SuaraJatim.id - Keterlaluan nian yang dilakukan warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial S (46) ini. Ia praktik sebagai dokter padahal lulusan sarjana agama.
Dalam praktiknya, S menjual dan menggunakan obat keras atau obat hewan untuk mengobati pasien yang datang ke tempat praktiknya. Praktik pengobatan ilegal ini sudah dilakukan selama tujuh tahun.
Kasus ini berhasil diungkap kepolisian setempat berkat adanya laporan dari masyarakat. Seperti dijelaskan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Masyarakat tersebut merasa curiga dengan kegiatan pelaku yang membuka praktik kesehatan sekaligus meracik dan menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan izin edar.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan di tempat praktik yang berlokasi di Desa Dayu Kecamatan Nglegok," kata AKBP Yudhi, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (20/05/2021).
"Polisi mendapati seorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik kesehatan. Lalu, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," katanya melanjutkan.
Sementara itu, saat ditanya awak media, pelaku telah membuka praktik medis ilegal sejak 2015 silam. Dari pengakuannya dalam kurun waktu 24 jam kurang lebih ada 70 orang datang.
Sekali berobat, kata dia, dikenai tarif sebesar Rp 50 - 100 ribu per orangnya. Jika dirata-rata, dalam sebulan omset pelaku mencapai Rp 50 juta.
AKBP Yudhi Hery Setiawan menambahkan, atas perbuatannya pelaku diganjar pasal berlapis yakni ancaman hukuman paling lama 15 tahun untuk UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau ancaman hukuman paling lama 5 tahun untuk UU Nomor 36 Tahun 2014.
Baca Juga: Detik-detik Pria Mabuk Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
Berita Terkait
-
Detik-detik Pria Mabuk Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
-
Bupati Blitar Ancam Tutup Tempat Wisata yang Tak Patuh Prokes Covid-19
-
Pemuda Blitar Pakai Pisau Tusuk Perut Sendiri, Bunuh Diri Tapi Tak Mati
-
Lagi Asik Elektone Tunggal, Polisi Bubarkan Halal Bihalal Warga Blitar
-
Duhh! Halal Bihalal ke Rumah Kakek, Bocah 10 Tahun Tewas Tersetrum
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola