Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 25 Mei 2021 | 12:37 WIB
Acara orkes dangdut di Mojokerto dibubarkan paksa polisi [Foto: beritajatim]

SuaraJatim.id - Polisi kembali membubarkan pertunjukan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi di Dusun Sanggrahan, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko.

Sebuah pertunjukan orkes dangdut melayu dibubarkan paksa oleh polisi sebab penyelenggaranya tidak mengantongi izin. Acara ini sendiri merupakan ulang tahun pemilik rumah bernama Suyono.

Selain tanpa izin, acara outdoor tersebut dibubarkan lantaran menyebabkan kerumunan masyarakat. Pesta ulang tahun ini diramaikan dengan orkes lengkap dengan panggungnya.

"Ada informasi dan kita lanjuti. Orkes di rumah Pak Suyono ini, acara ulang tahun tapi orkes ada panggung besar," kata Kapolsek Sooko AKP Amat, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Begini Modus Tersangka Arisan Lebaran Fiktif Rp 1 Miliar di Mojokerto

Masih kata Kapolsek, pemilik rumah Suyono (52) menggelar pertunjukan hiburan orkes melayu untuk acara ulang tahun. Di rumah Suyono juga didirikan panggung besar sehingga dilakukan pembubaran untuk mengantisipasi kerumunan.

"Anggota ke lokasi dan memberikan pengertian kepada pemilik rumah atau yang punya hajat untuk menghentikan kegiatan. Kita berikan pengetikan jika selama pandemi covid 19 kegiatan bentuk hiburan dilarang oleh pemerintah, pemilik rumah juga tidak mengantongi izin," katanya.

Selain menghentikan kegiatan, lanjut Kapolsek, pemilik rumah sebagai penanggung jawab kegiatan diminta ke Polsek Sooko untuk dimintai keterangan.

Pemilik rumah diminta membuat surat pernyataan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama pandemi Covid-19. Sebelumnya kasus serupa terjadi, namun acara yang dibubarkan pagelaran seni.

Baca Juga: Baru Setelah Ditangkap Polisi, Penyelenggara Arisan Fiktif Minta Maaf

Load More