dengan kegiatan pelaku yang membuka praktik kesehatan sekaligus meracik dan menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan izin edar.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan di tempat praktik yang berlokasi di Desa Dayu Kecamatan Nglegok," kata AKBP Yudhi, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (20/05/2021).
"Polisi mendapati seorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik kesehatan. Lalu, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," katanya melanjutkan.
Sementara itu, saat ditanya awak media, pelaku telah membuka praktik medis ilegal sejak 2015 silam. Dari pengakuannya dalam kurun waktu 24 jam kurang lebih ada 70 orang datang.
Sekali berobat, kata dia, dikenai tarif sebesar Rp 50 - 100 ribu per orangnya. Jika dirata-rata, dalam sebulan omset pelaku mencapai Rp 50 juta.
AKBP Yudhi Hery Setiawan menambahkan, atas perbuatannya pelaku diganjar pasal berlapis yakni ancaman hukuman paling lama 15 tahun untuk UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau ancaman hukuman paling lama 5 tahun untuk UU Nomor 36 Tahun 2014.
Baca Juga: Detik-detik Pria Mabuk Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
Berita Terkait
-
Detik-detik Pria Mabuk Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
-
Bupati Blitar Ancam Tutup Tempat Wisata yang Tak Patuh Prokes Covid-19
-
Pemuda Blitar Pakai Pisau Tusuk Perut Sendiri, Bunuh Diri Tapi Tak Mati
-
Lagi Asik Elektone Tunggal, Polisi Bubarkan Halal Bihalal Warga Blitar
-
Duhh! Halal Bihalal ke Rumah Kakek, Bocah 10 Tahun Tewas Tersetrum
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto